Informasi Jadwal Agenda Kegiatan Terkini

Kesalehan Sakelar Lampu: Ketika Ulama Sadar Krisis Iklim, tapi di Mimbar Tetap Diam

Survei menunjukkan, ulama mengakui sadar krisis iklim dan landasan teologisnya, tetapi jarang membawanya ke mimbar. Mereka juga menghindari isu yang menyentuh gaya hidup dan keluarga.

Ringkasan:
● Ulama lokal hingga global menyadari krisis iklim tetapi jarang membahasnya di mimbar masjid.
● Riset menunjukkan tokoh agama mendukung mitigasi teknologi tetapi enggan mengubah pola hidup.
● Keheningan ulama melanggengkan
kerusakan ekologis dan melindungi pihak perusak lingkungan.

Oleh: M Alvin Nur Choironi | Republikasi dari islami.co

Coba ingat khutbah Jumat terakhir yang Anda dengar. Temanya mungkin lebih banyak soal keutamaan sedekah, bahaya ghibah, atau persiapan menyambut bulan mulia. Jarang ada khatib yang naik mimbar lalu bicara tentang banjir rob di pesisir utara Jawa, tambang nikel di Sulawesi, atau kemarau yang makin panjang. Padahal, jamaah yang duduk di hadapannya hidup bersama bencana itu setiap hari.

Heningnya para khatib ini ternyata bukan gejala lokal. Sebuah survei yang terbit di jurnal PLOS ONE pada Agustus 2026 memotretnya dalam skala global. Catherine E. Bowen, Konrad Pędziwiatr, Marcin Stonawski, dan Vegard Skirbekk menyurvei 150 tokoh agama Muslim dari 29 negara. Respondennya adalah imam masjid, guru agama, tokoh masyarakat, hingga santri seminari. Datanya dikumpulkan pada 2018. Sekilas, sampelnya memang kurang representatif, dan responden dari Indonesia hanya satu orang. Namun, meski demikian, ada pola menarik yang tak boleh diabaikan.

Apa itu? Hampir semua responden (98,6 persen) yakin iklim sedang berubah. Sebanyak 87,3 persen setuju bahwa Islam punya nilai untuk menjaga bumi. Dalam jawaban terbuka, mereka menyebut konsep khalifah, mizan, dan larangan berlebih-lebihan. Sebanyak 83,9 persen bahkan setuju ulama harus lebih aktif dalam isu iklim.

Meski sebagian besar pendapat pemuka agama tentang krisis iklim ini sangat positif, masalahnya ada pada praktik. Isu iklim hanya “kadang-kadang” muncul dalam kerja dakwah mereka. Hanya 43,9 persen yang menilai para pemimpin komunitas sudah cukup bicara soal ini. Dari angka-angka ini, terlihat bahwa pengetahuan teologis seputar krisis iklim ada, namun menyuarakannya dalam kerja-kerja mimbar belum bergerak.

Temuan berikutnya lebih menarik. Ketika ditanya soal perilaku pribadi, responden bersedia mematikan lampu yang tidak terpakai, namun mereka enggan mengubah pola makan. Dalam kampanye publik, dukungan tertinggi jatuh pada solusi teknologi, yaitu belanja pemerintah untuk teknologi mitigasi dan produksi yang lebih hijau. Dukungan terendah jatuh pada diet rendah daging dan pembatasan jumlah keluarga.

Saya menyebut pola ini sebagai “Kesalehan Sakelar Lampu”, yaitu kesalehan ekologis yang berhenti pada tindakan kecil, murah, dan tidak mengusik siapa pun. Mematikan lampu itu baik, tetapi tindakan itu tidak menuntut kita bertanya siapa yang membuka hutan, siapa yang menguasai air, dan siapa yang menanggung banjir.

Masalah Struktural, Tapi Resep Individual

Ironisnya, para responden sebenarnya tahu siapa yang paling bertanggung jawab. Penyebab yang paling sering mereka sebut adalah industri, deforestasi, dan emisi karbon. Sebanyak 68 persen menunjuk pemerintah dunia, 68,7 persen menunjuk lembaga internasional, dan separuhnya menunjuk korporasi internasional. Sebanyak 75,8 persen setuju aksi iklim harus didahulukan meski memperlambat pertumbuhan ekonomi. Data ini menunjukkan bahwa sebagian besar tokoh agama mengetahui bahwa problemnya sangat struktural. Namun, resep-resep yang digunakan untuk dakwahnya masih sangat individual.

Rob Nixon, dalam Slow Violence and the Environmentalism of the Poor (2011), menyebut kerusakan lingkungan sebagai kekerasan lambat. Kekerasan ini berlangsung bertahap, tersebar, dan jarang dianggap sebagai peristiwa. Korbannya hampir selalu masyarakat miskin yang tidak punya panggung. Karena lambat, ia mudah tersisih oleh khutbah yang mencari tema aktual; alhasil, pelakunya sulit ditunjuk.

Kecenderungan menjadikan krisis ekologi sebagai urusan akhlak pribadi juga dikritik dalam kajian keislaman Indonesia. Malik Abd. Karim Amirullah dalam jurnal Contemporary Fiqh Studies (2026) menilai eko-teologi Islam arus utama terlalu sibuk dengan moral individu. Ia luput membaca penguasaan sumber daya dan ketimpangan dalam menanggung kerugian. Tawarannya ia sebut fiqh-leftism, yaitu fikih yang berangkat dari pengalaman komunitas terdampak.

Khazanah Islam sendiri tidak berhenti pada “sakelar lampu”. Al-Qur’an menyebut kerusakan di darat dan laut sebagai akibat perbuatan tangan manusia (QS. Ar-Rum [30]: 41). Ayat ini tidak menunjuk satu orang, melainkan pola tindakan manusia secara kolektif, termasuk sistem yang mereka bangun.

Nabi Muhammad SAW juga pernah mengambil kebijakan yang hari ini layak disebut kebijakan ekologi politik. Dalam riwayat Al-Bukhari, Nabi bersabda, la hima illa lillah wa li rasulih, tidak ada kawasan larangan kecuali milik Allah dan Rasul-Nya. Pada masa jahiliah, para pemuka kabilah biasa mengklaim padang rumput untuk ternak mereka sendiri. Dengan adanya sabda Rasul, privilese itu pun tak berlaku lagi. Kawasan lindung dikembalikan menjadi urusan publik dan tidak lagi menjadi milik elite.

Ada pula hadis tentang tiga hal yang menjadi milik bersama kaum Muslimin, yaitu air, padang rumput, dan api. Hadis ini diriwayatkan Abu Dawud dan Ahmad. Namun, banyak fukaha menjadikannya dasar bahwa sumber daya vital tidak boleh dimonopoli. Ini menunjukkan bahwa krisis ekologi selalu berkelindan dengan krisis akses.

Yusuf Al-Qaradhawi dalam Ri’ayat al-Bi’ah fi Syari’at al-Islam menempatkan pemeliharaan lingkungan dalam kerangka maqashid syariah. Menjaga lingkungan berarti menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dengan kerangka ini, pembakaran hutan adalah persoalan syariah. Ia tidak cukup dijawab dengan imbauan hemat listrik.

Modal Ulama yang Nganggur untuk Penanganan Krisis Iklim

Survei Bowen dan koleganya juga menunjukkan modal yang dimiliki ulama. Sekitar separuh responden berinteraksi dengan lebih dari seratus orang setiap pekan. Sebanyak 76,2 persen menjadikan penalaran agama sebagai pedoman sikap terhadap iklim. Ulama punya jaringan dan otoritas. Yang belum tampak adalah kemauan memakai keduanya untuk menyebut persoalan dengan terang.

Di Indonesia, bahan untuk itu sebenarnya tersedia. MUI pernah menerbitkan Fatwa Nomor 30 Tahun 2016 tentang hukum pembakaran hutan dan lahan. Majelis Tarjih Muhammadiyah menyusun Fikih Air. Namun, dokumen-dokumen itu jarang turun ke mimbar Jumat dan majelis taklim. Paling mentok berhenti di rak arsip ormas, sementara jamaah terus mendengar ceramah tentang hemat energi di rumah.

Mematikan lampu adalah ibadah kecil yang patut dijaga. Tetapi ulama yang hanya mengajarkan itu, sambil diam terhadap hutan yang dibakar dan sungai yang diracuni, sedang mengajarkan kesalehan yang nyaman bagi para perusak. Mungkin ia ingin netral, tapi sebenarnya tidak, bahkan ikut menjaga gelap yang jauh lebih besar.

Wallahu a’lam.

Editor: Andrianor