Tulisan Keempat (Catatan Akhir Tahun KBB 2025)
Oleh: Johanna G. S. D. Poerba dan Nabila Syahrani, LeIP
Pendahuluan
Sepanjang tahun 2024, SETARA Institute mencatat adanya 260 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) di Indonesia, yang terdiri dari 402 tindakan pelanggaran. Dari keseluruhan tindakan pelanggaran tersebut, 159 tindakan dilakukan oleh aktor negara dalam 50 kasus, sedangkan 243 tindakan lainnya dilakukan oleh aktor non-negara dalam 73 kasus. Jumlah ini menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu 217 peristiwa dengan 329 tindakan pada 2023. Data ini mengindikasikan adanya tren kenaikan yang perlu menjadi perhatian serius, baik oleh pemerintah maupun masyarakat sipil.
Kemudian pada 2025, dilansir dari Kabar Sejuk, ada 183 gangguan dan tindakan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan terjadi sepanjang 2025 dan terdapat kasus-kasus dengan anak sebagai korban. Tahun 2025 kembali menegaskan pola berulang dalam dinamika kebebasan beragama di Indonesia yakni pembatasan hak beribadah yang dilakukan dengan dalih status tempat berlangsungnya aktivitas tersebut. Hal ini terlihat pada setidaknya dua kasus yang terjadi pada 2025 di Sukabumi dan Padang.
Pada Juni 2025, di Sukabumi, retret anak dan remaja Kristen dibubarkan paksa karena dianggap berlangsung di rumah tinggal yang “tidak memiliki izin tempat ibadah”, disertai perusakan bangunan, intimidasi, dan trauma pada peserta. Terdapat 36 orang yang mengikuti kegiatan retret dan mayoritas peserta adalah anak dan remaja yang didampingi oleh orang dewasa. Anak-anak yang tengah menjalankan aktivitas keagamaan ini menyaksikan sekelompok orang yang menerobos masuk ke bangunan tersebut untuk merusak, meneriaki, dan mengusir mereka.
Kemudian, dalam kasus pengrusakan rumah doa umat Kristen di Padang pada Juli 2025, terdapat dua anak berumur 9 dan 11 tahun yang menjadi korban kekerasan fisik dalam kejadian tersebut. Dilansir dari BBC, kedua anak tersebut mengalami cedera punggung dan kaki akibat dipukul menggunakan kayu oleh pelaku. Pada berita lain yang diliput oleh Media Indonesia, 30 anak lainnya mengalami trauma berat akibat serangan tersebut. Padahal, rumah doa tersebut didirikan untuk pendidikan agama terhadap anak-anak yang menimba ilmu di sekolah negeri, karena mereka tidak mendapatkan pendidikan agama Kristen di sekolah.
Terdapat setidaknya dua masalah penting yang berhubungan dan dapat diangkat dari kasus-kasus tersebut. Pertama, apakah dalih izin rumah ibadah merupakan argumentasi yang berhubungan dengan hak melaksanakan ibadah sebagai perwujudan Forum Eksternum ataukah kedua hal ini merupakan isu berbeda yang saling bersinggungan? Kedua, lalu bagaimana dampak pembubaran ibadah tersebut bagi anak sebagai kelompok rentan sekaligus penerus generasi yang akan menentukan arah Indonesia dalam memandang toleransi umat beragama?
Forum Eksternum dan Batasan Negara dalam Perspektif HAM
Pasal 4 ayat (2) ICCPR sebetulnya telah mengatur hak beragama dan berkeyakinan sebagai hak yang tidak boleh dihilangkan (non-derogable rights). Hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan hak asasi manusia yang memberikan semua individu hak untuk: 1) memiliki, menganut, mengubah, atau meninggalkan suatu agama atau kepercayaan; 2) menyatakan atau mempraktikkan ajaran agama atau kepercayaan secara sendiri atau bersama orang lain; dan 3) bebas dari paksaan dan diskriminasi berdasarkan agama dan kepercayaan mereka. Poin kedua dari hak kebebasan beragama dan berkeyakinan ini dikenal juga dengan istilah Forum Eksternum.
Apabila ditinjau dari aspek hukum, hak untuk mempraktikkan ajaran agama atau kepercayaan ini telah dijamin dalam berbagai regulasi. Pasal 18 Universal Declaration of Human Rights/DUHAM dan Pasal 18 ICCPR yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005 – menjamin kebebasan menjalankan ibadah, baik sendiri maupun bersama-sama, di tempat umum maupun tertutup, tanpa mensyaratkan lokasi atau status bangunan tertentu. Dalam UUD 1945 Pasal 28E dan 29 ayat (2) terdapat kewajiban negara melindungi kemerdekaan beribadah bagi setiap penduduk. Bahkan Peraturan Bersama Menteri 2006 tentang pendirian rumah ibadah, hanya mengatur pendirian rumah ibadah, bukan pelaksanaan ibadah, dan tidak ada satu pun ketentuan yang menyatakan bahwa ibadah hanya boleh dilakukan di rumah ibadah. Seluruh instrumen hukum ini menunjukkan bahwa ada jaminan pelindungan dan pemenuhan hak menjalankan ibadah yang harus dipenuhi oleh Negara.
Namun, bukan berarti menjalankan kegiatan ibadah atau mempraktikkan ajaran agama sebagai salah satu wujud Forum Eksternum kebebasan beragama dan berkeyakinan tidak dapat dibatasi. Forum Eksternum dapat dibatasi oleh negara dengan catatan dilakukan dalam situasi tertentu dan dengan ambang batas atau syarat yang ketat yakni: 1) legalitas (prescribed by law); 2) kebutuhan (necessity & proportionality); dan 3) tujuan yang sah (legitimate aim). Sebagaimana kebebasan beragama dan berkeyakinan, syarat pembatasan ini diatur di dalam sejumlah instrumen HAM internasional dan juga regulasi nasional Indonesia. Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) ICCPR dan General Comment No. 22 dari pasal ini, kebebasan untuk memanifestasikan agama atau kepercayaan (Forum Eksternum) dapat dibatasi sepanjang diatur di dalam undang-undang (legalitas), dibutuhkan, dilakukan secara proporsional dan ditujukan untuk melindungi keamanan publik, ketertiban umum, kesehatan publik, atau moral publik atau hak-hak dasar dan kebebasan orang lain.
Komite PBB dan Prinsip Siracusa telah menjabarkan pembatasan-pembatasan hak ini dengan lebih rinci. Pertama, syarat “legalitas” (prescribed by law) berarti pembatasan harus didasarkan pada ketentuan undang-undang di negara masing-masing dan sejalan dengan aturan dalam Konvensi. Rumusan ketentuan dalam undang-undang tersebut juga harus jelas dan dapat diakses oleh publik. Selain itu, undang-undang tersebut harus menyertakan alasan pembenar/pemaaf untuk mencegah penyalahgunaan hukum. Kedua, syarat “kebutuhan” harus diartikan bahwa pembatasan adalah satu-satunya cara untuk mencapai tujuan sah dari pembatasan hak di tengah masyarakat demokratis. Syarat ini juga mencakup unsur “proporsional” dan “kebutuhan sosial yang mendesak” sehingga pembentukan regulasi hingga implementasi pembatasan hak tidak boleh timpang dengan pelindungan dan pemenuhan hak. Berdasarkan prinsip ini, pembatasan juga seharusnya dilakukan dengan cara yang paling tidak intrusif agar mencapai fungsi pembatasan hak yakni, pelindungan hak itu sendiri.
Selain dua prinsip tersebut, pembatasan Forum Eksternum harus ditujukan untuk pelindungan: a) keamanan publik yakni, pelindungan atas keamanan hidup seseorang dan hartanya; b) ketertiban umum yakni, keberadaan aturan untuk memastikan masyarakat berfungsi sebagaimana mestinya termasuk adanya penghormatan atas hak asasi manusia. Aparat penegak hukum yang mengimplementasikan pembatasan dengan tujuan ketertiban umum pun merupakan subjek dari pengawasan agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan; c) kesehatan publik yakni, pembatasan ditujukan untuk merespons ancaman kesehatan terhadap masyarakat dan memberikan penanganan kesehatan bagi mereka yang sakit; d) moral publik yakni, pembatasan atas dasar konsep moral yang ditentukan di masing-masing negara. Oleh karena Indonesia memiliki konsep moral yang cukup beragam dan berangkat dari banyak tradisi maupun ajaran kepercayaan, pembatasan dengan tujuan ini harus didasarkan pada penghormatan atas keberagaman dan prinsip non-diskriminasi; dan e) hak dan kebebasan orang lain yakni, pembatasan harus ditujukan untuk penghormatan dan pelindungan hak orang lain baik yang diatur dalam Kovenan maupun di luar itu.
Sejauh ini, pembatasan Forum Eksternum dengan tujuan ketertiban umum adalah alasan yang paling sering digunakan. Alasan ini pada dasarnya sah, namun Standar Norma dan Pengaturan No. 2 tentang Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan yang disusun oleh Komnas HAM memberikan beberapa catatan penting. Pertama, adanya kasus-kasus pelanggaran hak KBB di Indonesia yang justru memposisikan korban atau orang yang diserang sebagai pelaku. Akibatnya, korban ini dibebani kewajiban membatasi praktik keagamaannya dengan alasan ketertiban umum dan hal ini tentunya menyalahi ketentuan HAM. Kedua, pihak yang mengalami penyerangan atau dianggap penyebab terjadinya penyerangan tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku gangguan ketertiban. Menurut Komnas HAM, seharusnya orang yang melakukan kekerasan atau penyeranganlah yang ditetapkan sebagai pelaku gangguan ketertiban masyarakat.
Di lingkup nasional, selain berdasarkan pada ratifikasi ICCPR, jaminan hak beragama dan pembatasannya pun telah diatur dalam konstitusi dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 69 UU HAM mengatur bahwa hak asasi manusia yang melekat pada tiap orang menimbulkan kewajiban bagi setiap orang juga untuk menghormati hak orang lain dan menjadi tugas bagi Negara untuk menghormati, melindungi, dan menegakkan hak tersebut. Lebih lanjut, Pasal 74 UU ini menegaskan bahwa tidak satupun ketentuan dalam UU HAM, termasuk jaminan hak beragama dan pembatasan hak beribadah, yang boleh dijadikan pembenaran bagi pemerintah untuk mengurangi, merusak, atau menghapus hak asasi manusia.
Dengan ini, secara legal, syarat pembatasan kegiatan ibadah telah jelas diatur dan implementasinya harus dilaksanakan secara ketat. Sepanjang pembatasan tersebut tidak diatur dengan rumusannya jelas dalam peraturan perundangan, tidak dilakukan karena perlu maupun proporsional, serta tidak dimaksudkan untuk tujuan-tujuan pembatasan yang sah, maka hak beribadah tersebut tidak boleh dibatasi. Berdasarkan argumentasi ini, jika kita melihat lagi pada kasus pembubaran kegiatan doa di Sukabumi dan Padang, apakah tindakan pembatasan ini legal, dibutuhkan, proporsional, dan sejalan dengan ambang batas yang ditentukan?
Kembali pada pembahasan sebelumnya, hak beribadahlah yang dijamin dalam ketentuan peraturan perundangan dan tidak ada undang-undang yang mengatur pembatasan mengenai teknis ibadah seperti di mana ibadah dapat dilaksanakan. Kemudian, apabila menimbang dari prinsip “kebutuhan”, tempat untuk melaksanakan ibadah pun tidak perlu dibatasi mengingat tempat untuk beribadah bagi tiap agama dan kepercayaan bisa jadi sangat luas dan tidak terbatas pada suatu bangunan. Pembubaran hingga tindak kekerasan yang terjadi tersebut juga sudah jelas tidak proporsional dan mengganggu ketertiban umum. Sehingga, berdasarkan prinsip “legalitas”, “kebutuhan”, maupun “ketertiban umum”, tidak ada alasan atas pembubaran ibadah di Sukabumi dan Padang. Penggunaan argumentasi tidak adanya izin rumah ibadah bagi villa, ruko, rumah ibadah, atau lahan pribadi tidak relevan dan tidak memiliki landasan hukum dalam kasus-kasus ini karena, kembali lagi, ibadah tidak harus dilakukan di rumah ibadah. Selain itu, tindakan pembubaran sepihak oleh sekelompok orang tersebut tidak dilakukan dengan tujuan pelindungan hak yang diatur dalam instrumen HAM. Tindakan tersebut tidak dilakukan untuk melindungi ketertiban umum, keamanan publik, kesehatan publik, maupun pelindungan hak dan kebebasan orang lain. Malah tindakan yang terjadi Sukabumi dan Padang merupakan kekerasan yang mengakibatkan luka fisik dan psikis maupun kerusakan benda dan bangunan.
Hak Anak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
Dalam konteks KBB, anak juga memiliki jaminan hak beragama dan berkeyakinan yang sama dengan orang dewasa pada umumnya. Anak dan remaja memiliki hak untuk terbebas dari diskriminasi berdasarkan agama atau kepercayaannya maupun agama atau kepercayaan orang tuanya. Mereka juga berhak untuk mendapatkan arahan atau mempelajari agama dan kepercayaan mereka dengan cara yang konsisten dengan kemampuan anak yang berkembang. Hal yang sama disampaikan oleh Heiner Bielefeldt, Pelapor Khusus PBB untuk Isu Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, bahwa orang tua memiliki hak dan tugas untuk mengenalkan anak pada ajaran agama atau kepercayaan yang sesuai dengan yang mereka anut. Pendidikan religius ini harus ditujukan agar anak dapat semakin aktif berperan dalam menggunakan hak beragama dan berkeyakinannya sebagai wujud penghormatan bagi anak selaku pemegang hak.
Sebaliknya, pembatasan atas Forum Eksternum juga berlaku bagi anak. Namun, perlu diingat bahwa anak merupakan kelompok rentan sehingga memerlukan kehati-hatian dalam mengimplementasikannya. Hal ini karena anak berada pada fase perkembangan yang membutuhkan pendampingan dan pelindungan orang dewasa dan lingkungan sekitarnya, baik keluarga, sekolah, masyarakat, maupun negara. Pendampingan ini masih diperlukan anak termasuk untuk melindungi diri, menyuarakan keberatan, atau mengakses mekanisme pemulihan ketika hak beragamanya dilanggar. Pembatasan hak beragama dan berkeyakinan yang keliru dapat berujung pada tindakan-tindakan diskriminatif dan intoleran. Pengalaman semacam ini dapat berdampak serius terhadap pembentukan identitas, rasa aman, dan perkembangan psikologis mereka.
Selain diatur dalam sejumlah regulasi yang telah dijabarkan sebelumnya, hak anak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan juga diatur secara spesifik dalam beberapa regulasi lain. Di tingkat internasional, hak anak untuk beragama dan mengekspresikannya secara umum diatur di dalam Pasal 14 Konvensi Hak-Hak Anak (the Convention of the Rights of the Child). Di tingkat nasional, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga telah mengatur jaminan hak beribadah dan beragama serta dukungan sarana prasarana untuk penyelenggaraan pelindungan anak. Keberadaan peraturan perundang-undangan ini menjadi landasan legal bagi negara untuk bertindak pro-aktif dalam memastikan terpenuhinya hak beragama dan berkeyakinan bagi anak serta mencegah praktik-praktik diskriminasi.
Terlepas dari jaminan hak-hak tersebut, praktik persekusi atau kekerasan dengan dalih agama yang menyasar anak masih terjadi baik secara global maupun di Indonesia. Open Doors menyusun sebuah laporan pada 2021 mengenai praktik diskriminatif yang terjadi di sekitar 50 negara. Praktik-praktik ini dilakukan dengan berbagai cara seperti menghalangi akses anak terhadap orang tuanya, halangan terhadap materi maupun kegiatan agama, pembatasan atau penutupan akses pendidikan agama, kekerasan verbal dan fisik, dan sebagainya. Dalam laporan tersebut, ditemukan bahwa ketika hak anak dan remaja untuk mengakses pendidikan agama, materi ajar, maupun praktik ajar terkait agama dan ritualnya dihalangi, tidak hanya akses pendidikan mereka terputus tetapi juga terdapat potensi terjadinya pemisahan yang traumatis bagi anak dan remaja dari orang tua, keluarga, atau lingkungannya. Di masa depan, hal ini berpotensi juga memengaruhi pembentukan identitas atau karakter anak tersebut.
Praktik menutup akses terhadap ajaran agama tertentu terjadi juga di lingkungan akademik maupun masyarakat seperti yang terjadi di beberapa negara seperti Burma, Iran, Mexico, dll. Praktik ini juga seringkali diikuti dengan kekerasan verbal, tindakan diskriminatif, hingga kekerasan fisik terhadap anak yang menimbulkan ancaman dan bahaya yang nyata secara langsung. Meskipun tidak sama persis, hal yang serupa sekiranya terjadi di Padang dan Sukabumi. Pembubaran ibadah yang terjadi di sana merupakan bentuk penghalangan akses bagi anak-anak yang memiliki hak untuk beragama dan mengakses pendidikan. Di Padang, khususnya, halangan tersebut juga diperparah dengan adanya kekerasan fisik dan psikis.
Hal yang penting untuk disadari, tindakan diskriminatif dengan dalih agama ini juga dapat menjadi preseden buruk bagi anak dari kelompok agama lain yang tidak menjadi sasaran persekusi atau kekerasan. Ketika mereka menjadi saksi dari tindakan semacam ini, mereka mendapat contoh buruk yang mungkin saja mereka tiru alih-alih menjadi agen untuk membangun masyarakat yang toleran. Persekusi atau kekerasan dengan dalih agama tidak hanya melukai satu pihak tetapi berpotensi menciptakan segregasi yang lebih luas di tengah masyarakat.
Pada akhirnya, tanggung jawab untuk menegakkan hak beragama dan berkeyakinan terutama terletak pada Negara. Tanggung jawab tersebut perlu diwujudkan dalam bentuk langkah mitigasi seperti edukasi dan penanganan apabila tindakan diskriminatif yang merugikan anak telanjur terjadi. Materi pendidikan harus dipastikan bebas dari bias atau stereotipe yang diskriminatif dan anak seharusnya dapat mengakses materi ajaran agama serta HAM yang sesuai. Termasuk juga memastikan anak penganut agama dan kepercayaan minoritas dapat difasilitasi dalam mengakses ajaran agama atau kepercayaan sesuai agama dan kepercayaan mereka. Anak perlu memahami apa yang menjadi haknya dan bagaimana bertoleransi dengan orang lain yang memiliki agama, kepercayaan, maupun pandangan berbeda. Untuk itu, tokoh dan/atau komunitas yang bergerak di isu agama dan HAM dapat dilibatkan dalam pengembangan modul ajar untuk pelajaran agama yang bersifat toleran. Selain itu, perlu adanya diskusi dan peningkatan kapasitas bagi tenaga pendidik untuk memastikan mereka terlibat dalam penyusunan kurikulum dan metode ajar yang inklusif dan non-diskriminatif. Pengajar juga perlu didorong untuk memfasilitasi ruang dialog antar agama antara siswa minoritas dan mayoritas, dan menentang diskriminasi terhadap minoritas dalam pendidikan formal.
Sedangkan, untuk pemulihan anak yang mengalami tindakan diskriminatif seperti di Padang dan Sukabumi, Negara perlu mengambil langkah khusus bagi anak. Kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah seharusnya berkoordinasi dan mengambil peran aktif dengan menyediakan layanan trauma-informed counseling (konseling berbasis pemahaman trauma) yang mudah diakses bagi anak, memastikan dukungan psikososial berkelanjutan melalui keterlibatan keluarga, komunitas, dan satuan pendidikan – menyediakan forum pendidikan dan aktivitas keagamaan dan kepercayaan yang tidak menghakimi sebagai upaya pemulihan perspektif keberagaman, dan menyelenggarakan pendidikan publik yang sistematis dan berkelanjutan mengenai toleransi dan diversitas agama guna mencegah berulangnya siklus kekerasan dan intoleransi.
Penutup
Kasus-kasus pembubaran kegiatan ibadah, seperti di Sukabumi dan Padang, yang masih terjadi hingga 2025 ini adalah bentuk dari tindakan diskriminatif terhadap hak beragama. Kasus-kasus seperti ini harus ditelaah akar masalahnya dengan baik agar tidak terjebak dalam narasi administratif rumah ibadah karena dua hal ini merupakan persoalan berbeda. Dengan demikian, pemerintah di tingkat nasional maupun daerah sepatutnya mengambil langkah yang tegas untuk mengatasi tindakan diskriminatif tersebut. Terlebih mengingat kejadian ini bukan pertama kalinya terjadi di Padang dan daerah lainnya. Menyebut tindakan intoleran ini sebagai kesalahpahaman atau miskomunikasi rasanya tidak tepat. Alih-alih membatasi hak beribadah, tindakan sekelompok orang yang membubarkan kegiatan ibadah orang lain tersebutlah yang seharusnya dibatasi.
Ada banyak pendekatan yang bisa dilakukan sebagai langkah mitigasi, penyelesaian, maupun penegakkan hukum. Untuk penegakkan hukum, KUHP 2023 telah memuat ketentuan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan termasuk mempidanakan tindakan diskriminatif atau kebencian dan merintangi jalannya ibadah. Namun, perlu diingat bahwa pidana adalah jalan terakhir yang seharusnya ditempuh (ultimum remedium). Ketimbang mengatasi lewat jalur pidana, perlu ada tindakan dan perbaikan struktural yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan diskriminasi agama dan kepercayaan di Indonesia seperti melalui pendidikan yang dilakukan secara masif terkait toleransi baik secara formal maupun non-formal, membuka ruang-ruang diskusi terkait kajian agama dan kepercayaan, memperkuat pemahaman aparat penegak hukum termasuk hakim mengenai pembatasan yang sejalan dengan prinsip-prinsip HAM, dan sebagainya.
Selain melakukan langkah mitigasi melalui edukasi dan perluasan ruang diskusi, penguatan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di daerah-daerah dan penanganan permasalahan kerukunan umat beragama melalui moderasi beragama dan mediasi oleh FKUB dapat menjadi salah satu solusi. Namun, mediasi harus dilakukan oleh mediator bersertifikasi secara hati-hati dan sesuai dengan alur mediasi yang tepat agar tidak disalahgunakan untuk sekadar menjadi penyelesaian kasus di luar jalur hukum. Intinya, cara-cara di luar jalur hukum pidana harus terus diperkuat agar hukum tidak menjadi satu-satunya cara penyelesaian masalah intoleransi dan mendorong budaya yang tidak represif dalam penerapan pembatasan hak beragama dan berkeyakinan maupun hak berekspresi.
Langkah-langkah perbaikan ini penting dilakukan bukan hanya untuk membenahi isu toleransi beragama dan berkeyakinan di Indonesia melainkan juga untuk menjamin pemenuhan hak beragama dan berkeyakinan bagi anak. Ketika isu diskriminasi berdasarkan agama dan kepercayaan ini diselesaikan, anak seharusnya dapat mengakses ajaran agama atau kepercayaannya; merasa aman ketika mengekspresikan dan mempraktikkan agama atau kepercayaannya; dapat menyikapi perbedaan agama dan kepercayaan secara toleran; dsbnya. Kepentingan terbaik bagi anak harus diletakkan sebagai salah satu prioritas dalam penyelesaian isu diskriminasi beragama dan berkepercayaan agar generasi mendatang dapat membangun masyarakat yang toleran.
Referensi
Adhika Tri Subowo, dkk. 2021. Prosedur Mediasi Kerukunan Umat Beragama untuk Forum Kerukunan Umat Beragama. Jakarta: PUSAD Paramadina.
BBC News Indonesia, “Kasus perusakan rumah doa umat Kristen di Padang, dua anak luka dan sembilan orang ditahan”. https://www.bbc.com/indonesia/articles/c8jp78z1lmpo. Diakses pada tanggal 21 November 2025.
BBC News Indonesia, “Kasus pembubaran paksa retret di Cidahu Sukabumi – Bagaimana kronologinya?”. https://www.bbc.com/indonesia/articles/c0q883v755ko. Diakses pada tanggal 21 November 2025.
Convention on the Rights of the Child. 1989. General Assembly resolution 44/25.
International Covenant on Civil and Political Rights sebagaimana diratifikasi melalui Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 2005 Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).
Marie Juul Petersen. FREEDOM OF RELIGION OR BELIEF AND EDUCATION. https://www.humanrights.dk/files/media/document/Brief_no3_03%20FINAL-a.pdf. Diakses pada tanggal 22 Desember 2025.
Media Indonesia. “Kasus Perusakan Rumah Doa di Padang, DPR: Negara Harus Jamin Keamanan Tempat Ibadah”. https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/796385/kasus-perusakan-rumah-doa-di-padang- dpr-negara-harus-jamin-keamanan-tempat-ibadah#google_vignette. Diakses pada tanggal 22 Desember 2025.
OHCHR. “Children also have the right to freedom of religion or belief, and that must be protected.” https://www.ohchr.org/en/press-releases/2015/10/children-also-have-right-freedom-religion-or-b elief-and-must-be-protected. Diakses pada tanggal 9 Januari 2025.
Rachel Morley, dkk. 2021. Children and Youth Specific Religious Persecution 2021: Preliminary Findings from 50 Countries. Open Doors.
Siracusa Principles on the Limitation and Derogation Provisions in the International Covenant on Civil and Political Rights.
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights.










Leave a Reply