Informasi Jadwal Agenda Kegiatan Terkini

Pernyataan Sikap tentang Penetapan Hari Kepercayaan Koalisi Advokasi Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB) Indonesia

Republikasi dari PUSAD Paramadina

Rekognisi Setengah Hati
Pernyataan Sikap tentang Penetapan Hari Kepercayaan
Koalisi Advokasi Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB) Indonesia

Penetapan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan merupakan buah manis perjuangan panjang dan melelahkan para penghayat kepercayaan dalam menuntut hak kewarganegaraan yang setara. Meski menyisakan kekecewaan karena tuntutan agar hari tersebut dijadikan hari libur nasional tidak dikabulkan, momentum ini tetap harus diapresiasi sebagai hasil positif, meski belum utuh, dari perjuangan kewargaan penghayat kepercayaan.

Rekognisi “setengah hati” ini harus menjadi pengingat keras (reminder) bagi kita semua bahwa negara belum konsekuen memberi jaminan penuh dan utuh terhadap hak-hak warga negaranya, khususnya para penghayat kepercayaan. Hingga hari ini, praktik diskriminasi dan peminggiran sistemik masih nyata terjadi terutama di tiga sektor penting:

1. Sektor Pendidikan: Kurikulum Ada, Guru Tiada

    Pendidikan kepercayaan masih menjadi arena diskriminasi nyata. Negara terjebak dalam perdebatan birokratis mengenai status dan yurisdiksinya, apakah di bawah Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Akibatnya:

    • Penyuluh sukarela menjadi andalan: Pelaksanaan pendidikan masih bergantung pada kebijakan penyuluh berbasis sukarela. Konsekuensinya, pemenuhan hak belajar anak-anak penghayat sangat bergantung pada belas kasihan dan komitmen inklusivitas kepala sekolah serta guru setempat.
    • Terlantarnya alumni Prodi Kepercayaan: Program studi pendidikan kepercayaan yang telah dibentuk tidak diurus dengan serius. Alumninya, yang diproyeksikan menjadi guru resmi, kini terlantar dan terkatung-katung tanpa kejelasan formasi.

    2. Sektor Keagamaan: Eksklusi dari Agenda Pembangunan

      Diferensiasi kaku antara “agama” dan “kepercayaan” sengaja dipelihara untuk menyisihkan penghayat dari agenda pembangunan keagamaan. Menempatkan kepercayaan di bawah Kementerian Kebudayaan secara sistemstis mengerdilkan esensi kepercayaan sekadar sebagai “budaya”, sekaligus memberangus hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB). Akibatnya, penghayat secara sistematis dipinggirkan dari kemungkinan memperoleh berbagai fasilitas negara, seperti:

      • Akses dan bantuan pendidikan keagamaan.
      • Kemudahan pendirian rumah ibadah/sarana ritual.
      • Keterlibatan dalam forum-forum keagamaan resmi.

      3. Partisipasi Politik: Domestikasi dan Marginalisasi

        Rekognisi atau pengakuan negara yang tidak utuh melanggengkan stigma bahwa penghayat kepercayaan adalah kelompok “peminta-minta hak”. Negara secara sistemstis melemahkan posisi politik mereka, menempatkan penghayat sebagai kelas marginal yang diredam suaranya, serta menutup ruang partisipasi bermakna dalam berbagai agenda pembangunan nasional.

        PERNYATAAN SIKAP DAN TUNTUTAN

        Hari Kepercayaan bukan sekadar seremoni kalender. Hari ini adalah monumen gerakan anti diskriminasi. Oleh karena itu, kami mendesak negara untuk segera:

        1. Hentikan ego sektoral dan segera penuhi ketersediaan guru PNS/PPPK (Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) bagi siswa penghayat kepercayaan.
        2. Akhiri pembedaan perlakuan hukum antara agama dan kepercayaan dalam akses fasilitas keagamaan dan KBB.
        3. Buka ruang partisipasi politik dan pembangunan yang setara bagi penghayat kepercayaan sebagai warga negara penuh.

        Negara tidak boleh mencicil keadilan. Hak konstitusional adalah hak mutlak, bukan komoditas yang diberikan setengah-setengah!

        Kontak: Ismail al-`Alam (0815-1166-6075).

        Jakarta, 13 Juli 2026

        Lampiran:
        Daftar Nama Anggota Pendukung
        (Lembaga dan Individu)

        Lembaga

        1. Program Studi Agama dan Lintas Budaya (CRCS) UGM
        2. Indonesian Consortium for Religious Studies (ICRS), Yogyakarta
        3. Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PUSAD), Yayasan Paramadina
        4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
        5. Solidaritas Korban Tindak Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan (SOBAT KBB)
        6. Yayasan Fahmina
        7. Solidaritas Jaringan Antarumat Beragama (Sajajar)
        8. ⁠Komunitas Orang Muda Lintas Agama Kupang (KOMPAK)
        9. Yayasan Lembaga Studi Sosial dan Agama (ELSA)
        10. ⁠Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia
        11. Humanesia – Humanis Indonesia
        12. Koalisi Advokasi KBB Sulawesi Utara
        13. Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia
        14. ⁠Pelita untuk Perdamaian dan Keberagaman (Pelita Padang)
        15. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
        16. Aliansi Advokasi KBB Kalimantan Timur
        17. Indonesian Scholar Network on Freedom of Religion or Beliefs (ISFORB)
        18. ⁠Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKIS)
        19. Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI)
        20. Gusdurian Manado
        21. ⁠Lembaga Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan (LK3) Banjarmasin
        22. ⁠Ambin Demokrasi Kalsel
        23. Badan Pengurus Marapu Sumba Timur
        24. Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP)
        25. Initiatives of Change Indonesia
        26. ⁠Intersectoral Collaboration on Indigenous Religions (ICIR).
        27. Sekolah Damai Indonesia Bandung (SEKODI Bandung)
        28. Indonesia Judicial Research Society (IJRS)
        29. IMPARSIAL
        30. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
        31. Jaringan GUSDURian
        32. Institut DIAN/INTERFIDEI
        33. Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP)
        34. Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU
        35. Human Rights Watch
        36. Yayasan Pantau
        37. Ahlulbait Indonesia (ABI)
        38. ⁠Yayasan Cahaya Guru
        39. Humanis
        40. Pusat Studi Demokrasi Desa dan Kependudukan (PIDDU)

        Individu

        1. Samsul Maarif
        2. Ihsan Ali-Fauzi
        3. Ahsan Jamet Hamidi
        4. Asfinawati
        5. Zainal Abidin Bagir
        6. Muhamad Isnur
        7. Firdaus Mubarik
        8. Marzuki Rais
        9. Zarniel Woleka
        10. Yogi Febriandy
        11. Tedi Kholiludin
        12. ⁠Utami Sandyarani
        13. ⁠Suci Ambarwati
        14. Hurriyah
        15. Bayu Apriliano
        16. Husni Mubarok
        17. ⁠Tri Noviana
        18. Johan Kristantara
        19. ⁠Noorhalis Majid
        20. ⁠Lalu Ahmad Taubih
        21. Eric Edward Hetharia
        22. Umbu Arman Lawatu Ranja Muda
        23. Sudarliadi
        24. Miftahul Huda
        25. Margie de Wanna
        26. Sapto Aji
        27. Fanny S. Alam
        28. Siti Munawaroh
        29. Nur Solikhin
        30. Sarjoko
        31. Bayu Firmansyah
        32. Wiwin Siti Aminah Rohmawati
        33. Amelia Hapsari
        34. Elga Sarapung
        35. Rosnida Sari
        36. Asrul Rahman
        37. Dahlia Madanih
        38. Dewi Kanti
        39. Andreas Harsono
        40. Alifa Ardhyasavitri
        41. Athik Hidayatul Ummah
        42. Rohit Mahatir Manese
        43. Ida Fitri Astuti
        44. Sandra Hamid
        45. Tunggal Pawestri
        46. Henny Supolo
        47. Ribka Barus