Ringkasan Kebijakan Kemerdekaan Beragama atau Berkeyakinan di Indonesia & Perlindungan Negara

Ringkasan kebijakan ini menyajikan pokok-pokok pikiran terkait tema-tema Kemerdekaan Beragama atau Berkeyakinan (KBB). Dibuat untuk merespons berbagai perdebatan konseptual dan kasus-kasus pelanggaran yang selama ini masih terjadi. Tema-tema tersebut setidaknya…

Continue ReadingRingkasan Kebijakan Kemerdekaan Beragama atau Berkeyakinan di Indonesia & Perlindungan Negara

POLICY BRIEF.

Mayoritas penduduk D.I Yogyakarta menganut agama Islam yang diikuti oleh agama Katolik, Kristen, Hindu, Buddha, Konghucu dan aliran kepercayaan. Penyebaran umat beragama diiringi dengan penyebaran rumah ibadat dan tempat ibadat. Data Badan Pusat Statistik D.I Yogyakarta (2022) mencatat bahwa umat Islam memiliki 8.107 masjid dan 5.792 mushola. Umat Katolik memiliki 36 gereja paroki, 145 stasi dan 145 kapel. Umat Kristen mempunyai 273 gereja dan 86 rumah kebaktian. Umat Hindu memiliki 26 pura dan 2 sanggar. Umat Buddha mempunyai 22 vihara dan 2 cetiya. Sedangkan umat Konghucu memiliki 1 klenteng. Data tersebut belum termasuk tempat peribadatan pemeluk penghayat kepercayaan. Berdasarkan data Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (2015) terdapat 90 organisasi penghayat kepercayaan yang tersebar di Kabupaten Kulon Progo, Bantul, Gunung Kidul, Sleman dan Kota Yogyakarta.Pluralitas pemeluk agama dan kepercayaan seringkali memunculkan benturan antar pemeluk agama dan kepercayaan. Padahal umat beragama dan kepercayaan ialah warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam mengamalkan ajaran agama dan kepercayaan mereka. Data menunjukkan bahwa dari tahun 2018 sampai 2021 sudah terjadi beberapa kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan di D.I Yogyakarta

Continue ReadingPOLICY BRIEF.

BUKU PANDUAN

Buku Saku ini akan menjelaskan hasutan kebencian secara konseptual dan cara untuk menghadapi hasutan kebencian melalui kontranarasi dan narasi alternatif. Buku ini memuat tips, alat dan teknik, serta contoh dalam mendekontruksi narasi hasutan kebencian dan mengembangkan kontranarasi dan. Tentu saja ini tidak harus dilihat sebagai kerangka yang ketat, tapi sebagai langkah yang bisa diadaptasi dalam konteks yang berbeda-beda. Bab pertama akan menekankan pada konsep hoaks dan hasutan kebencian dalam konteks politik. Bab kedua akan membahas identifikasi misinformasi dan disinformasi serta hasutan kebencian, Bab ketiga membahas definisi narasi, kontranarasi, dan narasi alternatif. Bab keempat akan menjelaskan teknik merancang kontranarasi dan narasi alternatif serta melakukan pengecekan fakta sebagai Langkah awal memerangi hoaks. Bab lima akan membahas strategi melawan narasi kebencian di masyarakat dengan menyebarkan produk-produk kontranarasi dan narasi alternatif. Buku ini ditutup dengan berbagai upaya yang bisa masyarakat sipil lakukan dalam melawan hoaks dan hasutan kebencian.

Continue ReadingBUKU PANDUAN

Buku Panduan Penanganan Konflik: Bernuansa Agama

Tahun ini akan kita rayakan sebagai ulang tahun ke-20 atau dua dekade usia Reformasi di Indonesia, yang antara lain dicirikan oleh berakhirnya rezim Orde Baru pada tahun 1998. Seperti kita tahu, Reformasi kala itu kita maknaisebagai dipulihkannya kembali hak-hak sosial dan politik seluruh warga negara, salah satu ciri utama system politik demokrasi. Dalam demokrasi,perbedaanpandangandankepentingandiantara warga negara tidak dikebiri atau dipasung, tapi dikelola sedemikian rupa sehingga semuanya bisa disalurkan dengan cara-cara damai. Agar berjalan dengan baik, demokrasi mensyaratkan meningkatnya kapasitas negara dan masyarakat di dalam pengelolaan konflik ini, yang tumbuh akibat perbedaan pandangan dan kepentingan di atas.

Continue ReadingBuku Panduan Penanganan Konflik: Bernuansa Agama

Menghalau
Ekstremisme

Istilah ekstremisme kekerasan (violent extremism) merupakan istilah yang baru dipercakapkan publik internasional dalam 15 tahun terakhir. Istilah ini juga merupakan istilah yang baru di Tanah Air. Belakangan ini, studi-studi dikembangkan untuk menjawab banyak sisi dari isu ini. Mulai dari peta jejaring, faktor, dan strategi-strategi mengatasinya. Istilah ini sudah digunakan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menunjuk sejumlah aksi-aksi kekerasan termasuk terorisme. Pada 15 Januari 2016, PBB telah mengeluarkan kebijakan yang mendorong negara-negara anggota membuat rencana aksi mencegah ekstremisme kekerasan.

Continue ReadingMenghalau
Ekstremisme