Informasi Jadwal Agenda Kegiatan Terkini

‘Kepercayaan’ di KTP: Satu Langkah bagi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia

Oleh: Andreas Harsono (Peneliti Human Rights Watch)

Sebagai langkah maju menuju Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia, warga negara dari kelompok agama minoritas kini mendapatkan izin mengubah identitas agama di KTP mereka. Ini dampak diperkenalkannya kategori baru, kepercayaan, di samping enam agama yang diakui.

Kepercayaan telah menjadi kategori agama ketujuh yang masuk dalam daftar agama yang diakui pemerintah –setelah Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu- sejak Undang-undang Penodaan Agama diberlakukan secara nasional di tahun 1965.

Sekretaris Jenderal Perkumpulan Parmalim, Marubat Sitorus, mengatakan sekitar 95% anggotanya telah mengubah identitas agama mereka di KTP ke kategori baru ini. Mulai Desember 2017, penganut agama lokal yang berlokasi di sekitar Danau Toba, Sumatera, ini menjadi kelompok pertama yang mulai mengubah identitas agama di KTP mereka.

Namun, Majelis Ulama Indonesia, sebuah organisasi yang memayungi kelompok-kelompok Muslim, tidak setuju dan berpendapat bahwa kepercayaan berbeda dari “agama monoteistik.” Mereka menyarankan pemerintah menyediakan dua jenis KTP –untuk agama dan untuk keyakinan. Setelah beberapa kali negosiasi, pemerintah dan para ulama berkompromi dan menambahkan kalimat “Ketuhanan Yang Maha Esa”, dengan memasukkan beberapa agama kecil ke dalam satu kategori.

“Ini merupakan langkah positif meski belum (sepenuhnya) sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Sitorus kepada Human Rights Watch. “Tekanan yang dihadapi oleh pemerintah, termasuk individu-individu di dalam pemerintahan itu sendiri, sangat besar.”

Setidaknya 138.000 warga Indonesia, dari berbagai kelompok agama, telah memilih kategori baru ini secara nasional menurut Kantor Catatan Sipil . Pemerintah kini perlu bergerak maju untuk mengakhiri bentuk-bentuk diskriminasi lainnya di dalam pemerintahan, masyarakat, dan dunia usaha terhadap penganut agama-agama kecil yang terlokalisasi ini.


Tulisan ini berasal dari artikel berbahasa Inggris di laman Human Rights Watch, salah satu anggota Koalisi Advokasi KBB Indonesia.