Informasi Jadwal Agenda Kegiatan Terkini

Advokasi KBB di Media Sosial: Temuan dan Saran dari Tiga Studi Kasus

Tulisan Ketujuh (Catatan Akhir Tahun KBB 2025)

Oleh: Ihsan Ali-Fauzi dan Suci Ambarwati

Perkembangan teknologi media sosial (medsos) belakangan ini mengubah drastis cara manusia memperoleh informasi tentang apa saja, termasuk isu kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB). Kita di Indonesia juga merasakannya, dengan intensitas berbeda dari satu ke lain orang. Kita praktis tidak lagi mengandalkan media-media arus utama, apalagi hanya media cetak, dan makin beralih ke berbagai wahana (platform) medsos, khususnya Instagram dan X (Twitter).

Perkembangan di atas juga mempengaruhi para pegiat advokasi KBB bekerja memperjuangkan kepentingan mereka. Mereka makin tidak tergantung kepada media-media konvensional untuk meliput kegiatan atau menerbitkan opini, misalnya, karena mereka dapat memproduksi sendiri konten dan menyebarluaskannya.

Sayangnya, sejauh ini belum ada studi khusus mengenai aspek ini dari aktivisme advokasi KBB di Indonesia. Beberapa studi yang sudah ada bersifat umum dan kurang membantu memperkuat advokasi KBB lebih jauh.

Alasan di atas mendorong kami melakukan studi kecil, yang hasilnya kami laporkan di sini. Kami mengamati unggahan medsos 15 lembaga anggota Koalisi Advokasi KBB di Indonesia, yang berdiri pada 2023 dan kami anggotanya.[1] Kami ingin mempelajari kehadiran mereka di medsos dan pilihan-pilihan narasi yang dikembangkan. Tujuan kami adalah mengetahui kekuatan dan keterbatasan akun-akun itu dan bagaimana memperkuatnya di masa depan.

Ke-15 lembaga yang akun medsosnya kami pelajari adalah (menurut abjad): CRCS UGM (Yogyakarta), Institut DIAN/Interfidei (Yogyakarta), ICIR Rumah Bersama (Yogyakarta), Jaringan Gusdurian (Jakarta), Kabar Sejuk (Jakarta), Kompak (Kupang), Pelita (Padang), PUSAD Paramadina (Jakarta), SETARA Institute (Jakarta), SAKA (Pontianak), Wahid Foundation (Jakarta), YLBHI (Jakarta), LKiS (Yogyakarta), dan ELSA (Semarang) (nama lengkap lembaga disampaikan dalam tabel lampiran). Untuk pendalaman, kami juga mewawancarai dua pegiat medsos yang terlibat.

Mengapa ke-15 lembaga itu yang dipilih? Secara keseluruhan, tidak ada alasan khusus untuk itu, kecuali bahwa kesemuanya adalah lembaga anggota Koalisi KBB dan tampaknya paling aktif mengunggah postingan terkait isu KBB. Jadi ada alasan kepraktisan dan asas manfaat di sini, karena hasil studinya nanti dapat kami gunakan untuk penguatan kemitraan di antara kami. Kecuali itu, tidak ada konflik kepentingan di sini, dan kami sudah mempelajari semua unggahan, sehingga validitas internal studi kecil ini bisa dijamin.

Namun, secara internal, tiga alasan khusus membuat kami memilih 15 lembaga di atas dari 150-an anggota Koalisi KBB. Pertama, mereka mewakili keragaman anggota dari latar belakang kelembagaan yang terutama berbasis di kampus (akademisi) atau melakukan riset seperti CRCS UGM dan SETARA Institute atau berbasis di masyarakat umum seperti Kabar Sejuk dan DIAN/Interfidei. Kedua, kami memilih mereka untuk mewakili lembaga-lembaga yang bekerja di pusat seperti Jaringan Gusdurian atau di daerah seperti Pelita (Padang) atau SAKA (Pontianak). Kami punya asumsi awal bahwa keragaman dalam latar belakang dan lokasi lembaga-lembaga itu akan berguna dalam analisis kami. Ketiga, mereka bukan organisasi agama seperti Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) atau Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), yang motif keterlibatannya dalam Koalisi KBB mungkin berbeda dari lembaga-lembaga lain.

Dari segi waktu unggahan, kami memilih rentang dari awal Juli hingga akhir September 2025 karena tiga bulan itu kami anggap sudah cukup untuk menilai potret keseluruhan unggahan. Selain itu, rentang tiga bulan itu adalah waktu penting untuk memeriksa unggahan-unggahan terkait tiga isu KBB di Indonesia yang kontennya kami jadikan studi kasus, yaitu: (1) kasus serangan terhadap murid-murid Kristen yang sedang retret di Sukabumi; (2) kasus perdebatan tentang tawaran pemerintah kepada organisasi agama untuk mengelola bisnis tambang; dan (3) kasus peresmian gereja bersama oleh Menteri Agama di Maja, Banten. Kebetulan, dalam tiga bulan ini, khususnya Agustus 2025, ruang publik Indonesia juga sedang diramaikan berbagai aksi demonstrasi, yang kami duga ikut mempengaruhi unggahan medsos mengenai KBB.

Kami mempelajari semua unggahan 15 lembaga di lima wahana medsos: situs web, Facebook, X (Twitter), Instagram, dan TikTok. Tapi kami sama sekali tidak mengikuti konten WhatsApp atau YouTube mereka, jika ada, karena yang pertama lebih untuk komunikasi dan yang kedua untuk konten video.

Ringkasan hasil akhir pengamatan kami dapat dilihat pada tabel “Aktivisme Media Sosial 15 Lembaga Anggota Koalisi Advokasi KBB Indonesia” terlampir. Meskipun hampir semua temuannya tidak mengejutkan, beberapa di antaranya memberi kami bahan untuk menawarkan saran-saran perbaikan. Di bawah ini kami mendiskusikannya dari segi kehadirannya di medsos dan dari segi isinya.

Kehadiran di Medsos

Secara umum, meskipun hampir semua lembaga memiliki akun di lima wahana medsos, mereka paling aktif di Instagram. Sebagian mereka memiliki akun X, Facebook, bahkan TikTok, tetapi rata-rata kurang aktif menggunakannya. Jika diikuti lebih dekat, pola umum distribusi konten berlangsung sebagai berikut. Banyak akun lembaga membuat konten utama pertama-tama di Instagram, lalu menyalinnya (mirroring) di Facebook. Konten-konten itu kemudian diunggah-ulang (repost) ke TikTok (lebih jarang, dengan konten biasanya hanya pemotongan video Instagram) atau ke X (Twitter) (yang terhitung paling kurang aktif).

Menarik bahwa situs web, yang sekitar 20 tahun lalu selalu menjadi “etalase” lembaga, kini tidak lagi memainkan peran penting. Fungsinya sebagian besar hanya tempat untuk menyimpan informasi lebih lengkap, misalnya terbitan lengkap hasil riset atau pernyataan resmi. Sekarang, Instagram dan Facebook lebih diandalkan sebagai etalase visual. Tiga dari 15 lembaga di atas (Kompak Kupang, LK3 Banjarmasin, dan Pelita Padang) bahkan tidak memiliki situs web.

Dipilihnya Instagram sebagai wahana utama tidak mengejutkan. Umumnya, Instagram dipilih karena wahana itu memungkinkan kombinasi antara pengalaman visual yang baik, kemudahan akses, dan keragaman fungsi praktisnya. Wahana ini juga sangat dominan di kalangan muda, khususnya kalangan Gen Z dan Milenial. Kecenderungan ini sejalan dengan pola umum yang berkembang di Indonesia, yang menjadikan negeri ini duduk di peringkat keempat dunia dalam jumlah pengguna Instagram. Karena alasan ini pula, analisis kami pada bagian-bagian berikut hanya akan didasarkan atas unggahan akun ke-15 lembaga di wahana ini.

Secara keseluruhan, sepanjang awal Juli 2025 hingga akhir September 2025, semua lembaga aktif memperbarui akun Instagram masing-masing, meskipun dengan tingkat intensitas berbeda. Akun dengan frekuensi unggahan tertinggi adalah akun YLBHI (lebih dari 645 unggahan), disusul Jaringan Gusdurian (297) dan Kabar Sejuk (263). Tiga akun dengan unggahan terendah adalah ELSA Semarang (5), LK3 Banjarmasin (6), dan CRCS UGM (10).

Temuan ini langsung menunjukkan bahwa lembaga-lembaga yang berbasis di masyarakat umum tampak lebih aktif di medsos dibanding lembaga-lembaga yang berbasis di kampus atau lembaga riset. Fakta dari realitas virtual ini menunjukkan pentingnya perbedaan latar belakang lembaga, walaupun dalam realitas aktualnya mereka sering bekerja bersama, apalagi ketika melakukan advokasi.

Namun, penting dicatat bahwa tidak semua unggahan berisi konten yang langsung terkait isu KBB, misalnya serangan terhadap orang yang sedang beribadat atau diskriminasi terhadap aliran yang dianggap sesat. Bahkan, secara umum, proporsi unggahan tentang isu-isu KBB itu lebih rendah dibanding isu-isu lainnya. Dalam kasus akun YLBHI, misalnya, proporsinya bahkan jauh sekali, yaitu hanya 6 unggahan langsung terkait KBB dari total 645 unggahan.

Ada tiga penjelasan saling terkait mengenai fakta ini. Pertama, YLBHI sudah lama dikenal bergerak dalam isu-isu penguatan demokrasi secara umum dan isu KBB hanya salah satunya. Sekalipun komitmen YLBHI terhadap isu KBB tak terbantahkan, isu ini dianggap cukup peka dibanding isu-isu lainnya. Sebab itu, tidak mengherankan jika akun YLBHI lebih banyak mengunggah kasus-kasus seperti perburuhan, konflik tanah atau lingkungan, dan mengandalkan LBH-LBH kantor di daerah untuk langsung menanggapi isu seperti gangguan terhadap ibadat kelompok minoritas atau rentan.[2] Kedua, tiga bulan yang dipelajari studi ini, khususnya Agustus 2025, adalah bulan-bulan ketika panggung politik Indonesia disibukkan oleh banyak aksi protes terhadap kebijakan pemerintah. Karenanya, bisa dipahami jika unggahan akun YLBHI pada periode ini lebih diwarnai oleh dinamika terkait protes atas misalnya rancangan KUHP dan UU TNI, atau atas kekerasan aparat terhadap demonstran. Selain itu, ketiga, di antara anggota Koalisi Advokasi KBB, YLBHI adalah salah satu lembaga yang paling gencar memperkokoh interkoneksi di antara satu isu hak asasi dengan isu-isu lainnya.

Secara umum, penjelasan di atas juga berlaku untuk konten lembaga-lembaga lainnya. Misalnya Jaringan Gusdurian, yang frekuensi unggahannya tertinggi kedua sesudah YLBHI, walaupun jaraknya jauh, antara 645 (YLBHI) dan 297 (Gusdurian). Bedanya, ruang lingkup aktivisme Gusdurian lebih terbatas dibanding dengan YLBHI dan lebih dekat kepada bidang-bidang keagamaan.

Sejauh yang dapat kami amati, Jaringan Gusdurian adalah contoh tipikal lembaga-lembaga penguatan KBB di Indonesia, meskipun sebutan KBB sendiri tidak selamanya langsung digunakan. Akun Gusdurian adalah satu di antara akun medsos yang paling rajin mengunggah isu-isu pluralisme, toleransi, atau bahkan moderasi beragama, yang merupakan kebijakan resmi pemerintah. Lembaga-lembaga sejenis lainnya adalah DIAN/Interfidei, LKiS, atau Wahid Foundation, walaupun total unggahan mereka lebih rendah, yakni sekitar 100 unggahan dalam durasi tiga bulan yang kami pantau.

Khusus terkait langsung isu-isu KBB, Kabar Sejuk menjadi lembaga dengan volume unggahan tertinggi, terutama soal pelanggaran KBB. Tema-tema unggahannya yang menonjol adalah toleransi, diskriminasi, dan perlunya penghormatan atas keragaman. Selain itu, Kabar Sejuk juga paling aktif mengajak dan melakukan kolaborasi unggahan dengan akun-akun anggota Koalisi KBB lainnya. Pola ini menyebabkan konten mereka terkait KBB tersebar lebih luas melalui fitur kolaborasi Instagram dan muncul di berbagai akun medsos lainnya.[3]

Di luar itu, unggahan akun lembaga-lembaga lainnya lebih terbatas, jumlahnya di bawah 100 unggahan, dan lebih menekankan isu-isu tertentu yang menjadi perhatian utama mereka. Misalnya, akun Setara Institute banyak diwarnai liputan mengenai Indeks Kota Toleran (IKT), ICIR oleh isu “agama” adat atau kepercayaan, dan PUSAD Paramadina oleh mediasi sebagai cara penguatan KBB.

Terkait isu-isu nasional atau lokal, latar belakang lokasi lembaga kurang berperan. Akun lembaga-lembaga yang berbasis nasional atau berlokasi di Jakarta atau Yogyakarta rata-rata mengangkat baik isu-isu nasional dan isu-isu lokal yang besar. Misalnya isu serangan atas retret murid-murid Kristen di Sukabumi (Juni-Juli 2025) atau pembubaran rumah doa di Padang (akhir Juli 2025). Sementara itu, lembaga-lembaga berbasis di daerah lebih rajin mengunggah isu-isu yang kuat warna lokalnya, walaupun kadang mengangkat isu-isu yang bermula di luar wilayahnya tapi dengan signifikansi nasional. Misalnya, akun Pelita (Padang, Sumatera Barat) ikut mengangkat kasus serangan di Sukabumi, tetapi sama sekali tidak menyinggung apa yang terjadi di Bekasi atau Depok (Jawa Barat).

Substansi Unggahan: Pelajaran dari Studi Tiga Kasus

Untuk pendalaman, kami juga mempelajari konten unggahan ke-15 lembaga mengenai tiga kasus yang memiliki relevansi kuat dengan isu KBB dan sengaja kami pilih untuk mengevaluasi konten-konten itu. Ketiga kasus itu adalah: (1) serangan atas retret murid-murid Kristen di Sukabumi (kami sebut “kasus negatif”); (2) perdebatan mengenai tawaran pemerintah kepada organisasi agama untuk mengelola bisnis tambang (“kasus netral”); dan (3) peresmian gereja bersama di Banten oleh Menteri Agama (“kasus positif”).

Untuk menilai konten-konten di atas, kami melihat bagaimana, jika ada, konten-konten itu bereaksi terhadap masing-masing kasus, apa narasi yang dikembangkan, dan sejauh mana kelanjutan kasus-kasus itu diikuti dan ditanggapi. Kami menemukan bahwa unggahan-unggahan di atas sangat cepat dan keras bereaksi terhadap kasus negatif, kurang kreatif dalam membangun relevansi KBB dari kasus netral, dan kurang peka atau peduli terhadap kasus positif.

Kasus 1: Pembubaran Retret Murid Kristen di Sukabumi

Kasus ini bermula pada 27 Juni 2025, ketika sekelompok orang membubarkan murid-murid Kristen asal Tangerang yang sedang retret di Cidahu (Sukabumi, Jawa Barat), dan berkembang menjadi percakapan publik khususnya pada Juli dan Agustus 2025. Para pelaku menganggap murid-murid itu sedang beribadat, dan mereka bertindak karena memandang bahwa tempat retret itu bukan rumah ibadat. Selain para penghuni dan murid yang mengalami tekanan dan trauma, aksi itu juga menyebabkan rusaknya beberapa bagian rumah di mana retret dilaksanakan.

Tiga hari sesudah peristiwa terjadi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi datang ke tempat retret yang dibubarkan. Dalam video yang diunggah akun YouTubenya sendiri dan viral, tampak bahwa kedatangan Dedi diiringi wakil pihak kepolisian setempat dan PGI, dan disambut banyak orang yang mengerumuninya, termasuk ibu-ibu dan anak-anak.[4] Dalam video itu, Dedi juga direkam menegaskan bahwa dia tidak akan mengintervensi hukum, menyerahkan kasusnya kepada polisi tapi akan mengawal prosesnya, dan membantu ongkos perbaikan kerusakan bangunan sebesar 100 juta rupiah dari kantongnya sendiri.

Pada bulan Juli dan Agustus 2025, kasus di atas masih menjadi bahan percakapan publik dan sempat diliput media massa arus utama, khususnya media-media daring (online).[5] Kasus itu juga jadi tema beberapa podcast terkemuka di Tanah Air.[6]

Kami menyebut kasus di atas kasus negatif, dalam arti bahwa kasus itu terkait langsung dengan pelanggaran atas hak orang untuk beribadat. Dalam perdebatan publik yang menyertainya, masalah yang diangkat misalnya mencakup peraturan tentang izin mendirikan rumah ibadat. Namun, penting dicatat, kasus itu juga melibatkan pemolisian karena terjadinya pembubaran dan korban baik orang (bahkan anak-anak) atau barang. Dari segi tata kelola pemerintahan, kita juga perlu mempersoalkan tepat atau tidaknya Gubernur Dedi mengeluarkan dana sebesar itu dari kantornya sendiri untuk memperbaiki kerusakan.

Mengenai kasus di atas, rata-rata akun Instagram ke-15 lembaga memberi perhatian cukup besar, tetapi hanya pada tahap-tahap awal ketika kasus terjadi, terutama ketika video serangan beredar luas dan menjadi viral. Akun Kabar Sejuk paling banyak mengangkat isu tersebut, sambil berkolaborasi dengan akun anggota Koalisi KBB lainnya.

Namun, tidak banyak variasi dalam konten yang diunggah terkait isu di atas. Sebagian lembaga hanya mengunggah ulang video pembubaran yang sudah viral, kadang disertai pernyataan pers seperti yang disampaikan LBH Bandung (bagian dari YLBHI). Secara umum, narasi yang dikembangkan didominasi pernyataan-pertanyaan normatif seperti “negara ke mana?” Beberapa menekankan absurditas pembubaran aktivitas keagamaan yang dilakukan di ruang privat (rumah) seperti di Sukabumi itu.

Ketika menelusuri unggahan akun-akun di atas pada Juli dan Agustus 2025, kami juga tidak menemukan unggahan lanjutan mengenai perkembangan penanganan kasus di atas misalnya dari segi hukum atau penanganan korban. Kami juga tidak menemukan satu pun akun lembaga yang secara khusus memproduksi konten lanjutan untuk merespon pernyataan Gubernur Dedi. Kesannya, isu KBB diposisikan sebagai persoalan insiden tunggal, bukan sebagai bagian dari problem sistemik yang melibatkan relasi kuasa antara kelompok mayoritas, aparat negara, dan minoritas agama atau keyakinan.

Temuan ini menunjukkan bahwa rata-rata lembaga masih memanfaatkan medsos hanya sebagai alat respon cepat dan keras terhadap kejadian negatif, tetapi belum optimal menggunakannya sebagai ruang produksi pengetahuan, pembentukan opini jangka panjang, dan penguatan advokasi KBB yang berkelanjutan. Karenanya, isu berhenti pada ekspresi kemarahan moral, tanpa diikuti dorongan perubahan kebijakan, praktik birokrasi, atau pola penegakan hukum di tingkat lokal.

Kasus 2: Perdebatan tentang Organisasi Agama dan Pengelolaan Tambang

Kasus ini bermula pada Juli 2024, ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menawarkan organisasi-organisasi agama untuk ikut mengelola bisnis tambang guna memperkuat organisasi. Perdebatan sengit kemudian terjadi. Pihak yang mendukung mengajukan alasan perlunya kemandirian ekonomi organisasi agama dan pemerataan sumber daya, sejauh hal itu dikelola profesional dan tidak korup. Di pihak lain, mereka yang menolak antara lain khawatir akan tata kelola yang buruk, potensi konflik kepentingan, dan dampak lingkungan yang menyertainya, karena organisasi agama tidak punya kapabilitas teknis untuk menjalankan bisnis tambang secara mumpuni.

Kami menyebut kasus ini kasus netral, dalam arti kasus itu tidak langsung terkait dengan isu KBB, tetapi sangat mungkin untuk dikembangkan menjadi salah satu kasus penting KBB. Kemungkinan ini dibuka dengan membangun wacana (framing) mengenai interkoneksi antara KBB dan lingkungan, yang hingga tingkat tertentu pasti akan ikut dirusak industri tambang (lihat “Gerakan Lintas Agama Melawan Kerusakan Lingkungan: Pelajaran dari Sumatera dan Tiga Kasus Lainnya” dan “Gerakan Komunitas Menolak Proyek Geotermal dan Advokasi KBB” dalam Catahu KBB 2025 ini juga). Salah satu contoh jelas interkoneksi kedua isu itu tampak dalam dokumenter Watchdoc berjudul “Samin vs Samin”, walaupun di sini interkoneksinya tidak dieksplisitkan.[7] Dokumenter itu antara lain menunjukkan solidaritas berbagai kelompok lintas agama dan kepercayaan, dalam bentuk doa bersama dan lainnya, terhadap masyarakat setempat yang menjadi korban dibangunnya pabrik semen. Kasus ini melibatkan isu KBB karena para korban termasuk para penganut kepercayaan (Samin) dan kelompok Muslim (sebagiannya ibu-ibu berkerudung anggota NU), yang hak mereka untuk menafsirkan atau mengekspresikan ajaran agama atau kepercayaan mereka dipinggirkan oleh para pesaingnya yang lebih dominan dan mendukung pihak semen.

Selama Juli hingga September 2025, sikap pro-kontra di atas berkembang memanas terutama menyusul tayangan debat antara Ulil Abshar Abdalla, Ketua PBNU dan mewakili para pendukung, dan Iqbal Damanik, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia dan menyuarakan para penolak. Dalam debat itu, yang disiarkan KompasTV pada 12 Juni 2025, Ulil antara lain mengecam kelompok penolak sebagai “Wahabi lingkungan”, seraya menyejajarkan sikap ekstrem aktivis lingkungan dalam isu lingkungan dengan sikap ekstrem kaum Wahhabi dalam sejarah Islam.[8] Di kalangan para aktivis agama, kritik keras terhadap pandangan Ulil disampaikan antara lain dalam banyak tulisan dan konten medsos Roy Murtadho, intelektual Muslim muda yang dikenal juga berlatarbelakang NU dan sedang menjabat sebagai Ketua Partai Hijau Indonesia.[9]

Bagaimana ke-15 akun lembaga menanggapi kasus di atas? Menarik bahwa sebagian besarnya menanggapi perdebatan soal ini dengan kritis. Banyak di antaranya, seperti YLBHI dan Pelita (Padang), menyoroti risiko kerusakan lingkungan dan potensi pembungkaman atas aspirasi masyarakat sipil yang diakibatkannya. Di lain tempat, Gusdurian dan Wahid Foundation mengingatkan agar NU tidak terjebak dalam konflik kepentingan yang membahayakan organisasi, dan DIAN/Interfidei bahkan menggelar diskusi luring mengenai aspek hukum dan etika dari penerimaan organisasi agama atas tawaran ini.

Namun, sayangnya, ketika membahas isu di atas, tidak ada unggahan yang meletakkan debat itu dalam konteks KBB yang lebih luas, apalagi dengan melihat interkoneksi isu KBB dengan isu lingkungan. Dari segi ini, yang paling dekat adalah unggahan Kabar Sejuk, yang menyatakan bahwa ketika organisasi agama besar berlomba memperoleh konsesi tambang, masyarakat adat dan penghayat agama leluhur akan menjadi kelompok yang paling terpinggirkan, karena hutan yang menjadi sumber kehidupan dan ritual mereka akan dikorbankan.

Dengan konten seperti di atas, Kabar Sejuk sudah menyejajarkan agama dan adat atau kepercayaan dalam posisi yang setara. Kabar Sejuk juga sudah dengan tepat mengingatkan bahwa dengan tawaran di atas, yang hanya ditujukan kepada organisasi-organisasi agama besar, kepentingan masyarakat adat atau penghayat akan terpinggirkan. Namun, Kabar Sejuk tidak menyinggung kemungkinan bahwa konflik kepentingan juga bisa berlangsung di kalangan internal atau sesama pemeluk agama yang sama, yakni di antara mereka yang posisinya kuat melawan mereka yang lemah, mereka yang didukung pemodal dan yang tidak. Dalam dokumenter Watchdoc di atas, contohnya adalah konflik kepentingan di antara PBNU dan ibu-ibu anggota NU yang berdomisili di Kendeng dan menolak pabrik Semen.

Dengan kesadaran kritis yang sudah ada, akan lebih baik dan kuat pesannya jika unggahan akun lembaga-lembaga di atas mengaitkan perdebatan yang berlangsung dengan kepentingan KBB yang lebih luas. Apalagi kala itu perdebatan sudah berlangsung luas dan viral, dan beberapa meme atau jokes yang beredar juga sudah sarat dengan nuansa KBB-nya, yang penting untuk konten medsos. Misalnya, salah satu spanduk yang beredar dalam satu aksi bertuliskan, “Dipisahkan Qunut, Disatukan Tambang,” untuk menyindir Pengurus Pusat Muhammadiyah yang sikapnya sama dengan PBNU.[10] Di tempat lain, ada juga meme yang berbunyi, “Orang Kristen mintanya izin rumah ibadat, yang dikasih malah izin tambang.”[11]

Kasus 3: Peresmian Gereja Bersama oleh Menag di Citra Maja City, Banten

Kasus ini bermula pada 25 September 2025, ketika Menteri Agama Nasarudin Umar meresmikan rumah ibadat yang disebut Gereja Bersama di Citra Maja City, Lebak, Banten. Menurut laporan SekitarMaja.com, gereja ini “menampung para jemaat Kristen Protestan dari setidaknya 21 denominasi (mazhab/aliran).” Ini fenomena menarik karena, setahu kami, gereja bersama seperti ini tidak banyak diberitakan dan dipercakapkan. Tetapi ini juga fenomena penting mengingat adanya berbagai perbedaan dalam tata cara peribadatan di antara satu dan lain denominasi Kristen, termasuk misalnya dari segi bahasa apa yang digunakan dalam khotbah di gereja.

Kami menyebut kasus ini kasus positif, karena ia menunjukkan kemajuan tertentu dalam penanganan soal sulitnya izin rumah ibadat bagi umat Kristen, atau setidaknya potensi ke arah itu. Dalam liputan di atas, Andreas Harsono, pegiat KBB dari Human Rights Watch yang tinggal di Maja, juga dikutip berpandangan demikian. Baginya, gereja bersama di atas adalah “suatu eksperimen menarik untuk menghemat ruang ibadah Protestanisme, sekaligus mengurangi kemungkinan gesekan dengan mereka yang kurang mengerti akan keberagaman dalam Protestanisme.”[12] Namun, jika hal itu masih kontroversial, misalnya karena ia belum menyelesaikan akar masalah sulitnya izin mendirikan gereja, maka perdebatan tentangnya saja sudah merupakan sesuatu yang positif karena hal itu pasti memperluas percakapan publik.

Sayangnya, kasus di atas sama sekali tidak direspon akun-akun yang kami ikuti. Dalam wawancara, pengelola akun YLBHI dan Kabar Sejuk pun mengakuinya. Kami sendiri baru mengetahuinya belakangan, ketika Andreas mengirimkan tautan beritanya ke kami.

Ketiadaan respon di atas menimbulkan kesan bahwa akun-akun tersebut tidak atau kurang peka atau peduli terhadap kasus-kasus positif. Hal ini diperkuat kemungkinan lainnya bahwa kasus itu bermula dari kegiatan resmi pemerintah, yang sering dianggap lambat menyelesaikan akar-akar masalah dan karenanya tidak perlu ditanggapi. Jika benar itu sebabnya, langkah tidak meresponnya cukup keliru, karena itu berarti terlewatnya satu kesempatan untuk mengangkat isu izin mendirikan gereja berdasarkan satu kasus konkret. Apalagi jika diperhatikan bahwa kasus itu terjadi di wilayah yang menjadi bagian dari Provinsi Banten, di mana izin mendirikan gereja tercatat sangat sulit diperoleh.

Kemungkinan penyebab lain dari ketiadaan respon di atas adalah bahwa para pengelola akun tidak mengetahuinya karena kasus itu tidak viral. Atau, mereka tahu mengenainya, tetapi mereka tidak memandangnya penting karena ia belum atau tidak berkembang menjadi percakapan publik, seperti kasus serangan atas murid-murid Kristen di Sukabumi atau Padang. Bila sebabnya benar demikian, ketiadaan respon tetap keliru, karena itu berarti bahwa akun-akun terkait KBB bukan pembentuk atau pembuat isu publik, melainkan sekadar mengikuti arus percakapan yang sudah ada.

Kesimpulan dan Saran

Dari diskusi di atas, kami menarik dua kesimpulan utama. Sambil mendeskripsikannya, kami juga menyampaikan beberapa saran sebagai berikut.

Pertama, lembaga-lembaga yang mengadvokasikan KBB cukup hadir di media sosial (medsos), khususnya di Instagram, walaupun tingkat kehadirannya masih minimal dan belum kuat. Di sini, isu-isu KBB disampaikan melalui isu-isu yang lebih umum dan dianggap lebih cocok dengan situasi Indonesia, seperti isu pluralisme dan toleransi, bahkan moderasi beragama.

Agar kehadiran di atas bisa lebih diperkuat, komitmen mengenai pentingnya medsos harus ditopang oleh penyediaan sumber daya yang lebih kuat. Selain itu, cara penguatan lainnya adalah dengan lebih banyak berkolaborasi, seperti ditunjukkan akun Kabar Sejuk selama ini. Sekarang, dengan adanya wadah bersama seperti Koalisi Advokasi KBB, kolaborasi tersebut mestinya lebih mungkin diperkuat.

Kedua, dari segi substansi, unggahan-unggahan di atas sangat cepat dan keras bereaksi terhadap kasus-kasus negatif seperti kasus Sukabumi, tetapi hanya pada tahap-tahap awalnya dan kurang “mengawal” perjalanan kasus-kasus itu pada tahap-tahap selanjutnya. Di luar itu, terkait kasus-kasus netral, tampak bahwa akun-akun itu kurang kreatif dalam membangun relevansi KBB dari kasus-kasus itu, seperti kasus lingkungan. Akhirnya, terkait kemajuan KBB atau setidaknya potensinya dalam kasus-kasus positif, konten-konten di atas kurang sekali peduli, yang harus disayangkan.

Dalam konteks ini, kunci penguatan akun terletak bukanpada jumlah orang yang mengelola medsos atau kemampuan teknis mereka, melainkan pada wawasan mereka tentang KBB secara keseluruhan. Dengan merujuk kepada ketiga contoh kasus di atas, mereka pertama-tama perlu menyadari bahwa selain harus mengecam keras aneka kasus pelanggaran KBB (kasus negatif), mereka juga wajib mengawal bagaimana pelanggaran itu diatasi sebaik dan setuntas mungkin. Tetapi, selain itu, mereka juga perlu peka mengenai kaitan isu KBB dengan isu-isu lainnya, seperti isu lingkungan, sehingga mereka kreatif membangun relevansi KBB dari kasus-kasus yang pada awalnya netral itu. Akhirnya, mereka tidak boleh bersikap acuh tak acuh, apalagi alergi, terhadap kasus-kasus positif terkait KBB. Kita memerlukan kabar-kabar baik yang muncul di satu tempat, agar bisa direplikasi di tempat-tempat lain, dan agar kita tidak frustrasi atau putus asa karena sepertinya advokasi sama sekali tidak ada buahnya.

Untuk tujuan di atas, para pengelola akun medsos wajib dilibatkan dalam berbagai percakapan mengenai KBB di forum mana saja, baik di dalam lembaga sendiri maupun di luarnya. Melalui berbagai percakapan inilah wawasan mereka diperluas dan dipertajam.

Akhirnya, sebagai penutup, kami perlu menyinggung dua keterbatasan studi ini. Pertama, studi kami tidak bisa mengklaim apa pun mengenai pengaruh atau efektivitas unggahan semua konten. Dalam literatur tentang ini, umumnya diyakini bahwa agar konten medsos efektif, pesan-pesannya perlu diperkuat langkah-langkah nyata, tidak virtual, yang dapat lebih meyakinkan para penerimanya. Studi kami sama sekali tidak menyentuh bagian ini dan hanya mendalami kehadiran akun-akun itu dan kontennya.

Kedua, kami melakukan studi ini dengan asumsi bahwa medsos penting bagi penguatan advokasi KBB, yang sudah terkonfirmasi melalui kehadiran akun-akun di atas. Namun, kami tidak mendalami mengapa konten-konten medsos itu masih amat sedikit dan cukup terbelakang jika dilihat dari tujuan umum kehadiran mereka. Masalah ini sangat kompleks dan melibatkan banyak faktor yang berada di luar kemampuan kami untuk mendalaminya. Tetapi, temuan-temuan yang ada saja sudah cukup memberi kita arah memperkuatnya di masa depan, sesuai dengan sumber daya yang kita miliki sekarang.***

Ihsan Ali-Fauzi adalah Direktur Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PUSAD), Yayasan Paramadina, Jakarta.
Suci Ambarwati adalah staf peneliti pada Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PUSAD), Yayasan Paramadina, Jakarta.

Ucapan terima kasih: Kami mengucapkan terima kasih kepada Aqilla Putri, alumni Sekolah Advokasi KBB 2025, yang telah bersedia berdiskusi dan memberikan masukan pada tahap awal penyusunan tulisan ini, serta berkontribusi dalam pengumpulan awal data.

Lampiran

Tabel
Aktivisme Media Sosial 15 Lembaga Anggota Koalisi Advokasi KBB Indonesia
Juli–September 2025

No.Nama Lembaga (Singkatan)Lokasi (Pusat/Daerah)Aktivisme Media SosialTotal Unggahan
InstagramFacebookX (Twitter)TiktokSitus web
1.Center for Religious and Cross-Cultural Studies (CRCS), UGMYogyakartaAktifAktifTidak aktifAktifAktif31
2.Institut Dialog Antar-Iman di Indonesia (Institut DIAN / Interfidei)YogyakartaAktifTidak aktifTidak aktifKurang aktifKurang aktif105
3.Intersectoral Collaboration for Indigenous Religions (ICIR) Rumah BersamaYogyakartaAktifTidak AdaTidak AdaTidak AdaAktif33
4.Jaringan GusdurianJakartaAktifAktifAktifAktifAktif297
5.Kabar Sejuk (Serikat Jurnalis untuk Keragaman),JakartaAktifAktifAktifAktifAktif263
6.Komunitas Peace Maker Kupang (Kompak)KupangAktifAktifTidak AdaTidak aktifTidak Ada11
7.Lembaga Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan (LK3)BanjarmasinAktifKurang aktifTidak aktifTidak AdaTidak Ada8
8.Pemuda Lintas Agama (Pelita)PadangAktifAktifTidak aktifTidak aktifTidak Ada68
9.Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PUSAD), Yayasan ParamadinaJakartaAktifTidak aktifKurang aktifKurang aktifAktif53
10.SETARA InstituteJakartaAktifTidak aktifTidak aktifKurang aktifAktif70
11.Suar Asa Khatulistiwa (SAKA)PontianakAktifAktifTidak AdaTidak AdaTidak aktif18
12.Wahid FoundationJakartaAktifAktifAktifAktifAktif157
13.Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)JakartaAktifAktifAktifAktifAktif1.280
14.Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS)YogyakartaAktifAktifKurang aktifTidak aktifKurang Akif138
15.Yayasan Lembaga Studi Sosial dan Agama (ELSA)SemarangKurang aktifTidak aktifTidak aktifTidak AdaKurang aktif20

[1] Lebih jauh tentang koalisi ini, lihat situs webnya https://kbb.id/ atau akun-akun medsosnya yang lain.

[2] Wawancara dengan Meila Nurul Fajriah, Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Kampanye YLBHI, 22 Desember 2025.

[3] Wawancara dengan Isthiqonita, pengelola akun medsos Kabar Sejuk, 20 Desember 2025.

[4] Kang Dedi Mulyadi Channel, “Ke Desa Tangkil, KDM Bantu Rumah yang Rusak,” 30 Juni 2025, https://www.youtube.com/watch?v=KsBF0Re3Geo&t=1144s (diakses 29 September 2025). Selain dalam video ini, liputan yang relevan juga tersedia di beberapa video lainnya.

[5] Lihat misalnya KompasTV, “Rumah Singgah di Sukabumi Digeruduk Warga Karena Diduga Tak Berizin, Dedi Mulyadi Beri Bantuan,” 1 Juli 2025, https://www.youtube.com/watch?v=tmn-iDZ-Z1o (diakses 28 September 2025).

[6] Lihat misalnya Akbar Faizal Uncensored, “Konflik Agama Kerap Berulang,” 7 Juli 2025, https://www.youtube.com/watch?v=RzVKeSz5ZFU&t=3256s (diakses 27 September 2025).

[7] Watchdoc, “Samin vs Semen,” 4 Maret 2015, https://www.youtube.com/watch?v=1fJuJ28WZ_Q (diakses 20 September 2025).

[8] Lihat KompasTV, “Ancaman Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Nikel di Raja Ampat,” 13 Juni 2025, https://www.youtube.com/watch?v=ZH72d_Uhpm4 (diakses 25 September 2025).

[9] Untuk kritik keras Roy terhadap pandangan Ulil, lihat misalnya unggahannya pada 9 Juni 2025 di X (Twitter), https://x.com/MurtadhoRoy/status/1931981976774590474 (diakses 9 September 2025).

[10] Lihat misalnya CNN Indonesia, “Sindiran Aktivis untuk Muhammadiyah-NU: Disatukan Tambang,” 28 Juli 2024, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240728073948-20-1126309/sindiran-aktivis-untuk-muhammadiyah-nu-disatukan-tambang (diakses 30 September 2025).

[11] Lihat Tribun Medan TV, “DPR Sentil Bahlil: Masyarakat Kristen Butuh Izin Ibadah daripada Izin Tambang,” 15 Juni 2024, https://www.youtube.com/watch?v=THMPCw1YoX4 (diakses 20 September 2025).

[12] SekitarMaja.com, “Peneliti Ungkap Keunikan Gereja Bersama Citra Maja City,” 25 September 2025, https://sekitarmaja.com/?p=2958 (diakses 28 September 2025).