Informasi Jadwal Agenda Kegiatan Terkini

Ringkasan: ● Komedi dapat menyinggung perasaan keagamaan, tetapi tidak otomatis memenuhi unsur tindak pidana.● Pasal 300–301 KUHP 2023 mensyaratkan niat permusuhan, kebencian, atau hasutan, bukan sekadar ketersinggungan.● Pemidanaan atas dasar ketersinggungan mengancam kebebasan berekspresi dan prinsip demokrasi di Indonesia. Rilis Media Indonesian Scholar Network on Freedom of Religion or Belief (ISFoRB) Pertunjukan special standup comedy “Mens Rea” oleh Pandji Pragiwaksono digelar ...

Ringkasan:● PBM 2006 kerap menjadi alat legal untuk menghambat pendirian rumah ibadah kelompok minoritas.● KUHP Nasional 2023 memperkuat perlindungan hukum terhadap gangguan, kebencian, dan perusakan terkait ibadah.● Perlindungan kebebasan beragama memerlukan reformasi kebijakan perizinan dan komitmen penegakan hukum. Oleh: Risdo Simangunsong | Republikasi dari Jakatarub Sebagaimana terjadi di banyak wilayah lain di Jawa Barat, permasalahan pendirian rumah ibadah merupakan tantangan ...

Ringkasan:● Seminar membahas dampak penerapan KUHP Nasional terhadap ruang kebebasan beragama di tingkat lokal.● Pembicara menyoroti potensi kriminalisasi, pasal karet, dan perlunya penguatan respons masyarakat sipil.● Solusi ditekankan pada pentingnya solidaritas lintas agama dan pendidikan publik untuk mencegah pelanggaran KBB. Oleh: Risdo Simangunsong | Republikasi dari Jakatarub Senin (24/11/2025) diadakan seminar bertajuk “Dampak Penerapan KUHP Nasional terhadap Kebebasan Beragama dan ...

Oleh: Yogi Febriandi (Indonesian Scholars Network on Freedom of Religion or Belief [ISFoRB]) Perdebatan tentang posisi negara dalam melihat ateisme telah ada bersamaan dengan berdirinya Republik Indonesia. Dalam perumusan Pancasila, sila pertama yang menggunakan kata “ketuhanan” menghadirkan perdebatan sengit dalam melihat posisi agama dalam konstitusi negara (Fachrudin, 2016). Ujung dari perdebatan ini ialah adanya pengakuan tegas kewajiban negara dalam melayani ...

Oleh: Zulfan Taufik | Republikasi dari UIN Bukittinggi Indonesian Scholars Network on Freedom of Religion or Belief (ISFoRB) telah menggelar soft launching buku ajar dan hasil penafsiran Pasal 300–305 KUHP 2023 dalam sebuah acara diskusi publik yang dilakukan serentak di delapan kota di Indonesia. Acara ini merupakan kolaborasi nasional yang melibatkan sembilan perguruan tinggi, yang bertujuan memperkuat pemahaman terkait pasal-pasal untuk menjaga ...

Oleh: Gea Debora | Editor: Gandi Lukmanto | Republikasi dari RRI The Centre for Human Rights, Multiculturalism, and Migration (CHRM2) Universitas Jember (UNEJ) turut serta dalam program penulisan Buku Ajar Tafsir Pasal 300 hingga 305 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tanun 2023.  Program ini melibatkan delapan perguruan tinggi di Indonesia bekerja sama dengan Indonesian Scholar Network on Freedom of ...

Penulis: Fikri Rizal Naufal | Editor: Melani Sri Intan | Republikasi dari Suara Mahasiswa Indonesia Scholar Network for Freedom of Religion or Belief (ISFoRB), Central for Religious and Cross-Cultural Studies (CRCS), Indonesia Consortium for Religious Student (ICRS) bersama 9 perguruan tinggi di Indonesia menjadi tuan rumah dalam acara Soft Launching dan Diskusi Terbuka untuk Buku Ajar Penafsiran Pasal 300-305 Kitab ...

Ilustrasi: PXHere Undang-undang KUHP, yang akan berlaku Januari 2026, mendapat catatan tersendiri dari para pengamat hukum yang peduli dengan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. Salah satunya adalah penghapusan UU No. 1/PNPS/1965. Pada UU KUHP, Pasal-pasal yang mengatur Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan, terbentang dari pasal 300 hingga 306. Untuk mengetahui peluang dan tantangan apa yang terdapat ...

Salah satu tujuan terbesar advokasi kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB) di Indonesia pasca-Reformasi adalah bagaimana membangun lingkungan dan komunitas yang inklusif dan melindungi KBB. Hal tersebut dapat diwujudkan salah satunya melalui tercantumnya peraturan mengenai KBB dalam pasal-pasal hukum Indonesia. KUHP 2023 yang terbit pada awal tahun 2023, melalui UU No. 1 Tahun 2023, menggantikan KUHP sebelumnya. KUHP baru ini mengatur ...

Oleh: Rezza Prasetyo Setiawan Di dalam demokrasi Indonesia pascakolonial, yang sangat terpengaruh politik identitas berbasis agama, hukum dan peraturan menjadi garda depan bagi perebutan kepentingan-kepentingan melalui politik pembuatan kebijakan. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang disahkan pada Januari 2023, hadir untuk mengatasi masalah-masalah ini. Dalam beberapa hal, isinya memang menunjukkan kemajuan. Namun demikian, pertimbangan ulang secara mendasar masih diperlukan, terutama agar ...