Ringkasan:
● Refleksi hasil Konferensi di Banjarmasin dan arah koalisi di tengah kemunduran demokrasi Indonesia.
● Survei menunjukkan sekitar 58% aktor memakai taktik membangun, sedangkan taktik perubahan paling jarang.
● Koalisi menetapkan empat Pokja 2026–2028: Advokasi Kasus, Advokasi Kebijakan, Narasi dan Pendidikan Publik, dan Konsolidasi Lintas Isu.
Asap kebakaran hutan menebal di Banjarmasin pada hari kedua dan ketiga Konferensi Refleksi Advokasi KBB 2026. Di tengah situasi itu, para peserta merumuskan arah gerakan kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB) untuk dua tahun ke depan. “Kami di koalisi menempatkan diri secara sadar sebagai bagian dari perjuangan penguatan demokrasi yang lebih luas,” kata Ismail Al-‘Alam, Koordinator Konferensi KBB 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Alam dalam Diskusi Virtual Bulanan Koalisi Advokasi KBB Indonesia ke-34 bertajuk “Refleksi Hasil Konferensi KBB 2026: Dari Banjarmasin untuk Indonesia”, Jumat, 30 Oktober 2026. Selain Alam, diskusi yang dipandu Utami Sandyarani ini menghadirkan Ronald Adam, Abdani Solihin, dan Tri Noviana. Mereka membagikan refleksi konferensi, memetakan kapasitas gerakan, serta membicarakan arah kerja kolaboratif koalisi ke depan.
Koalisi Advokasi KBB Indonesia terbentuk pada Oktober 2023 untuk mengonsolidasikan gerakan advokasi KBB. Diskusi bulanan kali ini menjadi ruang untuk membagikan hasil konferensi kepada anggota yang belum sempat hadir, sekaligus kepada publik. Konferensi berlangsung pada 21–24 September 2026 di Wisma STT GKE, Banjarmasin, dengan LK3 Banjarmasin sebagai tuan rumah.
Secara keseluruhan, konferensi diikuti 111 orang, terdiri atas 48 perempuan dan 63 laki-laki. Di antara peserta tersebut terdapat 66 perwakilan anggota atau lembaga koalisi, serta akademisi, penghayat kepercayaan, dan komunitas seperti Ahlul Bait Indonesia, LDII, dan Jemaat Ahmadiyah Indonesia.
KBB sebagai Bagian Perjuangan Demokrasi dan HAM
Posisi itu berangkat dari pendekatan interseksionalitas. Karena itu, KBB tidak lagi dibahas semata-mata dalam relasi antarumat beragama. Pendekatan interseksionalitas menghubungkannya dengan persoalan lain, seperti hak atas lingkungan, hak masyarakat adat atas tanah, dan isu gender.
Tri Noviana (LKiS) memandang KBB sebagai soal pemenuhan hak warga, kesetaraan, dan tanggung jawab negara. “Kerukunan memang penting, tetapi pendekatannya tidak cukup apabila tidak disertai jaminan hak,” ujarnya. Tanpa jaminan itu, korban bisa dipaksa mengalah demi perdamaian, seperti dalam kasus patung Bunda Maria.
Gagasan-gagasan tersebut juga tercermin dalam Pernyataan Publik Konferensi Banjarmasin 2026 yang dirumuskan peserta pada 23 September, kalimat demi kalimat. Pernyataan ini memuat tiga pokok sikap: KBB merupakan bagian dari perlindungan hak warga; KBB tidak boleh direduksi menjadi kerukunan atau moderasi beragama versi negara; dan pelanggaran KBB berkaitan dengan persoalan HAM yang lebih luas, termasuk perampasan ruang hidup.
Kapasitas dan Strategi Anggota Koalisi
Ronald Adam (CRCS UGM) memaparkan survei yang diisi sekitar 75% dari perkiraan 80 anggota koalisi. Hasilnya menunjukkan nilai KBB sudah tercantum dalam visi misi, tetapi SOP, divisi khusus, dan anggaran KBB masih jarang. “Meskipun nilai-nilai KBB ini sudah terinternalisasi, sebetulnya belum sepenuhnya terinstitusionalisasi,” ujarnya.
Dari sisi sumber daya, gerakan masih banyak bertumpu pada jaringan masyarakat sipil dan media sosial. Sementara itu, kapasitas hukum dan pendanaan masih terbatas, meskipun pendanaan menjadi kebutuhan yang paling banyak disebut responden. Relasi dengan lembaga pemerintah, politisi, dan partai politik juga tergolong rendah. Sebagian aktor menjaga jarak karena khawatir kerja advokasi mereka dipolitisasi.
Adam juga memetakan penggunaan empat taktik gerakan HAM, yaitu taktik darurat, membangun, perubahan, dan menyembuhkan. Taktik membangun paling banyak digunakan, yakni oleh 58% aktor, sedangkan taktik perubahan paling sedikit digunakan. Temuan ini memperlihatkan jarak antara tujuan dan praktik advokasi. “Mayoritas anggota koalisi KBB mendefinisikan keberhasilan advokasi sebagai perubahan kebijakan. Tetapi metode dan jaringan sosial yang digunakan masih berorientasi pada lingkaran masyarakat sipil saja,” jelasnya.
Selain persoalan strategi, Adam menyoroti penggunaan istilah KBB dalam advokasi. Istilah tersebut membantu ketika koalisi berhadapan dengan negara, tetapi cenderung abstrak dan dapat memicu resistensi di masyarakat. Dalam komunikasi publik, istilah seperti kesetaraan, antikekerasan, demokrasi, dan toleransi mungkin lebih mudah dipahami.
Ia juga mengusulkan pemetaan aktor institutional activism agar advokasi tidak berhenti pada penanganan kasus per kasus. “Kita bisa melakukan pemetaan ulang, kira-kira di dalam advokasi Koalisi KBB, kita punya apa yang disebut sebagai institutional activism. Itu yang mungkin bisa kita petakan dan manfaatkan,” ungkap Adam. Dengan begitu, gerakan dapat melihat peluang untuk mendorong perubahan pada struktur dan kelembagaan yang turut memengaruhi terjadinya pelanggaran.
Praktik Lapangan dan Tata Kelola Kerja Bersama
Alam menjelaskan pembagian kerja koalisi untuk periode 2026–2028 melalui empat Kelompok Kerja (Pokja): Advokasi Kasus, Advokasi Kebijakan, Narasi dan Pendidikan Publik, serta Konsolidasi Lintas Isu. Keempat Pokja ini merupakan pembagian kerja kolaboratif antaranggota, bukan organisasi baru. Sementara itu, Sekretariat Bersama (Sekber) bertugas menjaga koordinasi dan memori kelembagaan, dan PUSAD Paramadina kembali memegang mandat Sekber hingga 2030.
Abdani Solihin (LK3 Banjarmasin) membagikan pengalaman advokasi di tingkat lokal, termasuk pendampingan terhadap kawan-kawan GBI Kemah Kesaksian dengan dukungan anggota koalisi. Ia juga menjelaskan hubungan LK3 dengan Pemerintah Kota Banjarmasin. Dalam konteks tersebut, SETARA Institute merekomendasikan LK3 sebagai mitra lokal pemerintah kota dalam perumusan kebijakan dan program terkait KBB. LK3 kemudian turut memberi masukan untuk program Kelurahan Toleransi serta mendorong revisi Perwali Toleransi.
Bagi Abdani, pengalaman semacam ini penting untuk memperkaya kerja gerakan di tingkat nasional. “Pengalaman lokal dapat menjadi pengetahuan bagi gerakan-gerakan KBB yang lebih luas,” ujarnya.
Di Yogyakarta, Klinik KBB menghubungkan penanganan kasus dan pendampingan korban dengan advokasi kebijakan. “Supaya tidak hanya pemadam kebakaran satu kasus, tapi dari satu kasus itu bisa mengubah kebijakan yang lain,” kata Tri Noviana. Ia juga menekankan protokol keamanan digital, fisik, dan psikologis, mengingat risiko UU ITE dan KUHAP, serta mengingatkan bahwa memviralkan kasus tidak selalu menghasilkan keadilan.
***
Pada pembukaan sesi diskusi Utami Sandyarani bertanya bagaimana prioritas isu koalisi berubah dari tahun ke tahun, dengan contoh Pokja moderasi beragama pada 2023. Alam menjawab bahwa isu yang direspons koalisi memang berubah tiap konferensi. Penentuan awalnya berlangsung dalam rapat Sekber dan dewan pengarah, lalu dibahas ulang di konferensi. “Tahun lalu masih kemunduran demokrasi, sekarang sudah penguatan demokrasi, karena demokrasinya sudah bukan lagi mundur tapi lemah,” ujarnya.
Seorang peserta lewat kolom obrolan Zoom mengapresiasi pendekatan interseksionalitas dan bertanya tentang karya seni untuk menjangkau anak muda. Tri Noviana menjawab bahwa LKiS memakai pameran, Festival Benang Merah, film, dan mural, dengan kemasan yang tidak memakai istilah KBB secara langsung, misalnya lewat tema kebebasan berekspresi. “Cerita itu tidak harus selalu disampaikan dalam bentuk kampanye yang menggurui,” ujarnya. Anak muda diajak ikut memproduksi pengetahuan.
Pendeta Hendra Kusuma (Aliansi KBB Kalimantan Timur) melaporkan hasil penerapan pemetaan aktor di Kalimantan Timur. Sebuah sekolah yang bertahun-tahun tanpa guru agama kini menerima guru agama Kristen dan Katolik untuk sekitar 60 siswa. “Pemetaan itu luar biasa juga bagi saya, bagaimana ada taktik-taktik yang kami pelajari dan kami implementasikan di dalam kerja-kerja kami di Aliansi KBB Kaltim,” jelasnya.
Dalam tanggapannya, Ihsan Ali-Fauzi (PUSAD Paramadina) mengingatkan pentingnya menghargai kerja panitia lokal. Ia menekankan bahwa peserta perlu “menghormati panitia lokal yang sudah meluangkan banyak sekali waktu dan energi untuk kita datang ke sana dan berkonferensi.”
Menyambung Kerja Setelah Banjarmasin
Pernyataan Publik Konferensi Banjarmasin 2026 meminta pemerintah, aparat penegak hukum, dan DPR menghentikan kriminalisasi warga dengan pasal karet serta mencabut regulasi diskriminatif dan ekstraktif. Lembaga HAM nasional diminta memakai pendekatan interseksional. Di jalur kebijakan, Pokja Advokasi Kebijakan memprioritaskan RUU Sisdiknas dan Rancangan Perpres Kerukunan Umat Beragama.
Di dalam koalisi, agenda terdekat mencakup laporan bulanan, Catatan Akhir Tahun yang ditulis bersama anggota, dan peluncuran platform KBB.id pada awal tahun depan. Tri Noviana mengusulkan agar SOP pendampingan kasus dan protokol keamanan digital, fisik, serta psikologis dibahas dalam pertemuan tiga bulanan pada November atau Desember, disertai pemetaan anggota untuk membangun chapter regional. Ronald Adam menyarankan survei lanjutan untuk menentukan kebutuhan Pokja dan pemetaan aktor institutional activism. Di Banjarmasin, LK3 menyiapkan pemetaan situasi KBB, evaluasi kebijakan toleransi, dan modul toleransi, sedangkan pihak yang memimpin tindak lanjut akan disepakati kemudian.
Editor: Andrianor
Pernyataan Publik Konferensi Banjarmasin 2026 dapat dibaca DI SINI, sementara rekaman diskusi dapat disimak di bawah.









Leave a Reply