Ringkasan:
● Pelatihan Wahid Foundation menyoroti pentingnya perspektif gender dan interseksionalitas dalam advokasi KBB.
● Perempuan dan kelompok rentan mengalami diskriminasi KBB berlapis akibat tingkatan relasi kuasa.
● Advokasi KBB wajib mengutamakan perlindungan holistik pembela HAM dan pendekatan berbasis pengalaman.
Oleh: Ucu Cintarsih | Republikasi dari JAKATARUB
Ketika membicarakan kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB), perhatian publik sering kali tertuju pada peristiwa-peristiwa yang tampak di permukaan. Penolakan pendirian rumah ibadah, pembubaran kegiatan keagamaan, atau kebijakan diskriminatif yang membatasi kelompok tertentu menjadi indikator paling mudah dikenali dalam aspek pelanggaran KBB. Peristiwa-peristiwa tersebut valid, namun di baliknya terdapat pengalaman bawah permukaan yang tidak selalu terlihat.
Tidak semua orang mengalami pelanggaran hak dengan cara yang sama. Dampak yang dirasakan seseorang kerap dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari identitas gender, kondisi sosial-ekonomi, usia, hingga posisi mereka dalam komunitas atau lembaga. Oleh karena itu, memahami pelanggaran KBB tidak cukup hanya dengan melihat kasusnya, tetapi juga perlu menelisik lebih dalam siapa yang terdampak dan bagaimana mereka mengalaminya. Kita membutuhkan pendekatan yang mengusung interseksionalitas.
Perspektif inilah yang menjadi inti Pelatihan Advokasi Kemerdekaan Beragama/Berkeyakinan Responsif Gender yang diselenggarakan oleh Wahid Foundation pada 19 Mei dan 2-3 Juni 2026. Pelatihan yang diadakan secara hibrida tersebut mempertemukan berbagai organisasi masyarakat sipil dan pegiat HAM dari berbagai daerah di Jawa Barat untuk memperkuat pemahaman tentang hubungan antara KBB, gender, dan praktik advokasi di lapangan.
Kerentanan yang Tidak Selalu Terlihat
Dalam diskusi mengenai intoleransi dan diskriminasi, kelompok rentan agama kerap menjadi pihak yang paling terdampak dan terpinggirkan. Kendati demikian, dalam kelompok yang sama sekalipun, pengalaman setiap individu dapat berbeda. Perempuan, misalnya, sering kali menghadapi bentuk kerentanan berlapis. Mereka tidak hanya berhadapan dengan diskriminasi yang berkaitan dengan keyakinan, tetapi juga dengan relasi kuasa yang dibentuk oleh norma dan konstruksi gender.
Situasi ini menunjukkan bahwa pelanggaran KBB tidak dapat dipahami semata-mata sebagai persoalan kebebasan memilih keyakinan, menjalankan ibadah, atau mengekspresikan keyakinan. Dalam banyak kasus, pelanggaran tersebut juga berkaitan dengan akses terhadap ruang aman, partisipasi sosial, dan kemampuan seseorang untuk hidup secara bermartabat sesuai dengan hak-hak yang dilindungi dalam UUD 1945.
Melalui pembahasan mengenai gender, relasi kuasa, dan interseksionalitas, peserta pelatihan diajak untuk melihat bahwa identitas seseorang beragam dan berlapis. Berbagai identitas tersebut saling beririsan dan memengaruhi bagaimana seseorang mengalami ketidakadilan serta memperoleh perlindungan atas hak-haknya.
Dari Pendekatan Berbasis Kasus ke Pendekatan Berbasis Pengalaman
Salah satu refleksi penting adalah perlunya menggeser fokus advokasi dari sekadar penanganan kasus menuju pemahaman yang lebih utuh terhadap pengalaman korban. Dalam praktiknya, keberhasilan advokasi sering kali diukur melalui perubahan kebijakan, penyelesaian sengketa, atau pengakuan hak secara formal. Hal tersebut penting, tetapi belum tentu mampu menangkap seluruh dampak yang dialami korban.
Bagaimana seseorang kehilangan rasa aman ketika identitasnya dipersoalkan dan menjadi pembatas ruang geraknya? Bagaimana perempuan menghadapi tekanan yang muncul, baik dari luar maupun dari dalam komunitasnya?
Pertanyaan-pertanyaan ini penting karena pengalaman korban sering kali tidak tergambar secara utuh dalam laporan atau pemberitaan. Pendokumentasian dan pelaporan yang sensitif terhadap pengalaman korban dengan berbagai bentuk kerentanan berlapis, serta mampu menangkap dimensi gender dalam setiap kasus, menjadi sangat penting. Pendekatan ini tidak hanya membantu menghasilkan data yang lebih komprehensif, tetapi juga memastikan suara korban tidak hilang di tengah proses advokasi.
Menjaga Para Pembela HAM
KBB responsif gender juga tidak dapat dilepaskan dari posisi para pembela HAM yang bekerja mendampingi korban dan komunitas terdampak dalam proses pengadvokasian. Dalam berbagai konteks, mereka menghadapi risiko yang tidak sedikit, mulai dari intimidasi, stigma, perundungan digital, hingga ancaman terhadap keselamatan pribadi. Risiko tersebut dapat menjadi lebih kompleks bagi perempuan yang sering menjadi sasaran serangan berbasis gender, sehingga menempatkan mereka pada posisi paling rentan.
Oleh karena itu, isu keamanan holistik dan mitigasi risiko menjadi bagian penting dalam penguatan kapasitas advokasi. Melindungi para pembela HAM bukan hanya soal menjaga individu tertentu, tetapi juga memastikan keberlanjutan ruang sipil yang memungkinkan kerja-kerja advokasi dan perawatan tetap berlangsung.
Memperluas Cara Pandang tentang KBB
Bagi JAKATARUB, perspektif gender dengan analisis interseksionalitas menawarkan cara pandang yang lebih luas dalam memahami kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB). Pendekatan ini mengingatkan bahwa perlindungan hak tidak dapat dilakukan dengan asumsi bahwa semua orang memiliki pengalaman yang sama dan setara. Sebaliknya, kerja-kerja advokasi perlu mampu mengenali kelompok yang menghadapi hambatan lebih besar.
Di tengah berbagai dinamika dan tingginya kasus pelanggaran KBB, khususnya di Jawa Barat, kebutuhan akan pendekatan yang lebih inklusif menjadi sangat krusial. Advokasi KBB bukan hanya tentang hak beribadah atau berkeyakinan, melainkan juga memastikan bahwa setiap orang dapat menikmati hak tersebut secara aman, setara, dan bermartabat.
Editor: Andrianor








Leave a Reply