Salah satu tujuan terbesar advokasi kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB) di Indonesia pasca-Reformasi adalah bagaimana membangun lingkungan dan komunitas yang inklusif dan melindungi KBB. Hal tersebut dapat diwujudkan salah satunya melalui tercantumnya peraturan mengenai KBB dalam pasal-pasal hukum Indonesia.
KUHP 2023 yang terbit pada awal tahun 2023, melalui UU No. 1 Tahun 2023, menggantikan KUHP sebelumnya. KUHP baru ini mengatur Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan dalam Bab VII bertajuk “Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan.” Bagian ini terdiri dari 5 pasal dan terbagi menjadi dua bagian. Bagian pertamanya membahas mengenai Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan sementara bagian kedua yang membahas mengenai Tindak Pidana terhadap Kehidupan Beragama atau Kepercayaan dan Sarana Ibadah.
Sebagai bagian penting dari kehidupan demokrasi, masyarakat penting memerhatikan dan mempelajari isi dari KUHP 2023 tersebut, terkhusus mengenai peraturan-peraturan yang berhubungan dengan KBB. Perlu adanya diskusi mengenai apakah tata kelola KBB dalam peraturan terbaru mengalami kemajuan dibanding KUHP sebelumnya dan apakah masih terdapat isu yang belum terangkat bagi teman-teman kelompok minoritas agama atau kepercayaan.
Berikut adalah isi Bab VII UU No. 1 Tahun 2023 tersebut yang bisa Anda unduh.
Leave a Reply