Republikasi dari Taylor & Francis Online Judul Asli: From Declaring to Doing? An Examination of Recent Muslim Declarations on Religious Pluralism and FreedomPenulis: Mustafa Akyol Abstrak: Selama satu dekade terakhir, serangkaian deklarasi telah dikeluarkan oleh para pemimpin agama dan politik di dunia Muslim guna mendukung pluralisme dan kebebasan beragama, serta koeksistensi damai antariman dan peradaban. Karakteristik khas Islami dalam narasi-narasi ini—dengan rujukan pada ...
Ringkasan:● Negara wajib menjamin kebebasan beragama dan beribadah sesuai Pancasila dan UUD 1945.● Legalitas rumah ibadah merupakan bentuk perlindungan hukum negara, bukan pembatasan kebebasan beragama.● Semua rumah ibadah harus diperlakukan setara tanpa diskriminasi dalam kebijakan pemerintah daerah. Oleh: Dewa Sanjaya | Republikasi dari DENPOST.id Anggota DPRD Kabupaten Badung, Dr. I Putu Parwata, menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin hak beragama dan ...
Republikasi dari BRILL Judul Asli: The Right to Religious Freedom in Modern Secular Society: A Theological Perspective with Reference to Orthodox TheologyPenulis: Elisabeth Gräb-Schmidt Abstrak:Bab ini membahas makna dan relevansi hak atas kebebasan beragama dalam masyarakat sekuler modern dari perspektif teologi, dengan dialog antara pemikiran Reformasi Martin Luther dan etika sosial Ortodoks sebagaimana dirumuskan dalam dokumen For the Life of the World. ...
Ringkasan:● Sembilan mahasiswa menggugat pasal penghasutan tidak beragama dalam KUHP Baru ke Mahkamah Konstitusi.● Frasa “menghasut” dianggap multitafsir dan berpotensi mengkriminalisasi diskusi ilmiah serta kebebasan berkeyakinan.● Pemohon meminta MK membatalkan pasal karena mengancam kebebasan berkeyakinan dan berpendapat. Oleh: Yosafat Diva Bayu Wisesa | Republikasi dari IDN Times Sembilan orang mahasiswa Fakultas Hukum mengajukan uji materiil terhadap Pasal 302 ayat 1 ...
Oleh: Akbar Ridwan | Republikasi dari Databoks Jenis Tindakan terkait Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia (Desember 2024-November 2025) Nama Data Nilai Pelarangan beribadah 14 Perusakan 9 Penolakan pembangunan 6 Penyegelan 4 Persekusi 4 Intimidasi 4 Tangkap sewenang-wenang 1 Diskriminasi 1 Menurut Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), setidaknya ada 32 peristiwa pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan ...
Kasus pelarangan ibadah jadi bentuk pelanggaran yang paling sering terjadi, mencapai 14 kasus dalam setahun terakhir. Ringkasan: ● Tercatat 32 pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia sepanjang Desember 2024–November 2025.● Pelarangan ibadah mendominasi pelanggaran, disusul perusakan, penolakan pembangunan, penyegelan, intimidasi, dan persekusi rumah ibadah● Lemahnya respons hukum memperkuat impunitas pelaku dan memperburuk iklim intoleransi terhadap kelompok agama minoritas. Oleh: ...
Ringkasan:● Tingginya angka pelanggaran kebebasan beribadah umat Kristen sepanjang tahun 2025.● Diskriminasi izin pendirian gereja dan pengrusakan rumah doa masih terus terjadi.● Negara dituntut tegas melindungi hak konstitusional beragama dari tindakan kelompok intoleran. Konten ini diambil dari kolaborasi akun Instagram SEJUK, JAKATARUB, dan 3 lainnya Caption: Sampai kapan negara membiarkan umat Kristen hak-haknya dilanggar? Semoga KUHP baru Pasal 303 menyadarkan ...
Ringkasan:● Ranperpres PKUB berisiko melanggengkan diskriminasi pendirian rumah ibadah terhadap kelompok minoritas.● Data menunjukkan peningkatan pelanggaran kebebasan beragama yang belum mampu diatasi negara.● Koalisi sipil mendesak revisi kebijakan agar lebih inklusif dan sesuai konstitusi. Oleh: Rindrasari | Republikasi dari YKPI Akhir tahun sering kali diisi dengan perayaan, harapan baru, dan janji-janji perubahan. Namun, bagi sebagian warga, pergantian tahun tidak selalu ...
Konten ini diambil dari akun Instagram SEJUK Video: https://www.instagram.com/p/DSqlr32EsBV/ Caption: Pelarangan Ibadah Natal 70 umat Kristen di Jonggol, Bogor, tak bisa merayakan Natal. Tempat ibadah mereka, GMII Betlehem Jonggol, dilarang digunakan untuk beribadah. Tampak tekanan dilakukan kepada Pdt. Rudy oleh jajaran pemerintah Desa Sukasirna, seperti RT, RW, dan aparatnya, Satpol PP bahkan MUI setempat yang secara sepihak untuk menghentikan kegiatan ...
Ringkasan:● Islam secara teologis menjamin kebebasan beragama dan melarang paksaan dalam berkeyakinan.● Tafsir kontekstual Al-Qur’an menegaskan pluralisme kewargaan dan kesetaraan hak politik lintas agama.● Hadis hukuman mati bagi murtad bersifat situasional, bukan larangan absolut atas kebebasan keyakinan. Oleh: Sukron Kamil – Guru Besar FAH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta | Republikasi dari Harakatuna.com Di antara problem Indonesia kontemporer adalah persoalan kebebasan ...
















