Informasi Jadwal Agenda Kegiatan Terkini

Tarik-ulur Interpretasi Hukum untuk Minoritas

Oleh: Rezza Prasetyo Setiawan

Di dalam demokrasi Indonesia pascakolonial, yang sangat terpengaruh politik identitas berbasis agama, hukum dan peraturan menjadi garda depan bagi perebutan kepentingan-kepentingan melalui politik pembuatan kebijakan. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang disahkan pada Januari 2023, hadir untuk mengatasi masalah-masalah ini. Dalam beberapa hal, isinya memang menunjukkan kemajuan. Namun demikian, pertimbangan ulang secara mendasar masih diperlukan, terutama agar regulasi ini mengakomodasi keadilan bagi dan mencegah interpretasi yang memungkinkan penyingkiran lebih lanjut terhadap kelompok minoritas. Selain itu, ruang publik juga telah meluas ke ranah digital, sehingga kita memerlukan definisi dan pemahaman operasional baru mengenai kebebasan berekspresi, kebebasan beragama, dan hakikat komunikasi itu sendiri.

Topik-topik yang kompleks dan saling terkait ini dibahas para pakar hukum dan ilmu sosial pada hari kedua International Conference and Consolidation of Indigenous Religions (ICIR), yang diselenggarakan pada 22-23 November 2024, di Universitas Sebelas Maret, Solo. Dua sidang pleno berlangsung di pada hari kedua ini. Sesi pertama berfokus pada kebebasan berekspresi dan ujaran kebencian dalam KUHP baru, yang dipimpin oleh Herlambang P. Wiratraman, Johanna Poerba, Mohamad Iqbal Ahnaf, dan Leonard C. Epafras sebagai pembicara. Sesi kedua, masih fokus pada KUHP baru, fokus pada Pasal 300 yang berisi larangan permusuhan dan hasutan kekerasan atau diskriminasi atas dasar agama/keyakinan. Uli Parulian Sihombing memimpin pleno ini sedangkan Asfinawati dan Zainal Abidin Bagir menjadi pembicara. Artikel ini akan merangkum isu-isu utama yang diajukan para pembicara mengenai kemajuan dan kemungkinan perbaikan KUHP baru.

Antara Rasisme Tertanam dan Ujaran Kebencian

Membuka sidang pertama, Wiratraman menjelaskan bahwa nalar kolonialisme dan rasisme masih melekat dalam penerapan KUHP saat ini dan rumusan baru. Alih-alih menjadi proyek dekolonisasi, KUHP baru malah memasang kembali pasal-pasal ujaran kebencian yang awalnya dibuat oleh penguasa kolonial untuk mengkriminalisasi oposisi masyarakat adat terhadap otoritas kolonialnya. Lebih lanjut, pasal-pasal ini berulang kali dihapuskan namun juga berulang kali dipasang kembali dalam sistem hukum Indonesia, yang menunjukkan betapa kecenderungan kolonial masih disukai oleh sejumlah pengambil kebijakan saat ini. Akibatnya, kecenderungan ini jelas-jelas melemahkan kebebasan berekspresi masyarakat Indonesia. Pasal-pasal ujaran kebencian ini pun digunakan secara berdampingan dengan rasisme yang sistemik, terutama terhadap masyarakat Papua.

Ahnaf juga menyoroti bahaya minimnya kontrol terhadap ujaran kebencian. Ia mengingatkan peserta akan genosida di Rwanda terhadap suku Tutsi di masa lalu untuk menunjukkan bahaya besar jika ekspresi kebencian tidak diatur. Ia mencontohkan fenomena yang sudah terjadi di Indonesia ketika Rizieq Shihab dan Wali Kota Sampang (dalam kesempatan terpisah) secara eksplisit menghasut kekerasan dan kebencian dalam pidato publiknya.  

Jadi, di satu sisi, pasal-pasal mengenai ujaran kebencian digunakan oleh pemerintah kolonial untuk memaksakan dominasinya dan membungkam oposisi, yang tidak lagi ideal dalam konteks kewarganegaraan demokratis. Di sisi lain, pemerintahan pascakolonial juga meninggalkan polarisasi identitas yang jika tidak diatur dapat berkembang menjadi kekerasan. Sudah ada pertimbangan penting yang harus dilakukan untuk memahami masalah kompleks ini.

Antara Bagaimana Adanya dan Bagaimana Seharusnya

Saat ini, KUHP telah menghadapi kritik dan upaya telah dilakukan untuk membenahi rumusannya agar lebih mengakomodasi keadilan. Hasilnya, beberapa kemajuan telah dicapai, sementara undang-undang baru ini juga masih menghadapi kritik dalam proses demokrasi yang dinamis. Salah satu poin penting yang disampaikan Bagir adalah hilangnya istilah “penodaan agama.” Pasal 156a KUHP saat ini yang menyatakan “…penodaan agama…” bermasalah, karena berbagai alasan dan menimbulkan masalah interpretasi dan implementasi yang serius di masa lalu. Pasal tersebut digantikan dengan Pasal 300 KUHP Baru 2023, yang memuat komponen lebih konkret dan terukur dalam rumusannya. Interpretasi dan implementasinya dapat dipandu oleh Rencana Aksi Rabat.

Namun Asfinawati juga menegaskan, meski rumusannya sudah relatif lebih konkret, namun istilah “…terhadap agama atau kepercayaan…” masih ada dan berpotensi menimbulkan permasalahan interpretasi serupa dalam penerapannya. Meski demikian, Asfinawati tetap mencermati kemajuan yang dicapai dalam KUHP tahun 2023, karena tidak lagi memungkinkan adanya kriminalisasi terhadap penafsiran alternatif dalam praktik keagamaan seseorang yang biasa digunakan untuk menindas kelompok agama minoritas.

Ada pula komentar dari Poerba mengenai perlunya penyusunan kata-kata yang lebih baik dalam KUHP yang baru, termasuk pasal-pasal yang telah disebutkan sebelumnya yang menebarkan kebencian. Menurut Poerba, semua pasal itu masih terbuka terhadap penafsiran yang ambigu. Misalnya, dalam kaitannya dengan kebebasan berekspresi, KUHP yang baru memerlukan frasa atau definisi yang lebih jelas mengenai istilah “ekspresi”, “kritik”, dan “hasutan”. Pemahaman yang beragam atas frasa-frasa tersebut dapat terjadi di kalangan masyarakat dan di kalangan aparat hukum, termasuk para penegak hukum.

Di sini Bagir mengusulkan penggunaan model segitiga hasutan Temperman untuk melihat dengan jelas apa yang harus dikategorikan sebagai hasutan permusuhan, diskriminasi, atau kekerasan berdasarkan agama/keyakinan. Model tersebut menempatkan tiga komponen hasutan yang tidak dapat direduksi, yaitu penghasut, khalayak, dan kelompok sasaran. Bagir berpendapat bahwa biasanya kasus penodaan agama tidak memenuhi ketiga komponen tersebut, sehingga bukan merupakan kasus penghasutan yang sah. Dengan model ini, lembaga penegak hukum tidak selalu harus mengacu pada otoritas agama yang kerap malah dapat menimbulkan konflik kepentingan berbasis agama.

Kebingungan Digital

Semakin menambah kompleksitas masalah ini, semakin berkembangnya konteks media digital mempertanyakan gagasan pra-digital mengenai istilah-istilah yang terdapat dalam undang-undang tertulis. Epafras menekankan bahwa istilah “di muka umum” perlu ditinjau kembali dalam konteks ruang publik digital. Poerba juga memperhatikan masalah ini dan mencatat bahwa KUHP yang baru sudah mengakomodir peralihan ke isu digital dengan memasukkannya ke dalam tubuh tertulis mereka, dibandingkan mengandalkan peraturan sebelumnya yang terpisah mengenai informasi dan transaksi elektronik (UU No.19/2016 tentang Informasi Elektronik dan Transaksi). Di sini terlihat jelas bahwa definisi hukum harus mengikuti dinamika progresif masyarakat.

Dalam konteks ini, Epafras mengusulkan gagasan demokrasi monitori untuk diterapkan dalam konteks Indonesia. Epafras mengemukakan gagasan logika viral di mana opini masyarakat dan aparat penegak hukum pada umumnya didorong oleh postingan yang sedang tren di media sosial. Di sini, peran platform media sosial menjadi jelas. Gagasan ini memberikan peluang terbuka bagi keterlibatan masyarakat yang lebih aktif dalam proses pembuatan kebijakan. Meskipun demikian, hal ini juga menuntut sikap yang lebih kritis terhadap para pengambil kebijakan dan proses pembuatan kebijakannya. Meski demikian, ruang publik digital membuka lapangan baru bagi kontestasi politik. Di dalamnya, kata Wiratraman, manuver-manuver bermuatan politik akan berperan besar dalam membentuk proses pengambilan kebijakan di Indonesia ke depan.

Simpulan: Keadilan Restoratif dan Penciptaan Makna bagi Perdamaian

Sebagai penutup, Sihombing mendorong audiens untuk mempopulerkan keadilan restoratif dalam menangani kasus-kasus agama untuk mendorong rekonsiliasi. Bagir juga setuju, dengan menyatakan bahwa “…tidak setiap kasus perlu diselesaikan melalui jalur hukum.” Pendekatan keadilan restoratif bertujuan mencari alternatif penyelesaian bukan untuk menghukum salah satu pihak, namun justru demi mendamaikan hubungan yang timbul dari konflik tersebut. Sistem hukum saat ini, yang sebagian besar masih didominasi oleh cara-cara yang bersifat menghukum, jika digunakan dalam situasi dengan sentimen keagamaan yang tegang akan semakin mendorong spiral konflik menuju kekerasan dalam skala yang lebih luas, yang pada gilirannya akan semakin menimbulkan polarisasi.

Dengan demikian, menjadi jelas bahwa kompleksitas pengambilan kebijakan di Indonesia tidak lepas dari konteks pascakolonial, rasisme yang tertanam, ketegangan antara kurangnya kebebasan dan risiko kekerasan, meningkatnya ruang publik digital, dan banyak permasalahan lainnya. Hal ini mengajak kita untuk bersikap kritis terhadap kekuasaan, berperan dalam proses pembuatan kebijakan, dan menyadari bahwa tujuan undang-undang adalah untuk melindungi kelompok marginal dan mendorong perdamaian dan keadilan bagi semua orang. Di sini, pernyataan Asfinawati memberikan kesimpulan yang kuat: “Peraturannya memang sudah tertulis, tapi kita masih bisa berjuang untuk memahami maknanya… demi kepentingan kelompok minoritas.”


Tulisan ini berasal dari artikel berbahasa Inggris di laman Indonesian Consortium for Religious Studies, salah satu anggota Koalisi Advokasi KBB Indonesia. Rekaman video sesi pleno hari kedua ICIR 2024, yang merupakan sumber artikel ini, dapat ditonton di sini.