Republikasi dari GUSDURian Dalam rangka memperingati Haul ke-15 Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Komunitas GUSDURian Malang Raya yang berkolaborasi dengan Pesantren Rakyat telah menyelenggarakan sebuah acara yang penuh makna, yaitu Dialog Kebangsaan dengan tema “Menajamkan Nurani, Membela yang Lemah”. Acara ini diadakan sebagai bentuk penghormatan dan refleksi atas nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan keberpihakan kepada kaum lemah yang selalu diperjuangkan oleh Gus ...
Jaringan GUSDURian bersama dengan UIN Sunan Kalijaga dengan bangga mempersembahkan “Simposium BEST”, sebuah ruang pertemuan gagasan terkait isu kebebasan beragama dan berkeyakinan. Dengan mengusung tema “Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan sebagai Kritik Sosial untuk Kewargaan yang Berkeadilan” Simposium BEST siap jadi tempat kamu belajar dan memperoleh perspektif baru. 📅 14-15 November 2024🕑 08.00-15.30 WIB📍Convention Hall UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Link pendaftaran: ...
Sekretariat Bersama Koalisi Advokasi KBB Indonesia (Sekber KBB) akan menyelenggarakan program “Sekolah Advokasi KBB”. Kami menyediakan beasiswa untuk 30 peserta yang lolos seleksi. Selain mengikuti kursus daring (online), mereka juga akan mengikuti Konferensi Advokasi KBB dan Workshop Penguatan Jaringan KBB secara luring (offline) di Puncak, Jawa Barat, pada September 2024. Kami juga akan menyediakan dana rencana tindak lanjut (RTL). Jika ...
9 April 2024, pukul 14.00-16.00 “Mengadvokasikan Kasus Konflik Terkait Rumah Ibadat: Pengalaman ELSA di Jawa Tengah” Narasumber Utama: Tedi Kholiludin Bahan diskusi dapat diunduh di sini. ...
Bersamaan dengan menguatnya dasar legal dan konstitusional kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB) di Indonesia, advokasi KBB pun berkembang pesat dalam 20 tahun terakhir. Namun tidak jarang ada perbedaan, bahkan ketegangan, dalam mengadvokasi kasus-kasus yang melibatkan pelanggaran KBB. Sebagian mengedepankan peran advokat atau aktivis yang memperjuangkan pemenuhan hak pihak yang terlanggar, sebagian lainnya mengedepankan peran mediator atau fasilitator yang menjembatani para ...
Bagaimana kelompok rentan berbicara tentang demokrasi? Perkembangan menjelang pemilu Indonesia tahun 2024 telah menunjukkan bagaimana wacana dan ruang demokrasi didominasi oleh narasi yang berfokus pada demokrasi elektoral yang mendukung kepentingan elit politik dan ekonomi. Meski demokrasi elektoral disebut sebagai “partai rakyat”, pada kenyataannya didominasi oleh aspek seremonial dan politik konflik identitas. Sebagai konsekuensinya, hal ini mereproduksi polarisasi sosial, dan pada ...
Maurisa Zinira Melanjutkan upaya-upaya sebelumnya terkait dengan ranah kebebasan beragama, Indonesian Consortium for Religious Studies (ICRS) bekerja sama dengan PUSAD Paramadina dan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menyelenggarakan konferensi yang memfasilitasi para aktivis dan pemangku kepentingan dari berbagai institusi. untuk berbagi keprihatinan mereka mengenai masalah kebebasan beragama. Konferensi bertajuk “Refleksi Advokasi Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB) di Indonesia 2023” ini ...
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah diterima dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 6 Desember 2022. Salah satu persoalan yang mengemuka dalam diskusi mengenai RKUHP adalah terkait pasal-pasal mengenai agama/kepercayaan. Tidak sedikit organisasi masyarakat sipil yang telah menaruh perhatian pada pasal-pasal terkait agama dalam RKUHP. Berikut ini beberapa tanggapan dan usulan revisi dari beberapa organisasi terhadap beberapa draft RKUHP ...
Mayoritas penduduk D.I Yogyakarta menganut agama Islam yang diikuti oleh agama Katolik, Kristen, Hindu, Buddha, Konghucu dan aliran kepercayaan. Penyebaran umat beragama diiringi dengan penyebaran rumah ibadat dan tempat ibadat. Data Badan Pusat Statistik D.I Yogyakarta (2022) mencatat bahwa umat Islam memiliki 8.107 masjid dan 5.792 mushola. Umat Katolik memiliki 36 gereja paroki, 145 stasi dan 145 kapel. Umat Kristen ...
Keberadaan UU No. 16/2019 tentang Perkawinan membuka lembaran baru bagi isu pernikahan anak di Indonesia. Undang-undang tersebut menggantikan regulasi pernikahan di negeri ini yang telah bertahan hampir setengah abad. Salah satu poin penting dari UU tersebut adalah kenaikan batas minimal usia pernikahan bagi laki-laki dan perempuan, dari yang awalnya 16 tahun menjadi 19 tahun. Perubahan ini sangat berpotensi menekan angka ...