Informasi Jadwal Agenda Kegiatan Terkini

Asfinawati: Karhutla Bukan Bencana Alam, Melainkan Bencana Ekologis Akibat Ulah Manusia

Ringkasan:
● Asfinawati menegaskan kebakaran hutan dan lahan merupakan bencana ekologis akibat ulah manusia.
● Karhutla menimbulkan korban massal, merusak lingkungan, mengganggu aktivitas warga, serta membatasi kegiatan keagamaan.
● Pemerintah harus meninjau kebijakan pemicu karhutla dan memperkuat kolaborasi lintas sektor.

Republikasi dari Megapolis.id

Di sela Konferensi Advokasi Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB) 2026 di Banjarmasin yang berlangsung 21–24 September, aktivis dan advokat hak asasi manusia Asfinawati menyampaikan pandangan tajamnya mengenai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang. Setelah menyaksikan langsung kondisi di lapangan, ia menegaskan bahwa karhutla adalah bencana serius yang berdampak luas, bukan sekadar fenomena alam.

Asfinawati dikenal luas sebagai salah satu tokoh gerakan bantuan hukum dan pembela HAM di Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta periode 2006–2009, kemudian menjadi Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada 2017–2021.

Sejak bergabung dengan LBH Jakarta sekitar tahun 2000, Asfinawati aktif mendampingi kelompok rentan, mulai dari buruh, korban sengketa tanah, perempuan korban kekerasan, hingga komunitas yang mengalami diskriminasi kebebasan beragama dan berkeyakinan. Pengalamannya yang panjang dalam advokasi kebijakan, litigasi strategis, serta pengorganisasian masyarakat membuat suaranya selalu diperhitungkan dalam isu-isu keadilan sosial dan ekologis.

Dalam kesempatan wawancara usai menghadiri Konferensi Advokasi KBB 2026, Asfinawati menilai karhutla sebagai bencana yang menimpa satu wilayah secara menyeluruh, baik di tingkat kota, kabupaten, maupun provinsi. Dampaknya tidak terbatas pada kerusakan lingkungan. Korban massal pun bermunculan, termasuk warga luar daerah yang ingin berkunjung, sementara seluruh aktivitas masyarakat terganggu.

“Karhutla ini bencana serius karena begitu terjadi dia menimpa satu wilayah, bisa kota/kabupaten maupun provinsi. Artinya korban massal, termasuk orang luar daerah yang mau berkunjung ke sana dan seluruh kegiatan terganggu,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dampak karhutla terhadap kehidupan beragama, di mana kegiatan keagamaan umat turut terganggu. Oleh karena itu, Asfinawati mendorong para pemuka dan umat beragama, termasuk melalui forum seperti KBB, untuk mengambil peran aktif.

“KBB harus bisa ambil peranan. Pemuka dan umat beragama bisa bekerja sama untuk menangani dan mencegah. Selain fungsi agama untuk kebaikan, kegiatan keagamaan umat pun terganggu karena karhutla,” katanya.

Kepada para pejuang yang terus berupaya menghentikan karhutla, Asfinawati menyampaikan penghormatan mendalam. Ia menilai pengorbanan mereka luar biasa demi ruang hidup bersama. Lebih jauh, ia menyerukan solidaritas dari masyarakat yang tidak terdampak langsung. Menurutnya, dukungan tidak cukup hanya lewat unggahan di media sosial atau aksi lapangan.

“Kita perlu bersolidaritas dalam arti mendukung perjuangan korban, termasuk ikut menekan pemerintah agar membuat kebijakan yang dapat menghentikannya karena ini bukan bencana alam, tetapi bencana ekologis akibat ulah manusia,” tegasnya.

Asfinawati juga menyoroti tanggung jawab pemerintah. Ia meminta penghentian kebijakan dan perizinan yang memicu karhutla, serta mendesak adanya peninjauan kembali secara menyeluruh terhadap akar masalah.

“Penting juga seruan untuk pemerintah agar menghentikan kebijakan termasuk perizinan yang memicu karhutla ini. Perlu ada review tentang akar masalah hingga ke kebijakan dan harus melibatkan masyarakat, akademisi, serta organisasi non-pemerintah yang relevan,” pungkasnya.

Pernyataan Asfinawati di sela Konferensi Advokasi KBB 2026 ini menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor—mulai dari tokoh agama, masyarakat sipil, akademisi, hingga pemerintah—untuk menghentikan siklus karhutla yang terus berulang. Bagi Asfinawati, persoalan ini bukan lagi soal cuaca atau faktor alam semata, melainkan soal kebijakan dan tanggung jawab manusia atas ruang hidup bersama. (Rizky)

Editor: Andrianor