Informasi Jadwal Agenda Kegiatan Terkini

LBH Yogyakarta Mengecam Penggerebekan Pesantren Hamalatul Qur’an: Penegakan Hukum Tidak Boleh Menjadi Pembenaran atas Kekerasan dan Tindakan Sewenang-Wenang Aparat

Ilustrasi: Kerumunan Tim Gabungan Polisi di Jl. Malioboro memukul mundur massa aksi Peringatan Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 2026 (dok. LBH Yogyakarta)

Republikasi dari LBH Yogyakarta


Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mengecam dugaan tindakan sewenang-wenang aparat kepolisian dalam penggerebekan dan penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026. Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak pesantren, tindakan yang melibatkan personel bersenjata dari Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo tersebut diduga disertai intimidasi, penggunaan kekuatan secara berlebihan, pelanggaran prosedur penggeledahan dan penyitaan, serta tindakan yang mengabaikan perlindungan khusus terhadap perempuan dan anak.

LBH Yogyakarta memandang peristiwa ini bukan semata-mata persoalan teknis pelaksanaan penyidikan, melainkan dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang harus dipertanggungjawabkan oleh aparat kepolisian. Berangkat dari persoalan tersebut, terdapat sejumlah persoalan serius dalam tindakan kepolisian, di antaranya:

Dugaan Pelanggaran Prosedur Penggeledahan dan Penyitaan

Setiap tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh aparat kepolisian harus tunduk pada ketentuan hukum acara pidana. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah mengatur persyaratan, kewenangan, dan prosedur penggeledahan maupun penyitaan, termasuk kewajiban administratif dan mekanisme pengawasan pengadilan.

Penggunaan kewenangan penyidikan tidak memberikan legitimasi kepada aparat untuk mengabaikan prosedur hukum. Kepolisian harus dapat menjelaskan dasar hukum, urgensi, serta pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan. Pengambilan barang-barang milik pribadi maupun inventaris pesantren tanpa kejelasan dokumen resmi merupakan persoalan serius yang menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak milik.

Dugaan Penggunaan Kekuatan Berlebihan dan Intimidasi Terhadap Perempuan

Penggunaan senjata laras panjang, pendobrakan pintu, penarikan paksa, pembentakan, serta dugaan tindakan fisik terhadap santriwati yang sedang tidur menunjukkan persoalan serius mengenai kebutuhan dan proporsionalitas penggunaan kekuatan oleh aparat.

Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian mengatur bahwa penggunaan kekuatan harus berpedoman pada prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, preventif, dan kewajaran.

Tindakan terhadap santriwati yang sedang berada di lingkungan tempat tinggalnya, terlebih dengan dugaan pemaksaan pemeriksaan tubuh dan pertanyaan yang merendahkan martabat, harus diperiksa sebagai dugaan pelanggaran terhadap integritas tubuh, privasi, kehormatan, dan martabat perempuan.

Aparat kepolisian tidak boleh menggunakan relasi kuasa dan kewenangan untuk mengintimidasi atau mempermalukan perempuan dalam proses penegakan hukum.

Dugaan Pelanggaran Hak Anak dan Pengabaian Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak (the Best Interest of the Child)

Penggerebekan dilakukan di lingkungan pendidikan sekaligus tempat tinggal anak-anak. Para santriwati yang masih berusia 10–16 tahun diduga menghadapi aparat bersenjata ketika sedang tidur. Bahkan, dua balita turut mengalami dampak langsung dari peristiwa tersebut.

Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Jaminan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Setiap tindakan aparat yang melibatkan anak wajib mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. Apabila terdapat kebutuhan pemeriksaan terhadap anak, proses tersebut harus memperhatikan usia, kondisi psikologis, hak atas pendampingan, dan perlindungan dari intimidasi.

Anak-anak tidak boleh menjadi korban dari tindakan penegakan hukum yang tidak mempertimbangkan keselamatan dan kondisi psikologis mereka.

Dugaan Pelanggaran Hak atas Rasa Aman dan Perlindungan dari Perlakuan yang Merendahkan Martabat

Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.

Sementara itu, Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 menjamin hak untuk tidak disiksa serta hak untuk tidak diperlakukan secara tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia.

Penggunaan kekuatan dan tindakan intimidatif terhadap penghuni pesantren, termasuk perempuan dan anak-anak yang tidak terbukti terlibat dalam dugaan tindak pidana, merupakan persoalan yang tidak dapat dinormalisasi sebagai konsekuensi dari operasi kepolisian.

LBH Yogyakarta menegaskan bahwa dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah. Seseorang tidak boleh diperlakukan sebagai pelaku tindak pidana hanya berdasarkan dugaan, apalagi menjadi sasaran tindakan intimidatif tanpa dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sikap dan Tuntutan LBH Yogyakarta

Berdasarkan uraian tersebut, LBH Yogyakarta menyatakan:

  1. Mendesak dan mengutuk Kapolri dan Kapolda Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh personel yang terlibat dalam penggerebekan dan penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, termasuk dugaan intimidasi, penggunaan kekuatan berlebihan, dan tindakan yang merendahkan martabat santriwati.
  2. Mendesak Divisi Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan etik dan disiplin secara objektif, transparan, dan akuntabel terhadap personel yang terlibat, termasuk pihak yang memberikan perintah dan bertanggung jawab atas pelaksanaan operasi.
  3. Mendesak kepolisian untuk membuka informasi dan dokumen hukum terkait dasar penggeledahan, penangkapan atau tindakan membawa para penghuni pesantren untuk pemeriksaan, serta penyitaan barang-barang milik santri, ustadzah, dan pesantren.
  4. Mendesak pengembalian barang-barang yang disita sepanjang tidak memiliki relevansi dan kepentingan pembuktian dalam perkara, serta memastikan seluruh tindakan penyitaan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
  5. Mendesak Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI untuk melakukan pemantauan dan pemeriksaan sesuai kewenangannya terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia, kekerasan berbasis gender, dan pelanggaran hak anak dalam peristiwa tersebut.
  6. Menuntut pemulihan bagi seluruh korban terdampak, khususnya santriwati dan anak-anak, melalui akses terhadap layanan kesehatan fisik dan psikologis, serta menjamin tidak adanya intimidasi maupun tindakan pembalasan terhadap korban, keluarga, dan pengurus pesantren.
  7. Menuntut keadilan mutlak dan pertanggungjawaban atas segala bentuk intimidasi dan represifitas aparat.
  8. Mendesak Polri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur operasi kepolisian, khususnya dalam pelaksanaan penggeledahan di lingkungan pendidikan dan tempat tinggal perempuan serta anak, agar tindakan serupa tidak kembali terjadi.

LBH Yogyakarta menegaskan bahwa kritik terhadap tindakan kepolisian dalam penggerebekan ini tidak berarti membenarkan dugaan tindak pidana pembakaran dan perusakan warung yang sedang diselidiki. Setiap tindak pidana harus diproses secara hukum dan pihak yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Namun, penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan melanggar hukum. Kepolisian sebagai institusi negara justru memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap tindakan aparat tunduk pada prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Tidak ada kewenangan penegakan hukum yang membenarkan tindakan sewenang-wenang. Negara hukum tidak boleh menjadi ruang bagi aparat untuk melakukan kekerasan dan intimidasi atas nama penyidikan.

0895-1062-9630 (LBH Yogyakarta)