Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah diterima dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 6 Desember 2022. Salah satu persoalan yang mengemuka dalam diskusi mengenai RKUHP adalah terkait pasal-pasal mengenai agama/kepercayaan.
Tidak sedikit organisasi masyarakat sipil yang telah menaruh perhatian pada pasal-pasal terkait agama dalam RKUHP. Berikut ini beberapa tanggapan dan usulan revisi dari beberapa organisasi terhadap beberapa draft RKUHP selama enam tahun terakhir. Sebagian dari usulan yang diajukan beberapa lembaga ini tampak diakomodasi dalam versi RKUHP terakhir (6 Desember 2022), sebagian lain tidak.
- Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Tindak Pidana terhadap Agama dan Kehidupan Beragama dalam Rancangan (KUHP) 2016
- Komnas Perempuan, Daftar Inventaris Masalah (DIM) Terpilah Tanggapan Komnas Perempuan terhadap Draft RUU Hukum Pidana 18 September 2019 (Juni 2022)
- Aliansi Advokasi Pasal Pidana Agama/Kepercayaan:
– Usulan Perbaikan Pasal-pasal terkait Agama (Pasal 300-305) dalam RKUHP (14 November 2022)
– Usulan Perbaikan Pasal-pasal terkait Agama (Pasal 302-307) dalam RKUHP 26 September 2022
– Usulan Penyempurnaan Pasal-pasal terkait Pidana Agama dalam RKUHP (8 Okober 2020)