Informasi Jadwal Agenda Kegiatan Terkini

Mengganti PBM 2006 dengan Ranperpres Kerukunan: Patut Didukung, tetapi Sesudah Diperbaiki

Tulisan Ketiga (Catatan Akhir Tahun KBB 2025)

Oleh: Ihsan Ali-Fauzi

Serangan terhadap sejumlah murid Kristen yang sedang retret di Cidahu (Sukabumi, Jawa Barat), pada Juni 2025, kembali menaikkan isu kontroversial terkait PBM 2006, regulasi yang sekarang ada tentang pendirian rumah ibadat. Kabar mengenai peristiwa itu sendiri tersebar luas karena media massa cukup luas memberitakannya,[1] dan menjadi viral antara lain berkat unggahan video di akun YouTube Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat yang mengunjungi tempat yang diserang.[2] Para penyerang menilai murid-murid Kristen itu sedang beribadat dan mempertanyakan legalitas tempat mereka melakukan retret.

PBM 2006 adalah singkatan “Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan No. 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.” Dari sini cukup jelas bahwa menurut PBM 2006, masalah rumah ibadat selalu dikaitkan dengan peran pemerintahan daerah (pemda), pemeliharaan kerukunan, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Naiknya isu di atas juga memperkuat percakapan lama mengenai rencana digantinya PBM 2006 dengan Peraturan Presiden (Perpres), yang rancangannya (Ranperpres) sudah dipersiapkan pada periode kedua kepresidenan Joko Widodo (Jokowi).[3] Dalam versi terakhir yang dapat saya akses, berjudul “Ranperpres tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama” (bertanggal Mei 2025), rancangan itu sudah disetujui beberapa kementerian terkait: Kementerian Agama; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan; Kementerian Hukum dan HAM; dan Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi.

Sekarang, Ranperpres itu tinggal menunggu pengesahan akhir Presiden Prabowo Subianto, yang sejak November 2024 menggantikan Jokowi. Dari kabar-kabar yang beredar di kalangan kementerian terkait dan pegiat kerukunan, konon Presiden Prabowo tidak mau tergesa-gesa mengesahkannya.

Langkah awal itu sudah cukup tepat, tapi perlu ditindaklanjuti dengan memperbaiki rancangan yang ada. Sejauh ini, dukungan kita perlu bersyarat. Di satu sisi, niat untuk menaikkan status aturan di atas menjadi peraturan presiden (perpres), untuk memperkuat kerangka hukumnya, harus didukung mengingat kontroversialnya aturan yang ada. Namun, di sisi lain, sebelum menaikkan statusnya, Presiden Prabowo harus lebih dulu memperkuat rancangan yang ada, karena beberapa bagian dari Ranperpres itu jelas mencederai semangat Reformasi, yang sebenarnya mewarnai kandungan PBM 2006.

20 Tahun PBM: Apa yang Perlu Diperbaiki dan Mengapa

Dalam usianya yang tahun ini memasuki 20 tahun, PBM 2006 memang sudah harus direvisi. Sayangnya, sejauh ini belum ada diskusi terbuka mengenai kekuatan dan kelemahan aturan itu, apa dasar-dasarnya, dan bagaimana arah penguatannya di masa depan.

Ranperpres Kerukunan juga terkesan disusun diam-diam, tanpa melibatkan publik luas. Konon majelis-majelis agama diajak berembuk membahasnya, namun jelas masalah kerukunan bukan hanya kepentingan para elite agama, tetapi masyarakat pada umumnya. Naik-turunnya kerukunan juga pasti bukan hanya urusan agama dalam arti sempit, tetapi melibatkan aspek-aspek sosial, ekonomi, budaya, dan terutama politik. Bukankah PBM 2006 sendiri pertama-tama adalah produk bersama Kemenag dan Kemendagri?

Sementara pemerintah sering bicara tentang pembuatan kebijakan berbasis data, tidak jelas juga data apa yang digunakan untuk menyusun Ranperpres di atas. Studi kami berdasarkan Pangkalan Data FKUB,[4] satu-satunya dalam bidang ini yang menganalisis profil dan kinerja 167 FKUB (30 persen lebih dari total 548 FKUB), tidak tampak mewarnai penyusunan Ranperpres. Padahal, pangkalan data itu sempat disusun bersama-sama Kemenag dan saran-sarannya sempat didiskusikan antara lain di Kantor Staf Presiden (KSP), Kemenag, dan Kementerian Sekretariat Negara.

Komentar saya terutama didasarkan atas studi di atas. Mengingat terbatasnya ruangan, komentar saya akan bersifat umum, tidak pasal per pasal, dan hanya mengenai beberapa hal yang krusial. Catatan ini juga bersifat realistis, dalam arti saran-saran lanjutannya bisa dikerjakan.

Kesenjangan dilihat bukan antara apa yang ada dan apa yang diidealkan, tetapi apa yang bisa diperbaiki dari aturan yang lama (PBM 2006).

Dikebirinya Peran Pemerintah Daerah: FKUB Nasional

Kemunduran terpenting Ranperpres dibanding PBM 2006 terletak dalam soal peran pemerintahan daerah (pemda). Dalam PBM 2006, peran pemda sangat penting, bahkan menjadi bagian dari judulnya, seperti sudah disebut. Dalam Ranperpres, peran pemda banyak dikebiri, apalagi dengan pembentukan FKUB nasional yang sebelumnya tidak ada (lihat di bawah).

Kelemahan dalam PBM 2006 mengenai peran pemda tidak diperbaiki, malah peran itu praktis diminimalisasi, antara lain dengan menghapuskannya dari judul.

Maksud ini mengkhianati semangat awal desentralisasi, yang menjadi salah satu capaian kunci Reformasi. Kecenderungan pemerintahan Jokowi memang resentralisasi, yang sayangnya akan terus dilanjutkan Prabowo.[5] Kita seperti dibawa kembali ke zaman Orde Baru, ketika semua soal diatur sepihak oleh pemerintah pusat.

Di antara alasan memperkuat rencana di atas adalah aturan bahwa meskipun ada desentralisasi, urusan agama adalah urusan pemerintahan pusat. Tetapi, seperti sudah disinggung, apakah kerukunan hanya masalah agama, bukan masalah sosial-politik dan lainnya? Mengapa PBM 2006, dan Ranperpres ini, melibatkan sektor-sektor kementerian lain selain Kemenag? Ini bahkan sudah mencederai Ranperpres sendiri, yang mendefinisikan kerukunan sebagai “keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, menghargai kesetaraan dalam hak menjalankan ajaran agama, serta kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara” (Pasal 1).

Niat di atas juga mengabaikan fakta-fakta penting bahwa sejumlah pemda, didukung FKUB dan majelis-majelis agama setempat, sudah terbukti mampu memperkuat kerukunan dengan misalnya menyelesaikan kasus-kasus konflik terkait rumah ibadat. Dalam studi di atas, kami mengungkap inisiatif-inisiatif yang patut dicontoh itu, seperti yang dilakukan Wali Kota Jokowi di Surakarta (yang mengabulkan semua 396 permohonan rekomendasi) atau Wali Kota Bima Arya di Kota Bogor (yang menyelesaikan kasus lama terkait GKI Yasmin).[6] Contoh-contoh ini menunjukkan bahwa jika pemda memiliki political will dan bekerja sungguh-sungguh dengan memanfaatkan semua sumber daya lokal, mereka bisa mengelola kerukunan dengan baik.

Dalam Ranperpres, niat mengebiri peran pemda di atas langsung terkait dengan niat membentuk FKUB di tingkat pusat. Dalam PBM 2006, FKUB pusat sama sekali tidak ada. Ini menjadi kelemahan lain Ranperpres, yang mencerminkan semangat resentralisasi.

Pasal 8–10 Ranperpres menyebutkan, fungsi FKUB nasional antara lain adalah: “Melakukan mitigasi dan memberikan dukungan terhadap resolusi konflik keagamaan yang berskala nasional.” Tetapi Ranperpres tidak menjelaskan bagaimana fungsi itu hendak dijalankan dan bagaimana mekanisme kerjanya secara keseluruhan harus dipertanggungjawabkan.

Jika rumusannya tidak diperbaiki atau dibatalkan sekalian, saya khawatir FKUB nasional menjadi lembaga yang kontraproduktif karena dua alasan. Pertama, lembaga itu akan hanya memperpanjang jalur penyelesaian konflik, karena yang tahu akar konflik dan bagaimana cara terbaik mengelolanya adalah pemda (dibantu aktor-aktor lokal, termasuk FKUB setempat).

Kedua, FKUB pusat nantinya hanya akan menjadi “keranjang sampah” ke mana para elite daerah melempar masalah yang mereka sendiri tidak mau atau mampu atasi.

Hilangnya Fungsi Rekomendasi FKUB Lokal: Bagus, tetapi tidak Cukup

Sisi lain Ranperpres yang sejauh ini ramai diperbincangkan adalah niatnya untuk mengurangi peran FKUB kota/kabupaten. Dalam PBM 2006, selain membantu fungsi FKUB provinsi, FKUB kota/kabupaten menjalankan fungsi tambahan lain, yaitu “memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat.” Dalam Ranperpres Kerukunan, fungsi tambahan itu dihilangkan, yang membuat gusar banyak pengurus FKUB kota/kabupaten.

Niat di atas baik dan patut didukung, tetapi tidak cukup. Dalam studi kami, fungsi di atas kami sarankan juga dihilangkan karena dua sebab pokok. Pertama, fungsi itu praktis menghabiskan waktu dan energi para pengurus FKUB kota/kabupaten karena mereka harus memverifikasi bukti-bukti mengenai sudah atau belum terpenuhinya persyaratan agar mereka dapat mengeluarkan rekomendasi. Dalam banyak kasus, pemenuhan fungsi ini membuat pengurus FKUB lupa pada tugas pokok mereka, yakni memperkuat kerukunan. Kedua, fungsi itu juga membuat anggota FKUB rentan dan bisa “dibeli” oleh mereka yang berkonflik dalam soal berdirinya rumah ibadat baru dan mengakibatkan mereka terbelah secara internal.

Namun, dengan hanya menghilangkan fungsi di atas dan tanpa memperjelas tanggung jawab pemda dalam memperkuat FKUB kota/kabupaten, apa insentif bagi anggota FKUB untuk bekerja memperkuat kerukunan? Aspek ini krusial karena, menurut studi kami, sumber dana FKUB yang utama sejauh ini adalah pemda (76%) dan baru Kemenag (24%). Sayangnya, besaran anggaran pemda sangat bervariasi, mulai dari miliaran hingga tidak ada sama sekali.

Karena alasan di atas, studi kami menyarankan penegasan mekanisme penguatan tanggung jawab Pemda melalui penganggaran FKUB. Pada saat yang sama, kami juga mendorong dihapuskannya fungsi pemberian rekomendasi di atas, sambil mengusulkan agar FKUB kota/kabupaten didorong untuk menjadi penasihat atau fasilitator bagi mereka yang ingin mendapat izin pendirian rumah ibadat.

Pendirian Rumah Ibadat: Bukan Soal Angka, tetapi Kemauan Politik

Ranperpres Kerukunan mempertahankan “syarat 90:60” dalam PBM 2006, merujuk kepada keharusan mendapat dukungan 90 orang calon pengguna dan 60 orang dari masyarakat sekitar yang bukan calon pengguna untuk pendirian rumah ibadat baru. Walaupun cukup kontroversial buat beberapa kalangan, dipertahankannya ketentuan ini patut didukung dengan dua catatan.

Pertama, persyaratan ini sudah merupakan kesepakatan lama hasil diskusi majelis-majelis agama, yang justru tambah kontroversial jika diubah. Selain itu, persyaratan itu sejauh ini diikuti dengan baik oleh hampir seluruh FKUB: Dalam studi kami, 82,5 dari mereka menjadikan ketentuan 90:60 sebagai syarat keluarnya rekomendasi.

Kedua, yang lebih penting dari sebab di atas, 90:60 itu bukan satu-satunya syarat terbitnya rekomendasi dan ada pengecualiannya. Ketentuan ini ada dalam PBM 2006 dan Ranperpres sudah bertindak tepat dengan tidak mengubahnya. Kunci penguatan kerukunan dalam konteks ini bukan pada angka-angka itu, tetapi pada ada atau tidaknya kehendak politik pemda dan komitmen mereka untuk menyelesaikan masalah. Studi kami mencatat sejumlah pengalaman baik dan buruk terkait soal ini.

Di atas saya sudah menyebut pengalaman Jokowi sebagai Wali Kota Surakarta sebagai salah satu contoh baik. Waktu itu, dia memiliki kebijakan proaktif agar semua rumah ibadat memiliki IMB dan membantu biaya pengurusannya, sehingga rekomendasi berjalan lebih mulus. Contoh lainnya ditunjukkan Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang khusus menerbitkan Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 79 (2020), yang praktis mengizinkan pendirian rumah ibadat agama apa saja jika jumlah pemeluknya belum mencukupi syarat 90 calon pengguna.

Namun, contoh-contoh buruknya juga tidak sedikit. Misalnya, dalam satu kampanye menjelang Pilkada 2012 di Kabupaten Sampang, Madura, bupati petahana menyatakan: “Selama saya jadi Bupati Sampang, FKUB tidak akan pernah berdiri di sini, karena tugasnya memberi izin pendirian gereja. Ini tidak sesuai dengan kearifan lokal!” Contoh lainnya ditunjukkan di awal tulisan ini, ketika pemda di Sukabumi mendiamkan aktor-aktor tertentu menyerang murid-murid Kristen yang sedang retret, atau tidak berhasil mengantisipasinya.[7]

Terkait dengan praktik baik dan buruk ini, Ranperpres perlu diperkuat dengan beberapa aturan untuk memastikan bahwa pemerintah pusat melakukan sesuatu agar pemda-pemda setempat memperoleh ganjaran setimpal, baik berupa “pahala” atau hukuman, sekecil apa pun karena rekor kerukunan mereka. Penghargaan seperti “Harmony Award” dapat diberikan kepada pemda-pemda yang berprestasi memperkuat kerukunan, dengan kriteria yang betul-betul jelas dan terukur, sesuai dengan sumber daya dan tantangan yang masing-masing pemda hadapi dan tidak asal pukul rata.

Soal Penghayat/Kepercayaan dan Perempuan

Akhirnya, Ranperpres Kerukunan juga harus diperkuat sesuai dengan aturan atau praktik pada lembaga-lembaga negara lainnya dalam soal penghormatan atas hak para penghayat kepercayaan atau pemeluk “agama” adat atau leluhur. Dalam PBM 2006, soal ini sama sekali tidak disinggung. Dalam Ranperpres, soal ini mulai dimasukkan, tetapi hanya pada Pasal 15(2), yang menyatakan bahwa “FKUB kabupaten/kota dapat mengikutsertakan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.” Pertanyaannya, mengapa hanya pada FKUB kabupaten/kota?

Meski lebih maju dibanding PBM 2006, aturan Ranperpres tidak tegas mendukung Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016, yang dibacakan pada 7 November 2017, yang efektif memberi hak setara bagi para penghayat kepercayaan dengan pemeluk enam agama yang diakui sebelumnya di mata hukum administrasi kependudukan. Selain itu, aturan Ranperpres juga kalah maju dibanding Perpres No. 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama, yang secara eksplisit memasukkan “kepercayaan” selain agama dalam cakupan moderasi.

Terakhir, Ranperpres juga sangat terbelakang terkait soal keterwakilan perempuan dalam FKUB. PBM 2006 memang sangat dikritik karena sama sekali tidak membahas keterwakilan perempuan. Tetapi sangat disayangkan bahwa 20 tahun kemudian, Ranperpres masih bersikap seperti ini dan hanya mencantumkan “melibatkan keterwakilan perempuan” dalam penyusunan pengurus FKUB di berbagai tingkatan.

Ketidaktegasan seperti di atas lah yang menyebabkan mengapa, dalam studi kami, proporsi pengurus perempuan di FKUB di seluruh Indonesia hanya 8 persen, masih sangat jauh jumlahnya dibanding keterwakilan perempuan di DPR/DPRD yang minimal harus mencapai 30 persen. Itu pula yang membuat Gubernur DKI Jakarta baru-baru ini merasa sama tidak bersalah, meskipun dia menandatangani keputusan tentang pengurus FKUB periode 2025–2030 di wilayahnya, yang jumlahnya 21 orang, tapi hanya diwakili satu perempuan.

Penutup

Dengan memperhatikan beberapa catatan di atas, pemerintahan Prabowo dapat memperbaiki rumusan Ranperpres yang ada sekarang. Ranperpres itu sudah cukup baik, tetapi kandungan pokoknya mencederai semangat Reformasi yang terkandung dalam PBM 2006.

Prabowo pertama-tama harus mengembalikan peran penting pemda dengan memastikan dukungan anggaran mereka kepada FKUB-FKUB terutama di tingkat kota/kabupaten, yang lebih tahu akar konflik setempat dan bagaimana menyelesaikannya. Dia juga harus memperkuat posisi penghayat dan perempuan dalam Ranperpres, yang sangat terbelakang.

Kedua, Prabowo perlu menegaskan bahwa yang lebih penting dari angka-angka dalam aturan Ranperpres adalah semangat untuk menghargai perbedaan, hidup rukun bersamanya, dan bahwa kita sebagai bangsa bisa melakukannya. Untuk tujuan ini, dia perlu mempelajari contoh-contoh baik, menyebarluaskannya dan memberinya ganjaran, sambil mengerdilkan contoh-contoh sebaliknya.


[1] Lihat misalnya KompasTV, “Rumah Singgah di Sukabumi Digeruduk Warga Karena Diduga Tak Berizin, Dedi Mulyadi Beri Bantuan,” 1 Juli 2025, https://www.youtube.com/watch?v=tmn-iDZ-Z1o (diakses 28 September 2025).

[2] Kang Dedi Mulyadi Channel, “Ke Desa Tangkil, KDM Bantu Rumah yang Rusak,” 30 Juni 2025, https://www.youtube.com/watch?v=KsBF0Re3Geo&t=1144s (diakses 29 September 2025). Selain dalam video ini, liputan yang relevan juga tersedia di beberapa video lainnya.

[3] Lihat misalnya tanggapan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai rencana ini di sini: “Soal Penghapusan Rekomendasi FKUB, Ketua MUI: Mestinya Libatkan Majelis-Majelis Agama,” 13 Agustus 2024, https://mui.or.id/baca/berita/soal-penghapusan-rekomendasi-fkub-ketua-mui-mestinya-libatkan-majelis-majelis-agama (diakses 24 September 2025).

[4] Lihat PUSAD Paramadina, “Meninjau Kembali Peraturan Bersama Menteri 2006 dan Peran Forum Kerukunan Umat Beragama: Temuan dari Pangkalan Data,” Maret 2020, https://www.paramadina-pusad.or.id/laporan-riset-fkub-kebijakan-pemeliharaan-kerukunan-di-indonesia/ (diakses 20 Agustus 2025).

[5] Kecenderungan ini sudah banyak didokumentasi para analis. Lihat misalnya Sana Jaffrey dan Eve Warburton, “Introduction: Jokowi’s decade in power,” dalam Sana Jaffrey and Eve Warburton (ed.), The Jokowi Presidency Indonesia’s Decade of Authoritarian Revival (Singapore: ISEAS, 2025), hal. 1-27.

[6] Khusus mengenai kasus ini, lihat Husni Mubarok dan Zainal Abidin Bagir, “Ragam Pendekatan dalam Mengatasi Pelanggaran Hak Beragama: Studi atas Kasus GKI Yasmin, Bogor (2006-2023),” dalam Ihsan Ali-Fauzi dan Zainal Abidin Bagir (eds.), Mengelola Konflik, Memajukan Kebebasan Beragama: Ketegangan dalam Ragam Pendekatan Advokasi bagi Kelompok Terpinggirkan (Jakarta: PUSAD Paramadina dan CRCS UGM, ), hal. 1-19.

[7] Kasus sejenis juga terjadi di Padang, Sumatera Barat, dalam waktu yang berdekatan. Lihat misalnya laporan BBC, “Kasus perusakan rumah doa umat Kristen di Padang, dua anak luka dan sembilan orang ditahan,” 28 Juli 2025, https://www.bbc.com/indonesia/articles/c8jp78z1lmpo (diakses 25 September 2025).