Ringkasan:
● Islam menegaskan kewajiban menjaga hak, kenyamanan, dan keselamatan sesama manusia.
● Mendamaikan konflik antar muslim bernilai lebih utama daripada puasa, salat, dan sedekah.
● Tetangga memiliki hak berlapis yang wajib dihormati, baik muslim maupun non-muslim.
Oleh: Hengki Ferdiansyah | Republikasi dari Islami.co
Islam mengajarkan bahwa setiap muslim adalah bersaudara. Mereka tidak boleh saling mengabaikan dan harus saling memperhatikan. Rasulullah SAW mengajarkan banyak hal tentang hak dan kewajiban seorang muslim terhadap muslim lainnya. Bahkan tidak hanya itu, beliau juga mengajarkan bagaimana memperlakukan non-muslim dengan cara yang baik. Begitu pula para ulama, mereka mencontohkan dan menuliskan banyak buku tentang pentingnya berbuat baik kepada sesama muslim.
Perihal ini juga tidak luput dari perhatian Imam Al-Ghazali. Dalam Mukhtasar Ihya’ Ulumiddin, beliau menulis pembahasan khusus tentang hak dan kewajiban sesama muslim. Imam Al-Ghazali juga menegaskan bahwa hati setiap muslim terikat dan disatukan langsung oleh Allah SWT, sehingga hal itulah yang memudahkan mereka untuk saling mengenal dan membantu.
Di antara hak dan kewajiban tersebut, menurut Imam Al-Ghazali, adalah mengucapkan dan menjawab salam ketika bertemu, memenuhi undangan, mendoakan bila ada muslim yang bersin, menjenguk ketika sakit, melayat ketika ada yang meninggal, memenuhi dan menepati janji, dan seterusnya. bersabda:
أَرْبَعٌ مِنْ حَقِّ الْمُسْلِمِينَ عَلَيْكَ: أَنْ تُعِينَ مُحْسِنَهُمْ، وَأَنْ تَسْتَغْفِرَ لِمُذْنِبِهِمْ، وَأَنْ تَدْعُوَ لِمُدْبِرِهِمْ، وَأَنْ تُحِبَّ تَائِبَهُمْ
Artinya:
“Empat perkara yang termasuk hak seorang muslim atas dirimu adalah, engkau membantu orang yang berbuat baik di antara mereka, engkau memohonkan ampun bagi orang yang berdosa di antara mereka, engkau mendoakan di belakang mereka, dan engkau mencintai orang yang bertaubat di antara mereka.” (HR: Al-Dailami)
Selain itu, yang penting juga diperhatikan adalah bahwa seorang muslim mesti membuat orang yang berada di sekitarnya merasa nyaman dan aman. Seorang muslim harus menjaga ucapan dan tindakan agar tidak mengganggu kenyamanan orang lain, baik muslim maupun non-muslim.
Rasulullah SAW bersabda:
الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ
Artinya:
“Seorang muslim itu memberi keselamatan kepada muslim lainnya, dari [bahaya] lidah dan tangannya.”
Karenanya, seorang muslim tidak boleh sombong dan harus bersikap rendah hati kepada semua manusia. Allah tidak menyukai orang yang sombong dan suka membanggakan diri. Jika ada yang bersikap sombong kepada kita, kata Imam Al-Ghazali, bersabarlah.
Imam Al-Ghazali juga menekankan pentingnya untuk tidak menyebarkan pembicaraan negatif terhadap sesama, baik itu menyangkut diri sendiri maupun orang lain—terlebih lagi menjadi sumber utama dari pembicaraan tersebut, atau orang yang pertama kali menyebarkannya.
Yang tidak kalah penting adalah tidak mendiamkan sesama muslim lebih dari tiga hari. Maksudnya, jika kita berselisih pandangan dan bertikai, jangan sampai berlangsung lebih dari tiga hari. Mungkin kita sulit melupakan dan berdamai, tetapi usahakan dalam waktu tiga hari kita sudah bisa meredam emosi sehingga dapat berdamai dan kembali berbuat baik seperti sebelumnya.
Dengan demikian, mendamaikan dua muslim yang sedang bertikai pahalanya sangat besar. Islam tidak hanya meminta pihak yang berselisih untuk berdamai, tetapi juga meminta muslim lainnya untuk ikut mendamaikan. Imam Al-Ghazali mengutip sebuah riwayat ketika Rasulullah SAW bertanya kepada para sahabat, “Maukah kalian aku kabarkan tentang amal yang lebih utama daripada derajat puasa, salat, dan sedekah?” Para sahabat menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau menjelaskan, “Yaitu mendamaikan perselisihan di antara sesama muslim.” Setelah mendamaikan, kita harus menutup rapat aib mereka. Jangan sampai menyebarkan hal-hal buruk kepada orang lain.
Terakhir, jika ada muslim yang menjadi tetangga kita, maka kewajibannya menjadi lebih besar. Mereka tidak hanya diperlakukan sebagai muslim, tetapi juga sebagai tetangga. Termasuk dalam hal ini adalah tetangga non-muslim. Karenanya, Imam Al-Ghazali mengutip suatu riwayat yang pada intinya Nabi menjelaskan bahwa tetangga itu ada tiga macam: tetangga yang memiliki satu hak, tetangga yang memiliki dua hak, dan tetangga yang memiliki tiga hak. Tetangga yang memiliki tiga hak ialah tetangga muslim yang juga kerabat dekat. Tetangga yang memiliki satu hak ialah tetangga non-muslim. Dan tetangga yang memiliki dua hak ialah tetangga muslim [yang bukan kerabat dekat].
Editor: Andrianor










Leave a Reply