Ringkasan:
● Pembatalan diskusi buku akibat ancaman massa menunjukkan kegagalan negara melindungi kebebasan berekspresi.
● Respons penegak hukum dan pemerintah justru memperparah pembatasan ruang publik dengan dalih ketertiban.
● Tanpa jaminan keamanan, hak berdemokrasi masyarakat rentan tergerus oleh tekanan kelompok intoleran.
Oleh: Angelique Maria Cuaca | Republikasi dari CRCS
Demokrasi diuji ketika perbedaan tidak dapat diselesaikan. Kasus pembatalan diskusi buku Memburu Muhammad menunjukkan negara telah gagal. Pihak yang ingin membatasi ekspresi tidak perlu memenangkan perdebatan, mereka cukup membuat kegiatan tersebut dianggap terlalu berisiko untuk dilaksanakan.
Pada 20 September 2026, diskusi buku Memburu Muhammad karya Feby Indirani dalam rangkaian Pekan Sastra Bogor 2026 dibatalkan dua hari sebelum acara. Pembatalan terjadi setelah kelompok yang mengaku mewakili FPI mempersoalkan judul Memburu Muhammad: Bagaimana Cerita Mengganggu Cara Kita Memahami Agama? dan mengancam akan membawa sekitar 200 orang jika acara tetap dilaksanakan.
Beberapa hari kemudian, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Kementerian Agama Thobib Al Asyhar menyatakan bahwa karya tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan dan menyinggung keyakinan umat beragama. Polda Metro Jaya juga menyatakan sedang mendalami kemungkinan adanya unsur penistaan agama. Perhatian pun bergeser dari hak untuk mendiskusikan karya sastra ke persoalan kegaduhan dan kemungkinan tindak pidana.
Keberatan terhadap sebuah karya merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. Namun, persoalannya berubah ketika keberatan disertai ancaman. Pernyataan FPI akan membawa sekitar 200 orang membuat panitia harus memperhitungkan risiko keamanan. Kelompok penolak tidak perlu membuktikan bahwa buku tersebut keliru. Cukup dengan menciptakan situasi yang dianggap tidak aman, mereka dapat memengaruhi keputusan penyelenggara. Kemampuan memobilisasi massa pun menjadi alat untuk menentukan apakah sebuah kegiatan dapat berlangsung.
Respons negara memperlihatkan kegagapan yang lebih mendasar. Kementerian Kebudayaan mendukung kegiatan tersebut, sementara Kesbangpol Bogor dan Perpustakaan dan Galeri Kota Bogor memfasilitasi pertemuan dengan kelompok yang keberatan. Namun, ketika ancaman muncul, penyelenggara tetap harus menghadapi risiko pembatalan. Setelah acara dibatalkan, pernyataan mengenai potensi kegaduhan dan penyelidikan dugaan penistaan agama semakin menggeser perhatian dari perlindungan kebebasan berekspresi.
Di sinilah pembatalan sebuah diskusi sastra menjadi persoalan politik. Dukungan formal terhadap kebebasan berekspresi tidak cukup apabila negara tidak mampu memastikan bahwa kebebasan tersebut dapat dijalankan dengan aman.
Konflik dan Batas Demokrasi
Bagi Chantal Mouffe (2005), konflik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari demokrasi dalam masyarakat plural. Warga memiliki kepentingan, nilai, dan pandangan hidup yang berbeda. Karena itu, demokrasi tidak dapat bergantung pada anggapan bahwa semua perbedaan akan berakhir dalam konsensus.
Mouffe (2013) membedakan antagonism—pihak yang berseberangan dianggap sebagai musuh—dari agonism—tetap diakui sebagai legitimate adversaries atau lawan yang sah. Dalam demokrasi agonistik, konflik tidak harus dihilangkan. Yang diperlukan ialah pengakuan bahwa pihak yang berbeda tetap memiliki hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik. Dengan kerangka ini, keberatan terhadap Memburu Muhammad tidak dengan sendirinya menjadi masalah demokratis. Orang dapat mengkritik judul dan isi buku, menulis bantahan, mengadakan diskusi tandingan, atau melakukan protes damai. Hak menyampaikan keberatan tidak mensyaratkan bahwa seseorang harus menyukai karya yang dikritiknya.
Masalah muncul ketika keberatan disertai ancaman yang membuat pihak lain kehilangan kesempatan untuk berpartisipasi. Dalam kasus ini, satu pihak tetap dapat menyampaikan penolakan, sementara pihak lain kehilangan ruang untuk menyelenggarakan diskusi. Konflik yang semula berkaitan dengan perbedaan pandangan berubah menjadi persoalan ketimpangan kuasa: siapa yang mampu menentukan apakah pihak lain boleh berbicara?
Persoalan tersebut menjadi lebih serius ketika negara harus mengambil keputusan di tengah tekanan. Dalam The Idea of Public Reason Revisited (1997), John Rawls mengajukan criterion of reciprocity: penggunaan kekuasaan politik harus dapat dibenarkan kepada warga yang bebas dan setara, termasuk mereka yang memiliki pandangan hidup berbeda. Prinsip ini relevan untuk menilai alasan seperti “menyinggung keyakinan” atau “berpotensi menimbulkan kegaduhan”. Rasa tersinggung merupakan pengalaman yang dapat menjadi dasar untuk menyampaikan kritik, tetapi tidak otomatis menjadi alasan yang cukup untuk membatasi ekspresi pihak lain. Demikian pula, ancaman kericuhan tidak semestinya dengan sendirinya berujung pada pembatasan terhadap pihak yang hendak menggunakan haknya.
Jika ancaman dapat menjadi alasan efektif untuk menghentikan suatu kegiatan, logika demokratis pun berubah. Pihak yang ingin membatasi ekspresi tidak perlu memenangkan perdebatan, mereka cukup membuat kegiatan tersebut dianggap terlalu berisiko untuk dilaksanakan. Kebebasan akhirnya bergantung pada kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk menghadapi tekanan, bukan pada kesetaraan hak warga.
Persoalan ini tidak terbatas pada satu acara. Koalisi Seni Indonesia mencatat 66 kasus pelanggaran kebebasan berkesenian sepanjang 2025 dalam laporan Mencoba Bertahan dalam Gelap. Angka tersebut mengingatkan bahwa kebebasan berkesenian juga bergantung pada kondisi yang memungkinkan seniman, penyelenggara, dan publik menggunakan ruang kebudayaan tanpa tunduk pada ancaman.
Haruskah Demokrasi Tunduk pada Ancaman?
Pengalaman India memberikan pembanding. Dalam perkara Prakash Jha Productions v. Union of India (2011), Mahkamah Agung India membatalkan larangan terhadap film Aarakshan yang diberlakukan di tengah kekhawatiran akan demonstrasi. Dalam perkara Indibility Creative Pvt. Ltd. v. Government of West Bengal (2019), pengadilan memerintahkan agar film Bhobishyoter Bhoot kembali dapat diputar setelah menghadapi tekanan yang menghambat pemutarannya.
Kedua perkara tersebut memiliki konteks hukum yang berbeda dari pembatalan diskusi Memburu Muhammad. Namun, keduanya relevan untuk menguji apakah ancaman terhadap ketertiban umum harus dibebankan kepada pihak yang menggunakan kebebasannya, atau harus ditangani tanpa menghilangkan hak mereka untuk berekspresi?
Negara tidak harus menyetujui isi sebuah karya untuk melindungi hak orang lain mendiskusikannya. Tugas negara juga bukan memaksa pihak yang berselisih mencapai kesepakatan. Yang diperlukan ialah menangani ancaman secara proporsional, melindungi keselamatan pihak-pihak yang terlibat, dan memastikan bahwa keberatan tidak dengan sendirinya menjadi dasar untuk meniadakan kegiatan yang sah.
Demokrasi dalam masyarakat majemuk tidak mensyaratkan semua orang sepakat. Demokrasi justru diuji ketika perbedaan tidak dapat diselesaikan. Negara tidak perlu menghilangkan keberatan terhadap Memburu Muhammad. Negara perlu memastikan bahwa keberatan tersebut tidak berubah menjadi kekuasaan untuk menyingkirkan pihak lain dari ruang publik.
Jika tidak, ruang publik perlahan akan ditentukan oleh siapa yang mampu memberikan tekanan paling besar. Yang hilang bukan hanya satu diskusi sastra, melainkan kemungkinan bagi warga yang berbeda untuk tetap bertemu, berdebat, dan tidak sepakat tanpa harus saling meniadakan.
Editor: Andrianor










Leave a Reply