Ketidaktegasan pemerintah dalam menyikapi persoalan ini dinilai berpotensi berdampak negatif terhadap indeks toleransi Kota Samarinda.
Ringkasan:
● AAKBB Kaltim mendesak Pemkot Samarinda tegas menerbitkan PBG Gereja Toraja Samarinda Seberang.
● Mandeknya PBG dinilai mencederai hak konstitusional dan berpotensi menurunkan indeks toleransi kota.
● AAKBB berharap penyelesaian adil, tanpa diskriminasi, demi kebebasan beragama dan kerukunan masyarakat.
Oleh: Muhammad Zulkifli | Republikasi dari Akurasi.id
Aliansi Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AAKBB) Kalimantan Timur meminta agar proses pendirian Gereja Toraja di Samarinda Seberang tidak dihalang-halangi. Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen dalam menjunjung tinggi toleransi serta kebebasan beragama di Kota Samarinda.
Ketua AAKBB Kaltim, Hendra Kusuma, menilai pemerintah kota harus hadir secara tegas dalam menyikapi persoalan pembangunan rumah ibadah yang hingga kini belum menemukan titik terang.
Ia menegaskan bahwa hak untuk mendirikan rumah ibadah merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang wajib dilindungi oleh negara.
“Pemerintah kota harus hadir dan memberikan kepastian hukum. Jangan sampai persoalan pendirian gereja ini berlarut-larut tanpa kejelasan,” kata Hendra.
Hendra menyoroti kinerja dinas perizinan yang dinilai tidak konsisten dengan sistem yang mereka buat sendiri. Menurutnya, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Gereja Toraja Samarinda Seberang disebut telah memasuki tahap akhir, tetapi hingga kini belum juga diterbitkan.
“Kami sangat menyayangkan sikap dinas perizinan yang tidak konsisten. PBG yang katanya sudah tahap akhir sampai sekarang belum keluar. Kami kecewa, tetapi sebagai warga negara tetap menghormati proses hukum yang berjalan,” ujarnya.
Ketidaktegasan pemerintah dalam menyikapi persoalan ini dinilai berpotensi berdampak negatif terhadap indeks toleransi Kota Samarinda.
Terlebih, menjelang perayaan Natal, AAKBB berharap semangat kasih dan toleransi semakin menguat di Samarinda dan daerah lainnya di Kalimantan Timur. Natal seharusnya menjadi momentum untuk menumbuhkan rasa saling menghormati tanpa memandang perbedaan agama, suku, ras, maupun golongan.
“Keresahan ini sudah lama dirasakan umat Kristiani yang menantikan pembangunan gereja selama bertahun-tahun. Kami berharap persoalan ini segera diselesaikan secara adil dan bermartabat,” ujar Hendra.
Ia berharap Samarinda dapat menjadi ruang aman bagi seluruh umat beragama serta menjamin hak pembangunan rumah ibadah tanpa adanya diskriminasi.
“Kami berharap Wali Kota Samarinda dapat bersikap tegas dan menjalankan pemerintahan secara adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Terkait proses hukum, Hendra menjelaskan bahwa saat ini sedang berlangsung gugatan dari kuasa hukum sejumlah warga Sungai Keledang, Samarinda Seberang. Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Berdasarkan informasi yang kami terima, pihak yang digugat adalah Kementerian Agama Kota Samarinda, pihak kelurahan, dan kecamatan. Sidang terakhir berlangsung pada tanggal 9 lalu dengan agenda pemeriksaan berkas,” pungkasnya.
Editor: Andrianor












Leave a Reply