Tulisan Kelima (Catatan Akhir Tahun KBB 2025)
Oleh: Ismail Al-’Alam
Matahari belum tepat di atas ubun-ubun ketika sejumlah warga dan jemaat lintas gereja Sihaporas menimbun lubang-lubang sedalam hingga 10 meter, hasil dari perusakan kendaraan berat milik PT Toba Pulp Lestari (TPL), pada 18 Oktober 2025. Jalan itu adalah satu-satunya akses menuju ladang, sekolah, dan rumah ibadah mereka. Sejak TPL melintasi jalan tersebut untuk mengangkut kayu eukaliptus dari hutan adat, tanahnya rusak parah, berlubang dalam, dan penuh genangan lumpur. Setiap musim hujan tiba, jalan berubah menjadi kubangan yang memutus hubungan antar kampung. Truk perusahaan terus melintas, memperlebar kerusakan yang sudah ada.
Gotong-royong warga dan jemaat itu mengatasnamakan Sekretariat Bersama Gerakan Ekumenis untuk Keadilan Ekologi Sumatera Utara, yang terbentuk pada Selasa, 7 Oktober 2025 di Rumah Kapusin St. Leopold Mandic, Nagahuta, Pematang Siantar. Inisiatif bersama umat Protestan, Katolik, dan aktivis masyarakat sipil ini muncul dari keprihatinan mendalam atas kerusakan lingkungan di kawasan Danau Toba dan sekitarnya yang sebagian besar diakibatkan aktivitas industri pulp (bubur kayu) dan kertas milik TPL.
Beberapa bulan sebelum itu, Ephorus HKBP, Pdt. Victor Tinambunan, dalam pernyataan publiknya menegaskan gereja tidak boleh berdiam diri di tengah penderitaan manusia dan alam. Kehadiran TPL sejak 30 tahun lalu di tanahnya telah merusak relasi sosial, menghasilkan ketimpangan ekonomi, dan kerusakan lingkungan tak tergantikan. Ia adalah salah satu inisiator pembentukan Sekretariat Bersama di atas.
Bagian dari Gerakan Struktural Lebih Luas
Keberadaan Sekber di atas menjadi salah satu tonggak penting bagi gerakan keagamaan yang berani menyentuh isu struktural. TPL, milik konglomerat pemilik kelompok industri sumber daya alam Royal Golden Eagle, Sukanto Tanoto, telah beroperasi sejak masa Orde Baru dengan jejak panjang deforestasi dan konflik agraria. Sejak awal, perusahaan ini memanfaatkan izin negara untuk menguasai hutan di Tapanuli dan menanam eukaliptus sebagai bahan baku industri pulp. Aktivitas tersebut menyebabkan degradasi ekologis, pencemaran air, dan hilangnya ruang hidup bagi masyarakat adat.
Gerakan di atas menjadi bagian dari gerakan yang lebih besar. Penolakan terhadap operasi TPL sebenarnya sudah berlangsung lama dan melibatkan masyarakat adat di berbagai wilayah. Selain di Simalungun, tempat TPL beroperasi, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara mencatat perlawanan komunitas seperti Pandumaan–Sipituhuta dan Natumingka yang menghadapi intimidasi dan kriminalisasi karena menolak perampasan tanah ulayat mereka. Jemaat HKBP di Jabodetabek juga beberapa kali melangsungkan aksi penolakan.
Bagi masyarakat adat, hutan bukan sekadar sumber ekonomi, melainkan juga ruang spiritual yang menghubungkan manusia dengan leluhur dan Sang Pencipta. Karena itu, perusakan hutan sama artinya dengan penghancuran sistem kepercayaan dan tatanan sosial yang telah diwariskan turun-temurun.
Menjelang akhir tahun 2025, kerusakan ekologis di Sumatera Utara kini menunjukkan dampak yang semakin parah. Sedikitnya tujuh perusahaan besar, termasuk TPL, berperan dalam memperburuk bencana banjir dan longsor di kawasan Tapanuli. Hutan yang gundul membuat daya serap air hilang sehingga setiap curah hujan tinggi mengakibatkan banjir besar. Dalam laporan lain disebutkan bahwa perusahaan tersebut telah menyebabkan deforestasi selama lebih dari tiga dekade yang menjadikan Sumatera Utara sebagai salah satu provinsi dengan tingkat kehilangan hutan tertinggi di Indonesia.
Bencana ekologis yang terus terjadi menunjukkan bahwa kerusakan alam tidak bisa dilepaskan dari struktur ekonomi dan politik yang memihak pada korporasi besar. Dalam konteks inilah, gerakan gereja dan masyarakat adat untuk menuntut penghentian operasi TPL tidak hanya berbicara tentang perlindungan lingkungan, tetapi juga menegaskan hak mereka untuk menjalankan keyakinan yang memuliakan kehidupan.
KBB dan Keadilan Lingkungan
Contoh Sumatera di atas menunjukkan interseksi di antara isu kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB), hak masyarakat adat, dan keadilan lingkungan, yang belakangan ini makin banyak diperdebatkan. Amorim-Maia dkk. (2021), misalnya, menegaskan bahwa ketidakadilan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari ketidaksetaraan sosial. Kelompok-kelompok yang termarjinalkan secara ekonomi, etnis, dan keagamaan sering kali menjadi korban utama dari krisis ekologis.
Interseksionalitas mengajarkan bahwa berbagai bentuk penindasan saling tumpang tindih. Ketika hutan adat dirampas, yang hancur bukan hanya ekosistem tetapi juga hak spiritual masyarakat untuk hidup sesuai dengan nilai dan kepercayaannya. Gereja yang menyerukan keadilan ekologis sebenarnya sedang menjalankan hak beragama mengenai ajaran kepercayaan mereka yang mengandung mandat moral untuk menjaga ciptaan. Dengan demikian, represi terhadap suara keagamaan yang membela lingkungan juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan berkeyakinan.
Pemahaman ini memperluas makna KBB. Kebebasan beragama tidak berhenti pada praktik ibadah atau pendirian rumah ibadah, melainkan mencakup hak untuk mewujudkan ajaran agama secara menyeluruh dalam kehidupan sosial dan relasi dengan lingkungan. Di tengah krisis iklim, KBB yang bermakna juga mencakup hak umat beragama untuk memperjuangkan keberlanjutan bumi sebagai ekspresi kepercayaan mereka terhadap Tuhan dan kehidupan. Oleh karena itu, komitmen terhadap KBB menuntut sikap kritis terhadap persoalan struktural yang lebih luas, seperti ketimpangan ekonomi, pembatasan hak sipil, dan kerusakan lingkungan, yang secara langsung membatasi ruang kebebasan beragama.
Dalam kerangka ini, KBB berfungsi untuk melindungi dan berpihak pada kelompok paling rentan, agar mereka dapat menginterpretasikan dan menjalankan kepercayaannya itu secara bebas, sekaligus terbebas dari hambatan struktural di luar ranah agama yang kerap menentukan nyata atau tidaknya kebebasan tersebut.
Tiga Contoh Lain dari Indonesia
Solidaritas lintas agama dalam memperjuangkan keadilan ekologis seperti ditunjukkan di atas sebenarnya sudah cukup lama tumbuh di Indonesia. Sayangnya, perkembangan itu kurang memperoleh perhatian yang cukup, bahkan dari kalangan pegiat KBB sendiri. Di bawah ini disampaikan tiga contoh lainnya.
Pertama, perjuangan masyarakat Samin di Pegunungan Kendeng, Jawa Tengah, menolak proyek tambang semen PT Semen Indonesia. Gerakan ini mendapatkan dukungan luas dari kelompok lintas agama, seperti Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) dan jejaring lain di luar komunitas Samin. Para aktivis muslim progresif dari kelompok tersebut melihat perlawanan masyarakat Samin sebagai bentuk spiritualitas yang menentang ketidakadilan struktural dan sebagai upaya membela bumi sebagai amanah Tuhan.
Dalam momentum solidaritas lintas agama menolak pabrik semen, berlangsung doa bersama atau “brokohan.” Di antara tokoh yang hadir dan ikut membaca doa adalah KH Imam Aziz serta tokoh dari komunitas lintas agama seperti Pastor Aloys Budi Purnomo (Delegatus Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan dari Keuskupan Agung Semarang), yang bersama warga, mahasiswa, pecinta lingkungan, dan seniman menyerukan agar izin pabrik semen dicabut demi menjaga kelestarian “ibu bumi.”
Kedua, komitmen Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) terhadap lingkungan, yang ditegaskan melalui pernyataannya menolak praktik investasi merusak alam di Raja Ampat, mendapat sambutan para pemuka agama lain. Sikap PGI ini sejalan dengan gelombang kritik terhadap aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil yang dianggap mengancam kehidupan masyarakat dan ekosistem pesisir. Roy Murtadho, pengasuh Pesantren Ekologi Misykat Al-Anwar, menilai bahwa industri ekstraktif di pulau kecil bersifat merusak, baik di darat maupun di laut, serta mengancam sumber penghidupan warga yang bergantung pada laut.
Pandangan serupa disampaikan oleh Hening Parlan dari Green Faith Indonesia, yang menyerukan pencabutan izin tambang di Raja Ampat dan menolak praktik transisi energi yang justru membungkus eksploitasi alam dengan dalih modernitas dan pembangunan. Dalam konteks ini, sikap PGI menjadi bagian dari gerakan moral lintas agama yang menegaskan bahwa bumi adalah ciptaan Tuhan yang harus dihormati dan dijaga, bukan dikorbankan atas nama pembangunan ekonomi.
Ketiga, keberpihakan media lokal, Floresa, dalam meliput konflik lahan di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, antara umat Katolik dan PT Kristus Raja Maumere (Kristama) milik Keuskupan Maumere. Kristama menggusur rumah warga di atas tanah adat dengan dalih pembangunan ekonomi gereja. Ironisnya, warga yang menolak penggusuran malah dituduh menista agama. Dalam kesaksiannya, salah satu warga mengatakan bahwa ia tidak melawan agama, melainkan membela sesama yang ditindas.
Kasus di Sikka memperlihatkan bahwa agama dapat berperan ganda. Ia bisa menjadi kekuatan pembebasan ketika berpihak pada korban ketidakadilan, tetapi juga bisa berubah menjadi alat kekuasaan bila ikut dalam logika kapitalisme. Oleh sebab itu, gerakan keagamaan untuk keadilan lingkungan tidak cukup hanya menuntut perubahan eksternal, tetapi juga memerlukan refleksi internal agar lembaga agama tidak menjadi bagian dari sistem yang menindas.
Dalam konteks KBB, hak kelompok lemah untuk menyuarakan interpretasi keagamaan demi kepentingan mereka harus terjamin, meski bertentangan dengan interpretasi pihak Keuskupan yang berdalih kepentingan ekonomi gereja sebagai dasar legitimasi PT Kristama.
Dari Imbauan Moral ke Politik Keadilan Lingkungan
Contoh-contoh di atas menjadi kritik penting terhadap aktivisme lingkungan para aktor agama yang berkembang belakangan ini. Banyak tokoh agama dan komunitas iman di Indonesia menyerukan gerakan moral untuk menjaga lingkungan. Mereka mengadakan aksi bersih-bersih, menanam pohon, atau mengurangi penggunaan plastik. Kementerian Agama juga memperkenalkan istilah ekoteologi yang menjadi salah satu program unggulan mereka untuk urusan agama dan lingkungan.
Semua itu penting sebagai langkah awal, tetapi tidak cukup menghadapi krisis ekologis yang bersumber dari struktur ekonomi dan kekuasaan. Apalagi jika hal itu dilakukan sebuah kementerian yang punya kuasa dan lobi lebih tinggi dalam menentukan arah kebijakan publik.
Untuk memahami akar persoalan lingkungan, dibutuhkan perspektif yang menempatkan isu ekologi dalam konteks politik. Lensa ekologi politik memungkinkan kita melihat keterhubungan antara kerusakan lingkungan, kebijakan ekonomi, dan ketimpangan sosial (Svartad dan Benjaminsen, 2019). Melalui perspektif ini, krisis ekologis dipahami bukan sebagai akibat perilaku individu semata, melainkan hasil dari sistem ekonomi global yang berorientasi pada pertumbuhan tanpa batas.
Dalam kerangka ini, lembaga keagamaan dapat berperan sebagai kekuatan moral yang menantang struktur ketidakadilan. Gereja yang menolak operasi Toba Pulp Lestari atau gerakan masyarakat Samin yang mendapat dukungan kalangan santri (muslim) sesungguhnya sedang mengubah iman menjadi tindakan politik. Mereka menolak kekuasaan yang merusak kehidupan dan menuntut tatanan ekonomi yang adil bagi manusia dan alam.
Namun, agar perjuangan keagamaan benar-benar efektif, ia harus berpihak kepada kelompok yang paling dirugikan oleh kerusakan lingkungan. Keadilan lingkungan tidak hanya berarti menjaga alam, tetapi juga memperjuangkan hak masyarakat miskin, masyarakat adat, dan minoritas agama yang menjadi korban pertama dari bencana ekologis. Dalam hal ini, KBB menjadi dasar moral dan hukum yang menjamin kebebasan umat beragama untuk menyuarakan kebenaran dan menolak ketidakadilan yang merusak bumi. KBB juga memberi jaminan agar suara individu atau kelompok agama/kepercayaan yang lemah dapat terus disampaikan melawan kelompok yang lebih dominan, apalagi jika dominasi tersebut ditopang sekalligus menopang kepentingan ekonomi-politik negara dan atau korporasi.
Penutup
Selama ini, KBB sering dipahami secara sempit sebagai kebebasan pribadi untuk beribadah. Pemahaman seperti itu tidak cukup untuk menghadapi realitas ketimpangan struktural yang menindas manusia dan alam. KBB yang sejati harus dilihat sebagai bagian dari perjuangan hak asasi manusia yang lebih luas, termasuk hak atas lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.
KBB yang terhubung dengan keadilan lingkungan berarti memberi ruang bagi umat beragama untuk menghidupi ajaran iman dalam pembelaan terhadap kehidupan. Dalam konteks ini, KBB bukan sekadar hak individual, tetapi juga hak kolektif untuk menjalankan iman yang berpihak kepada keadilan sosial dan ekologis.
KBB yang diperkuat oleh pembacaan struktural seperti ekologi politik akan menjamin bahwa ekspresi keagamaan yang menentang perusakan alam tidak dibungkam oleh kekuasaan negara, korporasi, atau sesama jemaat dan organisasi keagamaan yang lebih besar, yang lebih mungkin dikooptasi oleh kekuatan modal dan politik. Sebaliknya, KBB yang berwawasan ekologis dapat mendorong masyarakat beragama untuk menjadi pelindung kehidupan dan penegak martabat manusia tanpa diskriminasi, sambil menjamin pengembangan interpretasi keagamaan yang berpihak pada kelompok terpinggirkan, bukan mereka yang berkuasa.
Dengan demikian, perjuangan untuk KBB yang terintegrasi dengan keadilan lingkungan bukan hanya soal kebebasan beribadah sambil menanam pohon diiringi doa. Ia adalah perjuangan untuk mempertahankan bumi sebagai rumah tempat seluruh manusia hidup dengan martabat yang sama dan jaminan keadilan sosial. Ketika kepercayaan dan keadilan sosial berjalan beriringan, kehidupan manusia dan alam akan tetap terjaga dalam keseimbangan yang damai.
Daftar Pustaka
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. (2023, November 9). Masyarakat adat tolak operasi PT Toba Pulp Lestari. [https://aman.or.id/news/read/2147]
Amorim-Maia, Ana T dkk. (2022). “Intersectional climate justice: A conceptual pathway for bridging adaptation planning, transformative action, and social equity”. Urban Climate, Vol. 41.
BBC News Indonesia. (2024, April 20). Samin, Kendeng, hingga golput besar-besaran – Mengapa ‘gerakan rakyat’ di Pati sangat masif? [https://www.bbc.com/indonesia/articles/ckgl4k3506po]
Betahita.id. (2023, Juni 5). 7 korporasi disebut biang bencana Tapanuli. [https://betahita.id/news/detail/11610/7-korporasi-disebut-biang-bencana-tapanuli-.html]
Betahita.id. (2023, Juni 8). PT Toba Pulp Lestari dan 33 tahun deforestasi Sumatera Utara. [https://betahita.id/news/detail/11629/pt-tpl-dan-33-tahun-deforestasi-sumatera-utara.html?v=1765242192]
Espos Regional. (2017, Januari 4). Pabrik Semen Pati: Tokoh Lintas Agama Doakan Pembatalan Pabrik Semen di Pegunungan Kendeng. [https://regional.espos.id/pabrik-semen-pati-tokoh-lintas-agama-doakan-pembatalan-pabrik-semen-di-pegunungan-kendeng-781675]
Floresa.co. (2025, Januari 24). Konflik lahan di Sikka: Saat korporasi milik Gereja Katolik tega hancurkan rumah umat. [https://floresa.co/reportase/liputan-khusus-id/71478/2025/01/24/konflik-lahan-di-sikka-saat-korporasi-milik-gereja-katolik-tega-hancurkan-rumah-umat]
Floresa.co. (2025, Februari 4). Umat yang dituding menista agama karena kritik penggusuran rumah oleh korporasi milik Gereja Katolik: Saya membela sesamaku yang ditindas. [https://floresa.co/reportase/mendalam/71572/2025/02/04/umat-yang-dituding-menista-agama-karena-kritik-penggusuran-rumah-oleh-korporasi-milik-gereja-katolik-saya-membela-sesamaku-yang-ditindas]
Huria Kristen Batak Protestan. (2025, Januari 10). Gereja-gereja di Sumatera Utara lahirkan Sekretariat Bersama tutup TPL, Ephorus HKBP dorong keadilan ekologis. [https://hkbp.or.id/gereja-gereja-di-sumatera-utara-lahirkan-sekretariat-bersama-tutup-tpl-ephorus-hkbp-dorong-keadilan-ekologis/]
Mongabay Indonesia. (2025, Juni 23). Ramai-ramai Tokoh Agama Kritik Tambang di Pulau Kecil. [https://mongabay.co.id/2025/06/23/ramai-ramai-tokoh-agama-kritik-tambang-di-pulau-kecil]
Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia. (2025, Maret 4). Pernyataan sikap PGI: Jangan merusak alam demi investasi. [https://pgi.or.id/news/warta-pgi/pernyataan-sikap-pgi-%E2%80%9Cjangan-merusak-alam-demi-investasi%E2%80%9D-45]Svarstad, Hanne dan Tor A Benjaminsen (2019). “Reading radical environmental justice through a political ecology lens”. Geoforum, 108.












Leave a Reply