Informasi Jadwal Agenda Kegiatan Terkini

Belajar dari LK3, Advokasi KBB di Tingkat Regulasi Perlu Merangkul Banyak Pihak

Salah satu kegiatan Sosialisasi Perda Toleransi Kehidupan Bermasyarakat oleh Bakesbangpol Kalimantan Selatan. Suber foto: kalselprov.go.id

Di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk dan agamis, advokasi Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB) perlu merangkul banyak pihak. Hal ini ditunjukkan oleh keberhasilan Lembaga Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan (LK3) mendorong terbitnya Perda Toleransi. Lingkupnya pun sangat luas, yang bermula dari tingkat Provinsi Kalimantan Selatan (No. 12 Tahun 2022) dan dilanjutkan di tingkat Kota Banjarmasin (No. 4 Tahun 2023).

“Kami meyakinkan Pemerintah Daerah (Pemda) kalau perda ini sangat penting, terutama karena rencana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) yang bedampak bagi demografi,” kata Direktur LK3, Noorhalis Madjid, dalam Ngezoom Berbagi Pengalaman yang diselenggarakan Koalisi Advokasi KBB Indonesia, Jum’at, 12 Januari 2023.

Dampak bagi demokgrafi itu, sambungnya, disebabkan oleh arus perpindahan orang yang semakin masif di dalam IKN. Keberagaman suku, agama, dan ideologi bisa terjadi di sana. “Dari sejarah konflik etnis di provinsi tetangga, yakni Kalimantan Tengah dan Kalimantan Utara, kami perda ini semakin terasa pentingnya,” ungkap dia.

Selama ini, pemerintah daerah cenderung menganggap isu toleransi sebagai urusan Kementerian Agama dan lembaga-lembaga agama. Norhalis berhasil meyakinkan mereka kalau ini adalah isu bersama, karena menyangkut kehidupan bemasyarakat secara luas. “Perda perlu hadir sehingga kegiatan di ruang publik mendapat dukungan,” kata dia.

Menjadi kota inklusif, sebagaimana harapan Pemerintah Kota Banjarmasin, bagi Noorhalis harus juga mengarah ke toleransi atas keberagaman, di samping terhadap difabel. Ini menjadi keberhasilan baru LK3, yang berdiri sejak 1994 untuk pemberdayaan sosial-ekonomi masyarakat berbasis interfaith.

Merangkul Banyak Pihak

Proses mengawal penerbitan Perda ini juga panjang. Noorhalis dan timnya di LK3 terlibat dalam penyusunan, bersama akademisi sebagai tim ahli yang biasa membuat pemda, serta staf hukum di Pemkot dan Pemprov. “Kami juga mendekati anggota DPRD yang mungkin menolak, seperti Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS),” terangnya.

Setelah melalui diskusi, PKS justru bersetuju dengan rencana Perda Toleransi. “Mereka bahkan menjadi ketua Tim Perda Inisiatif dan menjadi mitra LK3,” kata Noorhalis. Keberhasilan meyakinkan Fraksi PKS tak lepas dari biografi kebanyakan anggota mereka yang merupakan “pendatang,” yakni bersuku di luar suku-suku Kalimantan.

Dengan keterlibatan PKS dan fraksi lain, status draft Perda ini menjadi Raperda inisiatif DPRD. Selanjutnya, mereka melakukan studi banding ke daerah lain, melibatkan tim ahli, Kesbangpol, dan unsur-unsur Pemda terkait bidang hukum. Mereka juga mengundang FKUB Kalimantan Selatan dan Kota Banjarmasin untuk mendengar masukan terkait substansi Raperda.

Proses-proses di atas menjadi bahan bagi tim untuk melakukan kajian akademik dan penelitian. “Itu memudahkan kami merumuskan pasal demi pasalnya, sehingga raperda selesai dan siap terbit,” ungkap Noorhalis. Karena sudah merangkul banyak pihak dan merumuskan pasal demi pasalnya secara matang, Raperda tinggal menunggu ketukan palu sebagai pengesahannya.

Menyesuaikan Diri

Setelah Perda terbit, LK3 tetap melakukan konsultasi publik yang melibatkan tokoh agama dan Kesbangpol. Mereka juga melanjutkan upaya pembentukan opini publik, yang sudah berlangsung ketika Tim Perda Inisiatif bekerja, tentang pentingnya toleransi bagi kehidupan bermasyarakat.

“Yang pasti, kami tidak menyinggung Perda Ramadhan yang telah lebih dahulu terbit,” ucap Noorhalis. Meski isi Perda Ramadhan cenderung intoleran, terutama karena terdapat larangan membuka rumah makan di siang hari selama Ramadhan, ia bisa tereliminasi dengan sendirinya oleh isi Perda Toleransi.

Kemampuan LK3 menyesuaikan diri dengan kondisi masyarakat ini mendapat apresiasi dari Direktur Program The Asia Foundation (TAF), Mochamad Mustafa. Keberhasilan kelompok konservatif dalam mendukung penerbitan ‘Perda Syariah’ di banyak tempat, bagi Mustafa, penting menjadi pelajaran bagi advokasi KBB.

“Desentralisasi Indonesia, di mana Pemda menjadi pengelolanya, adalah arena yang longgar untuk memasukkan agenda KBB,” terang Mustafa. Dalam 5 tahun terakhir, TAF juga berupaya mengaitkan usaha-usaha penguatan masyarakat sipil dengan isu KBB, sebagai salah satu agenda good governance yang mengubah perilaku Pemda.

Agenda KBB perlu mencermati istilah-istilah yang digunakan untuk bisa masuk dan bekerja di tingkat tata Kelola pemerintahan. Di sinilah keberhasilan lain dari LK3. “Meski isi Perda masih terkesan umum dan normatif, tertapi pada faktanya justru efektif untuk memayungi tindak lanjut dan agenda lain organisasi masyarakat sipil berkolaborasi dengan pemerintah untuk isu KBB,” tabah dia.

Harapannya, aspek normatif ini bisa terus diturunkan hingga tingkat tata Kelola, yang melihat KBB bukan sekadar isu ideologis melainkan peluang memberikan layanan. Ini akan menjadi investasi jangka panjang bagi masyarakat sipil, karena pemangku kebijakan menunjukkan komitmen yang kuat dan para aktornya siap melaksanakan.

Hasil yang Memuaskan

Meski harus menyesuaikan diri dengan gaya birokrasi dan bahasa normatif yang bisa diterima semua kalangan, LK3 tetap berpuas diri. “Dengan terbitnya Perda, kita menyaksikan komitmen DPRD dan Pemda untuk membuat aturan turunannya, seperti modul toleransi di tingkat sekolah yang dirancang oleh FKUB,” kata Noorhalis.

Komitmen DPRD lainnya terkait Perda adalah melakukan sosialisasi Perda, oleh masing-masing anggota dewan di daerah mereka, selama dua kali dalam sebulan. Biasanya, mereka mengajak anggota LK3 dan FKUB sebagai narasumbernya. Hingga saat ini, sosialisasi tersebut berhasil mengangkat isu lama naik ke permukaan, seperti tanah pemakaman beda agama.

Ketika isu-isu seperti itu terangkat dan menjadi perhatian, LK3 dan FKUB menjadi mediasi penyelesaiannya. Sementara isu, isu lain yang mendapat perhatian adalah toleransi di sekolah. Dengan modul yang sedang dirancang FKUB, Dinas Pendidikan berkomitmen menyosialisasikan Perda dan pentingnya toleransi di tingkat sekolah.

Jauh sebelum terbitnya dua Perda ini, LK3 sudah menyelenggarakan Religi Expo sebagai acara tahunan. Ketika pembahasan Raperda tersebut masih berlangsung, kelompok minoritas seperti Ahmadiyah bahkan terlibat aktif dalam expo itu. Tepatnya adalah di Religi Expo 7 tahun 2022, di mana mereka merasa mendapat jaminan keamanan.

Bagi Manajer Program Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS) Yogyakarta, Tri Noviana, keberhasilan LK3 tak lepas dari modal sosial yang mereka miliki. “Kredibilitas LK3 yang konsisten menjadikan semangat interfaith sebagai dasar pemberdayaan adalah kuncinya, terang dia. Pengalaman dan ketokohan Noorhalis yang pernah menjadi Ketua KPU Kota Banjarmasin dan Ombudsman adalah factor tambahannya.

Novi juga menyoroti kekuatan jaringan LK3 yang meliputi jaringan ke akademisi dan pihak pemerintah, bahkan mampu melakukan pemetaan aktor untuk mendorong pemerintah bertanggung jawab soal toleransi. Semua itu berhasil memberikan pengaruh bagi isi Perda. “Di bagian pemeliharaan toleransi, misalnya, tertulis secara eksplisit Penghayat Tuhan YME,” tambah dia.

Dengan penulisan eksplisit seperti itu, Perda menjadi jaminan bagi pelayanan publik tanpa diskriminasi dan layak ditiru lembaga-lembaga lain. Untuk penguatannya, Novi menekankan pentingnya narasi tentang toleransi secara online maupun offline, yang juga sekaligus menandingi narasi intoleran.


Penelitian tentang keberhasilan advokasi di tingkat Perda ini dapat diunduh di sini, sementara rekaman Ngezoom Berbagi Pengalaman edisi ini dapat ditonton di sini.