Ringkasan artikel karya Heiner Bielefeldt berjudul “Contestations About Freedom of Religion or Belief”, dari salah satu bab buku berjudul Universal Rights in a Post-Western World (Hak-hak Universal di Tengah Dunia yang Tak Lagi Berpusat pada Barat), yang diterbitkan oleh Springer pada September 2026. Ringkasan ini disusun sebagai bahan pembelajaran dan pengayaan wawasan mengenai isu kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB) dalam konteks global.
3 Temuan Kunci
1. KBB melindungi kebebasan keyakinan dan manifestasinya berdasarkan martabat manusia.
Bielefeldt membedakan forum internum, yaitu ranah internal keyakinan yang mendapat perlindungan absolut, dari forum externum, yaitu ekspresi dan praktik keyakinan yang dapat dibatasi secara ketat. Pasal 18 (Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, ICCPR, yang menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama) melarang pemaksaan dalam memeluk atau menganut agama maupun keyakinan. Pembatasan manifestasi eksternal harus memenuhi persyaratan hukum yang ketat.
2. Pembatasan KBB harus memenuhi standar pembenaran hukum yang ketat.
Penulis menegaskan bahwa pembatasan KBB harus memiliki dasar hukum, mengejar tujuan sah yang ditentukan dalam ICCPR, serta benar-benar diperlukan dan proporsional. Negara memikul beban pembuktian untuk membenarkan pembatasan tersebut. Alasan ketertiban umum tidak dapat menjadi pembenaran otomatis bagi pembatasan hak kelompok minoritas.
3. Negara sekuler perlu menjaga jarak yang setara dari berbagai agama dan keyakinan.
Melalui konsep respectful distance, Bielefeldt menekankan bahwa negara harus menghindari keberpihakan pada identitas agama dominan sekaligus menghormati ekspresi agama di ruang publik. Penulis juga menyoroti politisasi KBB dalam konflik gender dan hak LGBTIQ, serta tantangan masyarakat adat yang praktik spiritualnya berkaitan erat dengan wilayah leluhur.
2 Implikasi Analitis & Celah Kajian
1. Advokasi KBB perlu menguji pembatasan hak dan pola diskriminasi struktural.
Kerangka Bielefeldt membantu pegiat KBB menilai apakah pelarangan ibadah, hambatan pendirian rumah ibadah, atau pembatasan pakaian keagamaan memenuhi standar hukum internasional. Advokasi juga perlu memeriksa kebijakan yang tampak netral, tetapi berpotensi mempertahankan dominasi kelompok mayoritas. Konsep respectful distance dapat menjadi pijakan untuk mendorong akomodasi yang wajar dan perlakuan setara.
2. Kerentanan kelompok minoritas dan persinggungan KBB dengan hak lain masih memerlukan kajian lebih mendalam.
Penulis menyoroti kerentanan berlapis pekerja domestik migran perempuan, terbatasnya perhatian terhadap sinergi KBB dan keadilan gender, serta tantangan perlindungan spiritualitas masyarakat adat yang terikat pada tanah leluhur. Bielefeldt mengakui bahwa definisi, representasi kolektif, dan mekanisme implementasi hak masyarakat adat masih menyisakan persoalan. Bab ini berfokus pada analisis konseptual dan hukum, sehingga belum menyediakan pengukuran empiris mengenai prevalensi pelanggaran atau efektivitas strategi advokasi di lapangan.
1 Pertanyaan Strategis / Refleksi Advokasi
Jika pembatasan KBB kerap dibenarkan atas nama ketertiban umum atau identitas mayoritas, bagaimana pegiat KBB dapat membuktikan ketidakabsahan pembatasan tersebut sekaligus mengungkap diskriminasi struktural yang dialami kelompok minoritas?
Teks lengkap (full paper) dapat diakses melalui https://link.springer.com/chapter/10.1007/978-3-032-36385-5_5.
Dikurasi dan diringkas oleh Andrianor (editor kbb.id)








Leave a Reply