Republikasi dari Taylor & Francis Online
Judul Asli: A theological approach to the construction of houses of worship in Indonesia
Penulis: Abdul Jamil Wahab, Mustolehudin, Abd. Kadir Ahmad, Sitti Arafah, Joko Tri Haryanto, Setyo Boedi Oetomo, Kustini, dan Fakhruddin M.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan menjelaskan faktor teologis sebagai akar konflik keagamaan dalam pembangunan rumah ibadah. Banyak konflik keagamaan dikaji dari faktor politik, hukum, atau sosial, tetapi dimensi teologis sebagai faktor fundamental masih kurang dielaborasi. Penolakan terhadap pembangunan rumah ibadah tidak hanya dilakukan oleh pemeluk agama yang berbeda, tetapi juga oleh komunitas internal suatu agama itu sendiri. Salah satu alasan penolakan tersebut adalah dimensi teologis, yakni pandangan keagamaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara dan studi kepustakaan. Temuan penting menunjukkan bahwa tidak ada faktor tunggal dalam konflik pembangunan rumah ibadah. Penolakan terhadap rumah ibadah umumnya dimotivasi oleh persoalan yang kompleks, salah satunya faktor teologis. Para ahli hukum Islam (ahli fikih) memiliki pandangan teologis yang berbeda; sebagian bersifat akomodatif dan moderat, sementara sebagian lainnya bersikap intoleran terhadap pembangunan rumah ibadah agama lain. Perbedaan ini disebabkan oleh perspektif terhadap teks-teks keagamaan dan konteks sosial dalam penetapan hukum Islam. Pandangan teologi tekstualis mendorong sikap yang kurang akomodatif, bahkan intoleran, terhadap pembangunan rumah ibadah agama lain, meskipun secara administratif dan hukum negara hal tersebut sah. Di sisi lain, pandangan teologis Islam juga mendorong semangat inklusivisme; bahkan secara normatif, umat Islam diperintahkan untuk menghormati tempat ibadah kelompok agama lain.
Pernyataan Dampak:
Konflik keagamaan yang kerap terjadi di masyarakat, khususnya terkait pembangunan rumah ibadah, perlu memperoleh resolusi yang tepat. Hasil penelitian ini berkontribusi pada pengembangan pengetahuan mengenai pendekatan resolusi konflik keagamaan, terutama dalam konteks pembangunan rumah ibadah. Salah satu pendekatan yang diusulkan adalah pendekatan teologis, di mana masyarakat dan pembuat kebijakan di Indonesia perlu memahami dan menghargai perbedaan setiap agama yang diakui negara. Pendekatan teologis melalui peran pemuka agama serta negosiasi melalui dialog antara masyarakat dan pihak yang membangun rumah ibadah menjadi penting dalam menyelesaikan konflik ini. Pendekatan teologis tersebut bersifat komplementer terhadap pendekatan resolusi konflik lainnya, seperti pendekatan hukum, sosial, dan budaya.
Untuk membaca artikel secara utuh silakan kunjungi tautan berikut: https://doi.org/10.1080/23311886.2024.2356914












Leave a Reply