Informasi Jadwal Agenda Kegiatan Terkini

Menguji Teori Durham tentang Relasi Agama-Negara dan Kebebasan Beragama dengan Dataset Religion and State

Ben McLeod, flickr.com

Ringkasan artikel karya Jonathan Fox dan Ariel Zellman berjudul “Testing Durham’s Theory of State-Religion Relations and Religious Freedom Using the Religion and State Dataset”, yang diterbitkan oleh The Review of Faith & International Affairs pada 28 Mei 2026. Ringkasan ini disusun sebagai bahan pembelajaran dan pengayaan wawasan mengenai isu kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB) dalam konteks global.

3 Temuan Kunci

  1. 1. Pola U terbukti pada diskriminasi dan regulasi oleh pemerintah.
    Data RAS4 tahun 1990 sampai 2023 untuk Afrika sub-Sahara dan kawasan pasca-komunis Eropa Timur serta Asia Tengah (PCEECA) menunjukkan diskriminasi pemerintah (GRD) terendah pada negara yang memisahkan agama dan negara. Angkanya naik ke arah negara yang memusuhi agama maupun yang mengistimewakan satu agama, dan regulasi atas agama mayoritas (GRR) bergerak searah.
  2. 2. Diskriminasi masyarakat (SRD) berpola linear, bukan U.
    Skornya terendah di negara yang memusuhi agama dan terus naik seiring eratnya hubungan negara dengan agama. Penulis menilai rezim otoriter menekan kerusuhan sosial, sedangkan dukungan pada satu agama menumbuhkan politisasi agama, persaingan kelompok radikal, iklim impunitas, dan lemahnya penindakan.
  3. 3. Kategori kebijakan hanya menjelaskan kecenderungan rata-rata.
    Pada 2023 skor GRD negara beragama resmi di Afrika sub-Sahara berkisar dari 4 di Zambia hingga 36 di Komoro. Skor GRR negara yang mengutamakan satu agama di bekas blok Soviet berkisar dari 3 di Slovakia hingga 32 di Belarus, sebab rezim politik, nasionalisme, dan riwayat konflik ikut menentukan.

2 Implikasi Analitis & Celah Kajian

  1. 1. Netralitas negara dan praktik di lapangan lebih menentukan daripada label hukum.
    Artikel ini memberi uji empiris pertama bagi gagasan Durham yang selama ini dikutip luas tanpa diuji, dan penulis merekomendasikan pemisahan agama dan negara atau minimal perlakuan setara bagi semua agama. Tipologi RAS memisahkan deklarasi hukum dari praktik. Rusia menyatakan diri sekuler tetapi mendukung Gereja Ortodoks, sementara Kirgizstan mengawasi lembaga Islam lewat registrasi dan kontrol ulama, rezim yang oleh Saiya disebut pseudo-sekuler. Tampak bahwa label sekuler dalam konstitusi belum menjamin perlindungan.
  2. 2. Keterbatasan kategori, endogenitas, dan cakupan kawasan masih terbuka.
    Kategori RAS mirip tetapi tidak identik dengan tipologi Durham, yang bertolak dari pengalaman Kristen dan Eropa. Pembedaan negara beragama resmi berdasarkan perlakuan terhadap minoritas memunculkan masalah endogenitas, dan analisis hanya membandingkan rerata tanpa variabel kontrol. Penjelasan mengenai SRD yang rendah di negara anti-agama belum diuji langsung, dan cakupan dua kawasan membuat generalisasi ke Asia Tenggara masih terbuka.

1 Pertanyaan Strategis / Refleksi Advokasi

  • Jika pemerintah terlihat condong pada satu agama, pelaku diskriminasi bisa merasa aman karena yakin tidak akan dihukum. Dari itu, kasus mana dalam pemantauan Koalisi KBB yang menunjukkan aparat atau pemerintah daerah membiarkan hal itu terjadi, dan mana yang lebih ampuh antara mendorong pemerintah bersikap adil pada semua agama atau menuntut pelaku diproses hukum?

Teks lengkap (full paper) dapat diakses melalui https://doi.org/10.1080/15570274.2026.2657686.

Dikurasi dan diringkas oleh Andrianor (editor kbb.id)


Glosarium:

● GRD (Governmental Religious Discrimination), diskriminasi agama oleh pemerintah: Pembatasan yang dikenakan pemerintah kepada kelompok agama minoritas tetapi tidak kepada agama mayoritas. Bentuknya antara lain larangan membangun rumah ibadah, pembatasan misionaris, pelarangan organisasi keagamaan, hingga penangkapan anggota minoritas. RAS mencatat 59 jenis pembatasan. Makin tinggi skornya, makin berat diskriminasinya.

● GRR (Governmental Religious Regulation), regulasi pemerintah atas agama: Pengaturan, pembatasan, dan kontrol pemerintah terhadap agama mayoritas, dan sering kali terhadap semua agama. Contohnya pelarangan partai politik berbasis agama, pemantauan isi khotbah, serta kendali atas pendidikan agama. RAS mencatat 52 jenis. Berbeda dengan GRD, sasaran utama GRR adalah agama mayoritas.

● PCEECA: Singkatan dari post-Communist Eastern Europe and Central Asia, yakni kawasan pasca-komunis Eropa Timur dan Asia Tengah. Kawasan ini mencakup bekas blok Soviet, seperti Rusia, Belarus, Ukraina, dan Kirgizstan.

● Pola U: Gambaran hubungan antara jenis relasi agama-negara dan tingkat kebebasan beragama. Kebebasan paling tinggi di tengah spektrum, yaitu pada negara yang memisahkan agama dan negara, lalu menurun ke kedua ujungnya. Jika yang digambar adalah tingkat diskriminasi atau pembatasan, bentuknya persis huruf U, dengan angka rendah di tengah dan tinggi di kedua sisi. Teori ini dikemukakan W. Cole Durham, Jr. pada 1996.

● RAS dan RAS4 (Religion and State dataset): Basis data kebijakan agama pemerintah yang dikelola Jonathan Fox dan Ariel Zellman di Universitas Bar-Ilan, Israel. Data dicatat per negara per tahun sejak 1990. RAS4 adalah putaran keempatnya, dan data inilah yang dipakai untuk menguji teori Durham.

● SRAS (Separation of Religion and State), pemisahan agama dan negara: Kondisi saat pemerintah tidak mencampuri urusan internal agama dan tidak memberi keistimewaan kepada agama tertentu. Dalam artikel ini, kategori tersebut mencakup negara dengan pendekatan akomodasi, yakni bersikap netral dan ramah terhadap agama, serta negara yang mendukung semua agama secara setara.

● SRD (Societal Religious Discrimination), diskriminasi agama oleh masyarakat: Tindakan anggota masyarakat, bukan pemerintah, terhadap kelompok minoritas. Bentuknya mulai dari diskriminasi di tempat kerja atau pencarian tempat tinggal, ujaran negatif oleh tokoh dan media, perusakan properti, pelecehan, hingga kekerasan. RAS mencatat 34 jenis. Teori Durham sebenarnya berfokus pada tindakan pemerintah, jadi penulis menguji SRD sebagai tambahan.