Informasi Jadwal Agenda Kegiatan Terkini

Jihad Ekologi Santri Melawan ‘Terorisme’ Lingkungan

Ringkasan:
● Identitas santri digital rentan kehilangan sanad dan bergeser menjadi komoditas simbolik.
● Jihad harus didekonstruksi untuk melawan krisis ekologis akibat kapitalisme ekstraktif.
● Ormas keagamaan rawan kehilangan daya kritis akibat kooptasi konsesi tambang pemerintah.

Oleh: Anwar Kurniawan | Republikasi dari Islami.co

Batas identitas santri semakin cair seiring terbukanya akses pengetahuan agama melalui ruang media digital. Santri kini tidak eksklusif milik mereka yang pernah mukim di pesantren. Cukup mengikuti pengajian kiai tertentu melalui YouTube, seseorang bisa merasa dirinya santri. Dalam politik elektoral, kedekatan dengan tokoh agama bahkan mudah dikonversi menjadi modal simbolis bagi politisi untuk mendaku santri.

Pertanyaannya, apakah klaim identitas yang serba instan itu sejalan dengan keberpihakan pada kepentingan publik? Lebih jauh lagi, di tengah menguatnya polarisasi di ruang digital, mampukah fluiditas identitas kesantrian itu membendung pendangkalan agama yang kerap bermuara pada ekstremisme?

Santri secara genealogi historis kental dengan nuansa gerakan dan perubahan sosial. Dalam esai klasiknya, Pesantren sebagai Subkultur, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menjelaskan pesantren sebagai lingkungan sosial dengan tata nilai dan pola relasi yang khas. Dalam kultur pesantren, relasi kiai dan santri melampaui interaksi formal guru dan murid. Di dalamnya berlangsung hubungan timbal-balik yang ditandai internalisasi pengetahuan, keteladanan, dan penghormatan (ta’zim) yang tumbuh melalui kehidupan bersama.

Relasi organik tersebut tak dapat direplikasi layar gawai. Otoritas agama yang hadir di internet adalah gugusan representasi citra yang dimediasi teknologi dan rekomendasi algoritma. Audiens daring bisa menyimak ceramah kapan saja, namun nyaris mustahil mengenal keseharian, tradisi (sanad) keilmuan, dan proses pendidikan (tarbiyah) yang membentuk otoritas kiai di ruang sosial.

Artinya, tanpa rantai sanad dan perjumpaan sosial yang utuh, konsumsi agama di ruang digital rentan tergelincir menjadi komoditas simbolik, atau lebih buruk lagi: melahirkan cara pandang keagamaan yang kaku, eksklusif, dan ekstrem.

Pesantren, lebih dari itu, bukan hanya ruang belajar agama, tapi madrasah pembentukan karakter, jaringan sosial, dan orientasi hidup yang moderat (tawassuth). Sumber daya tersebut menjadi bekal santri terlibat dalam kehidupan sosial.

Pertanyaannya, ke mana sumber daya sosial, budaya, dan keagamaan kaum santri itu kini diarahkan? Apakah hanya untuk mobilitas individual dan penguatan identitas komunal, atau juga untuk menjawab persoalan publik dan mengawasi kekuasaan?

Kuntowijoyo, dalam Paradigma Ilmu Sosial Profetik, menawarkan tiga orientasi transformasi sosial: humanisasi (amar ma’ruf), liberasi (nahi munkar), dan transendensi (tu’minuna billah).

Pengetahuan agama, dalam kerangka ini, tidak semestinya berhenti pada kesalehan individu. Nilai kebertuhanan perlu diterjemahkan menjadi praksis sosial. Resolusi Jihad Kiai Hasyim Asy’ari yang melandasi ditetapkannya Hari Santri (22 Oktober), misalnya, mengandung tiga orientasi tersebut sekaligus dalam melawan kolonialisme.

Kini, lanskap ancamannya telah berubah. Tantangan santri dan umat Muslim sedunia tidak saja berkutat pada persoalan identitas dan komunalisme sempit.

Konsep jihad, misalnya, kini mendesak untuk didekonstruksi dan diejawantahkan ke dalam praksis melawan krisis ekologis akibat kapitalisme ekstraktif. Artinya, jihad tak boleh dipersempit maknanya sebatas radikalisme identitas agama yang membajak jihad sebagai ideologi kekerasan komunal atas nama agama oleh kelompok ekstremis.

Sejak warsa 1960-an, cendekiawan Muslim Seyyed Hossein Nasr telah mewedarkan bahwa persoalan lingkungan berakar pada krisis spiritual dan moral. Manusia modern yang kehilangan dimensi sakral melihat alam semata sebagai objek eksploitasi. Karena itu, manusia perlu kembali pada nilai dan tradisi yang mengajarkan keseimbangan (mizan) dengan alam.

Gagasan itu kini bertransformasi menjadi gerakan global “Islam Hijau” seiring parahnya kerusakan ekologis. Di Eropa, diskursus dan aksi Eco-Islam atau Green Deen berkembang pesat melalui inisiatif komunitas Muslim urban dan organisasi seperti Islamic Foundation for Ecology and Environmental Sciences (IFEES) di Inggris.

Aktivisme ini berfokus pada reinterpretasi teks Al-Qur’an dan Sunnah untuk mengedukasi generasi muda tentang prinsip Mizan (keseimbangan) dan Amanah (tanggung jawab kekhalifahan), mulai dari kampanye pengurangan jejak karbon hingga konservasi alam.

Sementara itu di Asia, Indonesia memimpin gerakan serupa secara masif. Di akar rumput, program Pesantren Hijau (Eco-Pesantren) mulai menjamur. Di tingkat otoritas formal, MUI telah menerbitkan berbagai fatwa ramah lingkungan—termasuk fatwa haramnya pembakaran hutan dan lahan—untuk melawan kejahatan ekologis. Secara simbolik, Masjid Istiqlal juga bertransformasi menjadi pelopor rumah ibadah pertama di dunia yang meraih sertifikasi bangunan hijau (green building) berkat penggunaan panel surya dan sistem daur ulang air wudu.

Masalahnya, wacana progresif terkait isu lingkungan itu kini bentrok dengan realitas ekonomi-politik yang diwarnai kooptasi kekuasaan dan kepentingan bisnis. Kontradiksi ini tampak nyata ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan konsesi tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Kebijakan tersebut memicu dilema etis di ruang publik, karena pragmatisme ekonomi industri ekstraktif secara inheren bersifat destruktif terhadap lingkungan. Sinkretisme antara kepentingan modal dan legitimasi religius ini dikhawatirkan dapat melumpuhkan daya kritis ormas keagamaan dalam membela masyarakat lokal dan adat yang ruang hidupnya dirampas.

Selain itu, ketika institusi agama ikut menikmati kue ekstraktivisme, esensi transendental teologi lingkungan menjadi kabur. Posisi moral agama dalam melawan ekstremisme pasar yang merusak alam pun ikut tumpul.

Dalam situasi demikian, kontra-narasi terhadap ekstremisme terlalu cekak jika dilakukan hanya dengan mengampanyekan toleransi antar-identitas di ruang seminar, sementara kita permisif terhadap teror ekologis yang menghancurkan bumi.

Kepatuhan pada Tuhan mestinya tidak ditakar dari aspek simbolik atau penguasaan wacana keagamaan semata. Ia harus tercermin dalam keberpihakan nyata terhadap mereka yang (di)lemah(kan), terutama yang menanggung langsung dampak eksploitasi sumber daya alam.

Dengan begitu, jihad kaum santri baru akan memperoleh makna sosialnya ketika wacana agama digunakan untuk merawat kehidupan (hifzhu al-bi’ah), menghormati sesama ciptaan Tuhan, dan melawan segala bentuk ekstremisme, baik yang berjubah agama maupun yang berjubah keserakahan modal.

Editor: Andrianor