ISFoRB Menolak Tegas Lahirnya SE Bupati Sintang Tentang Aliran Ahmadiyah

ISFoRB MENOLAK TEGAS LAHIRNYA SURAT EDARAN BUPATI SINTANG TENTANG ALIRAN AHMADIYAHSIARAN PERSJakarta, 2 Maret 2023Pada tanggal 15 Februari 2023, Bupati Sintang, Jarot Winarno, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 180/0838/KESBANGPOL/2023 tentang pelarangan…

Continue ReadingISFoRB Menolak Tegas Lahirnya SE Bupati Sintang Tentang Aliran Ahmadiyah

Agama dalam RKUHP: Usulan Organisasi Masyarakat Sipil

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah diterima dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 6 Desember 2022. Salah satu persoalan yang mengemuka dalam diskusi mengenai RKUHP adalah terkait pasal-pasal mengenai agama/kepercayaan.Tidak sedikit organisasi masyarakat sipil yang telah menaruh perhatian pada pasal-pasal terkait agama dalam RKUHP. Berikut ini beberapa tanggapan dan usulan revisi dari beberapa organisasi terhadap beberapa draft RKUHP selama enam tahun terakhir. Sebagian dari usulan yang diajukan beberapa lembaga ini tampak diakomodasi dalam versi RKUHP terakhir (6 Desember 2022), sebagian lain tidak.

Continue ReadingAgama dalam RKUHP: Usulan Organisasi Masyarakat Sipil

Yang “Bising”, Bukan yang “Hening”: Kontribusi KBB Terhadap Perdamaian

Heiner Bielefeldt mengangkat satu perspektif menarik mengenai KBB yang menurutnya memiliki kontribusi potensial dalam mewujudkan perdamaian sosial (societal peace). Sudut pandang ini tentu menjadi sangat vital dalam melihat kembali kelindan antara isu perdamaian dan kebebasan yang sering kali tak seiring jalan. Atas nama perdamaian, harmoni, dan ketertiban, tak jarang pelanggaran hak dan kebebasan warga negara terjadi. Untuk itu, tulisan ini mengangkat kembali gagasan-gagasan pokok Bielefeldt mengenai kontribusi KBB terhadap proyek bina-damai yang berorientasi pada perdamaian sejati yang “bising” dan bukan “hening”.

Continue ReadingYang “Bising”, Bukan yang “Hening”: Kontribusi KBB Terhadap Perdamaian

Peran Lelaki Pada Pernikahan Anak dan Posisi Perempuan Dalam KBB: Obrolan Penuh Makna Dengan Nelly Van Doorn-Harder

Keberadaan UU No. 16/2019 tentang Perkawinan membuka lembaran baru bagi isu pernikahan anak di Indonesia. Undang-undang tersebut menggantikan regulasi pernikahan di negeri ini yang telah bertahan hampir setengah abad. Salah satu poin penting dari UU tersebut adalah kenaikan batas minimal usia pernikahan bagi laki-laki dan perempuan, dari yang awalnya 16 tahun menjadi 19 tahun. Perubahan ini sangat berpotensi menekan angka pernikahan anak di Indonesia yang menduduki peringkat 8 di dunia.Pernikahan anak dan relasinya dengan praktik keagamaan umat muslim di Indonesia menjadi salah satu isu penting yang diangkat oleh Nelly van Doorn-Harder, Guru Besar Vrije Universiteit di bidang Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB) dalam kuliah perdananya yang berjudul, “Strong Rights, Fragile People: The Politics of Freedom of Religion or Belief”, Maret 2022 silam.

Continue ReadingPeran Lelaki Pada Pernikahan Anak dan Posisi Perempuan Dalam KBB: Obrolan Penuh Makna Dengan Nelly Van Doorn-Harder