DUKUNGAN ISFoRB TERHADAP HAK ATAS KEBEBASAN BERAGAMA BAGI WARGA AHMADIYAH
SIARAN PERS
Jakarta, 2 Maret 2023
Pada bulan Februari 2023, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sukabumi, Daden Sukendar, didesak mundur dari jabatannya karena dianggap mendukung keberadaan Ahmadiyah di Indonesia. Selain menyatakan desakan mundur, ormas-ormas keagamaan anti-Ahmadiyah di Sukabumi juga mengancam akan melakukan demonstrasi jika Daden Sukendar menolak mundur dari jabatannya.
Desakan terhadap Daden Sukendar agar mundur dari jabatannya sebagai Ketua FKUB dan MUI Sukabumi tersebut terjadi setelah ia membuat pernyataan bahwa Ahmadiyah adalah saudara sesama Muslim di kanal Youtube Warta Ahmadiyah. Sebelumnya, Daden Sukendar juga mengingatkan Bupati Sukabumi agar tidak bertindak gegabah terhadap jemaat Ahmadiyah di Sukabumi, yang disampaikan dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Tak lama munculnya desakan tersebut, MUI Kabupaten Sukabumi juga telah mengeluarkan pernyataan terkait sikap MUI yang akan membekukan sementara FKUB, mendesak mundur Daden Sukendar selaku Ketua FKUB, serta akan memberhentikan Daden Sukendar dari kepengurusan MUI Kabupaten Sukabumi. Wakil Ketua Bakorpakem Kejaksaan Sukabumi dan Kepala Satpol PP Sukabumi juga merespon pernyataan Daden Sukendar dengan menyatakan bahwa Ahmadiyah telah dilarang penyebarannya, terutama di Sukabumi. Sebelumnya, pada tanggal 2 Februari 2023 Forkopimda Kabupaten Sukabumi juga telah melakukan penyegelan terhadap sekolah yang dibangun oleh jemaat Ahmadiyah di Parakansalak, Kabupaten Sukabumi.
Sebagai organisasi yang mengutamakan nilai-nilai kebebasan, keadilan dan persamaan hak warga negara, ISFoRB (Indonesian Scholar Network on Freedom of Religious or Belief) menyadari betapa pentingnya dukungan terhadap upaya menjaga dan melindungi hak atas kebebasan beragama seluruh warganegara. Merespon peristiwa-peristiwa di atas, ISFoRB dengan ini mengeluarkan beberapa pernyataan:
- Mengecam keras tekanan dan ancaman yang dilakukan oleh ormas-ormas keagamaan kepada Ketua FKUB Sukabumi. Tekanan tersebut merupakan bentuk diskriminasi dan intoleransi kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), dan berpotensi merusak kerukunan antar umat beragama di Sukabumi.
- Mengecam keras pernyataan dan sikap yang dikeluarkan oleh ormas-ormas keagamaan anti-Ahmadiyah di Sukabumi, MUI Sukabumi, serta Wakil Ketua Bakorpakem Kejaksaan Sukabumi terkait pelarangan Ahmadiyah. Hak atas kebebasan beragama warga Ahmadiyah telah dijamin dalam UUD 1945. Pasal 28E ayat (1) dan pasal 29 ayat 2 telah menegaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing, dan bahwa negara menjamin kemerdekaan tersebut. Karenanya, pernyataan dan sikap para pihak yang melarang kebebasan beragama warga Ahmadiyah merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi.
- Mendukung pernyataan dan sikap Ketua FKUB Kabupaten Sukabumi yang mendukung hak beragama warga Ahmadiyah di Sukabumi. Sikap Ketua FKUB Kabupaten Sukabumi justru mencerminkan kepatuhan pejabat negara terhadap amanat Konstitusi mengenai kebebasan beragama serta komitmen pejabat negara untuk memastikan kelompok minoritas seperti Ahmadiyah mendapatkan ruang untuk mengekspresikan keyakinan di ruang publik.
- Mendesak Menteri Dalam Negeri untuk menegur Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang bertindak inkonstitusional dengan melakukan penyegelan terhadap sekolah jemaat Ahmadiyah di Sukabumi. Sikap tegas pemerintah pusat untuk menindak para pejabat publik di daerah yang bersikap diskriminatif sangat penting untuk memberikan pesan kuat bahwa pemerintah berkomitmen melindungi kebebasan beragama semua warga negara, termasuk kelompok minoritas seperti Ahmadiyah.
- Mengingatkan pemerintah pusat dan daerah agar patuh pada UUD 1945 yang telah memberikan dasar hukum terhadap jaminan dan perlindungan atas kebebasan beragama semua warga negara tanpa kecuali.
- Mengajak semua elemen masyarakat untuk menolak semua bentuk intoleransi dan diskriminasi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan masyarakat.
- Upaya merawat kerukunan antar umat beragama harus terus didukung dan dipromosikan, baik oleh institusi pemerintah maupun masyarakat umum. Semua pihak harus bekerja sama untuk menjaga keberlangsungan keberagaman yang hidup didalam masyarakat dan memastikan bahwa hak-hak setiap umat beragama dapat dihormati dan dijaga.
Narahubung:
- Hurriyah, Ketua ISFoRB, 0811916654
- Yogi Febriandi, Anggota ISFoRB, 081267445658
Siaran Pers versi pdf. bisa diunduh di sini
Leave a Reply