Ringkasan artikel karya Fathima Azmiya Badurdeen, Manoela Carpenedo, Jan Slump, Lonneke Smidt, dan Erin K. Wilson berjudul “The Right to Freedom of Religion or Belief of Minority Communities”, yang diterbitkan oleh The Review of Faith & International Affairs pada 3 Maret 2026. Ringkasan ini disusun sebagai bahan pembelajaran dan pengayaan wawasan mengenai isu kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB) dalam konteks global.
3 Temuan Kunci
1. Program KBB di Kenya dan Indonesia masih terpusat pada relasi Kristen-Muslim dan mengabaikan kelompok lain.
Berdasarkan data etnografis JISRA di Kenya dan Indonesia, penulis menemukan bahwa penganut agama tradisional atau adat, ateis, minoritas seksual, serta kelompok intra-agama seperti Ahmadiyah, Syiah, dan etnis Somali jarang dilibatkan. Keterlibatan mereka sering bersifat simbolik atau tidak ada sama sekali.
2. Cara negara dan masyarakat mendefinisikan agama menentukan siapa yang didiskriminasi.
Di Kenya, praktik agama tradisional dicap sebagai sihir yang dapat dipidana, sedangkan ateisme dianggap ancaman ketertiban umum. Di Indonesia, spiritualitas adat lama diperlakukan sebagai budaya dan baru diakui sebagai kategori kepercayaan pada 2024. Penulis menautkan pola ini dengan warisan kerangka pengetahuan kolonial tentang agama.
3. Pembingkaian proyek menentukan siapa yang berani terlibat dan siapa yang menjauh.
Program lintas komunitas terbukti mengurangi stigma, tetapi proyek yang menyorot komunitas Muslim atau mengaitkan KBB dengan pencegahan ekstremisme dinilai menstigma dan bersifat ekstraktif. Di Indonesia, keterkaitan dengan mitra Barat memicu penolakan, dan mitra lokal berisiko dicurigai sebagai kaki tangan campur tangan asing.
2 Implikasi Analitis & Celah Kajian
1. Perlindungan Pasal 18 ICCPR perlu menjangkau seluruh spektrum keyakinan dan hak-hak dasar lainnya.
Penulis menegaskan bahwa Pasal 18 (Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, ICCPR, yang menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama) melindungi ateis, penghayat kepercayaan, dan minoritas seksual beserta keyakinan mereka tentang pernikahan, gender, dan pengasuhan. Ketimpangan akses pendidikan, pekerjaan, dan layanan kesehatan sering sama menentukannya dengan prasangka agama. Jaminan nasional pun kerap gagal di tingkat lokal karena tata kelola yang terdesentralisasi dan hukum penodaan agama.
2. Tujuh rekomendasi strategis penulis masih disertai keterbatasan data dan konsep.
Rekomendasi mencakup memperluas perhatian pada kelompok terabaikan secara aman, memakai bahasa lokal, serta memperkuat literasi hukum dan agama yang kritis. Penulis mengakui istilah “minoritas seksual” masih menyimpan ketimpangan kuasa, data ateisme kemungkinan terlalu rendah, dan temuan hanya bersumber dari mitra JISRA di dua negara sehingga generalisasinya terbatas. Sebagian upaya merangkul minoritas seksual lewat tokoh agama pun masih problematik karena ada yang bermaksud mengonversi mereka.
1 Pertanyaan Strategis / Refleksi Advokasi
Jika jaminan KBB di tingkat nasional sering tidak berjalan di daerah karena regulasi lokal dan penegakan yang timpang, strategi advokasi apa yang paling efektif menutup celah itu, dan aktor lokal mana yang perlu digandeng?
Teks lengkap (full paper) dapat diakses melalui https://doi.org/10.1080/15570274.2026.2620353.
Dikurasi dan diringkas oleh Andrianor (editor kbb.id)










Leave a Reply