Informasi Jadwal Agenda Kegiatan Terkini

Deklarasi Makassar: Desakan Lintas Iman Untuk Keadilan Ekologis

Foto: PGI.OR.ID

Ringkasan:
● SAA ke-40 PGI di Makassar mengkritik keterbatasan gerakan lingkungan berbasis agama yang sebatas normatif.
● Deklarasi Makassar mendorong gagasan demokrasi ekologis untuk melawan krisis lingkungan akibat ketimpangan kebijakan politik.
● Gerakan lintas iman mendesak reformasi kebijakan, perlindungan hak masyarakat adat, dan penghentian moratorium ekstraktif.

Oleh: Yogi Febriandi (ICRS UGM dan ISFORB)

Diskusi mengenai peran agama atau komunitas beragama dalam krisis ekologi telah berkembang sejak Lynn White (1967) menuduh agama sebagai penyumbang kerusakan lingkungan. Sejak saat itu, umat beragama, terutama umat Kristen, merespons tuduhan White dengan mulai melihat lebih dalam kontribusi moral agama terhadap krisis lingkungan. Diskursus ini pun kemudian melahirkan konsep-konsep seperti ecotheology, green religion, dan green faith.

Di Indonesia, belakangan konsep-konsep tersebut mulai sering terdengar. Pertama, Pertama, hal tersebut didorong oleh Kementerian Agama yang secara khusus mengintegrasikan gerakan lingkungan ke dalam lembaga pendidikan dan organisasi keagamaan. Selain itu, lembaga swasta internasional yang mendukung kampanye lingkungan mendorong organisasi keagamaan untuk memperluas agenda lingkungan mereka.

Kedua, dorongan itu muncul dari refleksi kritis umat beragama karena dampak krisis lingkungan yang terakumulasi menjadi bencana, serta krisis pangan yang semakin sering terjadi. Ulah manusia dan kondisi alam yang menimbulkan bencana membuat umat beragama harus menjadikan lingkungan sebagai agenda dakwah.

Namun, ada kelemahan mendasar dalam gerakan yang sering dinilai sebagai kesadaran lingkungan tersebut. Pertama, kesadaran atas perlunya keseimbangan dalam mengelola alam memang telah menunjukkan kepedulian terhadap isu ini, tetapi umat beragama masih bersikap normatif dengan melihat krisis lingkungan sebatas kesadaran ekologis individu. Umat beragama abai terhadap krisis lingkungan sebagai masalah struktural yang berkaitan erat dengan cara demokrasi bekerja.

Kedua, meski tiap-tiap agama memiliki bahasa moral tersendiri yang mendorong umatnya untuk peduli terhadap lingkungan, upaya membangun gerakan lintas iman untuk mengatasi krisis lingkungan masih terbatas pada acara seremonial. Lebih jauh, pertemuan lintas iman yang seremonial tersebut hanya menghasilkan inisiatif-inisiatif normatif tanpa kolaborasi gerakan nyata di akar rumput.

Demokrasi Ekologis

Dua kritik tersebut hendak dijawab dalam Seminar Agama-Agama (SAA) ke-40 Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) yang berlangsung di Makassar pada 20–23 Oktober 2026. Hal yang sangat mencolok dari pertemuan ini ialah konsep demokrasi mulai dibicarakan bersamaan dengan keadilan ekologis.

Seperti yang terlihat pada tema besarnya, yaitu “Merawat Demokrasi, Menegakkan Keadilan Ekologis: Panggilan Bersama Agama-Agama bagi Indonesia yang Damai”, SAA ke-40 tidak sekadar berbicara tentang perdamaian, kerukunan, dan moralitas, tetapi juga mempertanyakan bagaimana kekuasaan dijalankan, bagaimana sumber daya alam dikelola, dan siapa yang harus menanggung biaya pembangunan.

Hal ini terlihat dari pernyataan Ketua Umum PGI, Pendeta Jacklevyn Frits Manuputty, yang dalam pembukaan acara menegaskan bahwa bencana ekologis adalah persoalan politik. Beliau mengajak para agamawan untuk tidak sekadar menyampaikan krisis lingkungan sebagai ujian dari Tuhan, melainkan mengajak jemaatnya melihat krisis lingkungan sebagai hasil keputusan politik dan pilihan kebijakan negara.

Untuk itu, para agamawan mesti memahami demokrasi ekologis sebagai cara pandang dalam melihat krisis lingkungan. Demokrasi ekologis merupakan cara pandang yang menggeser diskusi teknis persoalan lingkungan menuju persoalan pembagian kekuasaan dan beban kerusakan lingkungan.

Kerusakan hutan, pencemaran sungai, pertambangan yang mengancam permukiman, atau reklamasi yang mengubah ruang hidup masyarakat pesisir tidak dapat dipahami hanya melalui ukuran kerugian ekonomi maupun perubahan bentang alam. Perlu dipertanyakan siapa yang berwenang menentukan pemanfaatan ruang, kepentingan siapa yang diutamakan dalam perizinan, dan suara siapa yang tidak dianggap penting ketika keputusan dibuat.

Singkatnya, demokrasi ekologis adalah pandangan yang melihat krisis ekologis bukan semata-mata tentang alam yang rusak, melainkan tentang demokrasi yang kehilangan keberpihakan kepada kehidupan. Di sinilah krisis ekologis bertemu dengan krisis demokrasi, dan agama memiliki peran terhadap keduanya karena dua alasan. Pertama, ajaran moral dalam tiap agama menuntun untuk menghindari krisis ekologis dan krisis demokrasi secara bersamaan. Kedua, agama—khususnya di negara-negara dengan masyarakat religius seperti Indonesia—memiliki pengaruh kuat hingga membentuk praktik kehidupan sehari-hari warga.

Membangun Gerakan Lintas Iman untuk Keadilan Ekologis

Dalam pertemuan SAA ke-40, paparan dari WALHI memperlihatkan bahwa masyarakat adat sering menghadapi ketimpangan sumber daya ketika berhadapan dengan perusahaan dan lembaga yang memiliki kapasitas ekonomi, administratif, serta akses politik yang lebih besar. Saat ini, banyak konflik terjadi antara korporasi dan masyarakat lokal akibat keberpihakan negara kepada korporasi yang memicu ketimpangan sumber daya. Dalam kondisi demikian, WALHI menyebutkan bahwa masyarakat lokal, terutama masyarakat adat, sering mengalami kriminalisasi karena tidak memiliki kekuatan untuk berhadapan dengan korporasi yang didukung negara.

Pada situasi seperti itu, jaringan lintas iman dapat membantu mengurangi ketimpangan tersebut melalui dukungan moral, perhatian publik, dan pembentukan advokasi warga. Kehadiran kekuatan lintas iman dalam satu perjuangan bersama dapat menjadi sarana gerakan karena solidaritas antarindividu di dalam gerakan akan semakin kuat. Selain itu, gerakan lintas iman mampu menjaga ruang bagi suara komunitas lokal ketika perhatian media mulai berpindah ke isu lain. Di era digital, kampanye di media sosial sangat dibutuhkan untuk mempertahankan perhatian publik dan memperluas advokasi.

Pertemuan SAA ke-40 di Makassar memperlihatkan bahwa kesadaran untuk memperkuat gerakan keadilan ekologis mulai dipersiapkan. Refleksi atas gerakan dan advokasi keadilan ekologis mulai disusun oleh peserta yang datang dari berbagai latar belakang agama. Selain perwakilan denominasi gereja di bawah PGI, kehadiran perwakilan dari Khonghucu, Buddha, Katolik, dan Islam menunjukkan upaya membangun solidaritas yang melampaui batas identitas agama.

Kerja sama semacam ini memang sangat diperlukan karena dalam konflik ekologis, masyarakat yang terdampak tidak hanya berasal dari satu aliran agama, melainkan dari berbagai latar belakang. Hal ini terlihat pada kegiatan PT Toba Pulp Lestari di dataran tinggi Sumatera Utara dan kegiatan PT Adidaya Tangguh di Pulau Taliabu, Maluku Utara. Advokasi di dua wilayah tersebut memperlihatkan pengalaman baik mengenai gerakan lintas iman dalam memperjuangkan keadilan ekologis. Kedua pengalaman ini menunjukkan pentingnya jejaring sosial keagamaan yang melampaui batas denominasi, ajaran agama, maupun wilayah.

Perspektif lintas iman dalam dua gerakan tersebut memperkuat masyarakat untuk mengenali ketidakadilan yang sedang terjadi dan mendesak negara agar bertanggung jawab atas kerusakan yang diakibatkan oleh izin korporasi. Dengan demikian, advokasi yang dilakukan atas dasar moral agama dapat berkembang menjadi pendampingan sosial yang berkelanjutan.

Seruan Lintas Iman untuk Keadilan Ekologis

Seminar Agama-Agama ke-40 menghasilkan Deklarasi Makassar Lintas Iman demi Demokrasi yang Berkeadaban Ekologis. Dokumen ini merumuskan lima agenda yang saling berhubungan: perlindungan ekosistem dan ruang hidup; pembenahan tata kelola pembangunan dan industri ekstraktif; demokrasi yang berintegritas dan berkeadaban ekologis; pengakuan serta perlindungan hak masyarakat adat dan komunitas lokal; serta gerakan profetis agama-agama dan solidaritas lintas iman.

Dokumen ini tidak hanya mengajak umat beragama melindungi alam atau meminta pemerintah meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, tetapi juga menyampaikan tuntutan politik yang spesifik. Pertama, pemerintah didesak mengusut dan menindak tegas korporasi pelaku pembakaran hutan dan lahan, serta menetapkan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia sebagai bencana nasional.

Kedua, deklarasi menyerukan penghentian sementara (moratorium) izin usaha ekstraktif yang terindikasi menyebabkan kerusakan lingkungan sampai pembenahan tata kelola menjamin perlindungan hak asasi manusia dan keanekaragaman hayati. Ketiga, deklarasi menegaskan bahwa demokrasi harus menjamin partisipasi masyarakat yang bermakna, keterbukaan informasi, pengawasan terhadap kekuasaan, dan kebijakan publik yang dapat dipertanggungjawabkan secara sosial maupun ekologis. Seruan untuk menolak oligarki, politik uang, politik transaksional, dan pembungkaman suara rakyat menempatkan kualitas demokrasi sebagai bagian tak terpisahkan dari agenda lingkungan.

Keempat, deklarasi mendesak pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat serta komunitas lokal, termasuk melalui penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan, serta pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat. Kelima, deklarasi mendorong agama-agama membangun gerakan profetis yang berkelanjutan melalui pendidikan ekologi dan politik, pendampingan masyarakat terdampak, penghargaan terhadap kearifan lokal, serta advokasi independen.

Keseluruhan tuntutan ini memperlihatkan pergeseran penting, dari kepedulian terhadap lingkungan menuju desakan politik ekologis yang lebih beradab dan demokratis. Seruan ini juga menunjukkan bahwa agama masih memiliki kekuatan moral untuk menentang ketidakadilan.

Namun, kesadaran dan seruan lintas iman dalam pertemuan SAA ke-40 perlu ditindaklanjuti dengan membangun mekanisme agar komitmen tersebut berkelanjutan. Mekanisme tersebut dapat dilakukan dengan memberikan dukungan kepada gereja-gereja lokal yang melakukan advokasi, bekerja sama dengan organisasi masyarakat sipil, menyelenggarakan pendidikan politik-ekologis bagi jemaat, serta memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang menghadapi ancaman dan kriminalisasi.

Editor: Andrianor