Pemerintah Kabupaten Garut melalui Satpol PP yang melakukan segel terhadap Masjid Ahmadiyah Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut pada Selasa, 2 Juli 2024. Berikut Siaran Pers Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) Kabupaten Garut atas peristiwa tersebut:
Merespons hal di atas, tiga Organisasi Masyarakat Sipil yakni LBH Bandung, KontraS, dan Amnesty International Indonesia turut memberikan pernyataan sikap. Ketiganya mengecam tindakan intoleransi oleh negara dengan sudut pandang yang bernuansa. Simak argumen ketiganya di tautan masing-masing OMS di bawah ini:
LBH Bandung (ketik di sini)
KontraS (ketik di sini)
Amnesty International Indonesia (ketik di sini)
Leave a Reply