Informasi Jadwal Agenda Kegiatan Terkini

2025, Tahun Malapetaka Nasional HAM

(© manthofana via Shutterstock)

Ringkasan:
Tahun 2025 menandai kemunduran HAM terparah pascareformasi akibat kebijakan negara yang represif dan anti-partisipasi publik.
Kekerasan negara, kriminalisasi protes, dan perluasan peran militer mempersempit ruang sipil serta mengancam kebebasan dasar warga.
Kebijakan ekonomi pro-deforestasi memicu ketimpangan sosial dan bencana ekologis yang berujung pada krisis kemanusiaan.

Republikasi dari Amnesty International Indonesia

Tahun 2025 merupakan tahun malapetaka nasional hak asasi manusia (HAM), kata Amnesty International Indonesia dalam catatan akhir tahun yang diluncurkan hari ini.

Situasi HAM dari Januari hingga Desember 2025 mengalami erosi terparah selama era reformasi. Indonesia semakin melangkah mundur dalam bidang hak asasi manusia akibat kebijakan yang memprioritaskan ekonomi, bahkan berbasis deforestasi, yang merampas ruang hidup masyarakat adat serta menolak partisipasi warga yang bermakna.

Sepanjang tahun, malapetaka juga ditandai oleh maraknya pelanggaran hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, termasuk kebijakan efisiensi anggaran yang mengganggu ekonomi masyarakat. Situasi ini juga dipicu oleh berbagai penyalahgunaan kekuasaan dan kebijakan yang menjauhkan Indonesia dari cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya.

“Tahun ini pun ditutup oleh buruknya reaksi penanganan bencana ekologis di Sumatra yang mempertontonkan ketidakmampuan pemerintah menghadapi krisis kemanusiaan, bahkan mencerminkan watak represif sebagaimana terlihat dalam kekerasan militer di Aceh baru-baru ini,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.

Ketika terjadi protes, para pejabat negara bukannya fokus menyerap aspirasi dan menyelamatkan warga, melainkan tetap melaju dengan kebijakannya, mengabaikan partisipasi bermakna, melontarkan pernyataan gegabah, serta melakukan penangkapan dan penahanan massal.

Negara gagal menjalankan fungsi konstitusionalnya, baik dalam kondisi normal maupun krisis, serta mengabaikan kewajibannya melindungi hak asasi manusia. Tahun ini dipenuhi oleh kekerasan negara, ketimpangan sosial, dan kebijakan pro-deforestasi yang mengorbankan rakyat.

“Malapetaka ini adalah akibat dari pemerintah saat ini yang anti-kritik, gemar melontarkan narasi kontroversial, dan membungkam aspirasi yang berkembang di masyarakat,” tambah Usman.

Tahun Merebaknya Kekerasan Negara

Negara menunjukkan sikap anti-kritik terhadap berbagai gelombang protes terkait revisi UU TNI, hak buruh, Proyek Strategis Nasional (PSN), dan tunjangan DPR sejak Maret, Mei, hingga Agustus 2025. Alih-alih berdialog dan menyelesaikan persoalan rakyat seperti pemutusan hubungan kerja massal, dampak kebijakan efisiensi, serta melesunya ekonomi, negara justru meremehkan partisipasi publik dalam pembuatan kebijakan. Akibatnya, aparat bertindak represif.

Kebijakan paling bermasalah tahun ini antara lain kenaikan pajak di awal tahun, pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada akhir kuartal pertama, hingga Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disahkan menjelang kuartal akhir tahun. Banyak pasal dalam KUHAP baru berpotensi menjustifikasi pelanggaran hak-hak warga serta membuka celah penyalahgunaan kewenangan penegak hukum.

“Watak otoriter pemerintah dan DPR terlihat dalam proses penyusunan kebijakan yang mengabaikan hikmah musyawarah, seperti pada RUU TNI dan RKUHAP ini. Yang lebih mengerikan ke depan adalah implementasi KUHAP baru yang mengancam hak asasi manusia,” kata Usman.

Jika tidak dikoreksi, bukan mustahil ke depan akan semakin marak penangkapan sewenang-wenang dan penggunaan upaya paksa lainnya.

“Tahun ini saja, 5.538 orang ditangkap secara sewenang-wenang, disiksa, dan terkena gas air mata hanya karena berdemonstrasi,” kata Usman.

Amnesty International Indonesia juga mengidentifikasi penggunaan granat gas air mata yang mengandung bahan peledak dan dapat menyebabkan cacat permanen dalam aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025. Bukannya melakukan koreksi, Kapolri justru menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 yang melonggarkan aturan penggunaan senjata api.

Alih-alih membentuk Tim Pencari Fakta dan membebaskan warga yang ditangkap, negara justru memproduksi stigma “anarkis”, “penghasut”, dan “teroris” terhadap para demonstran, serta mengadili Delpedro, Muzaffar, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.

“Ini taktik klasik untuk meredam kritik. Mereka yang bersuara kritis dipenjarakan dan disalahkan atas kerusuhan akhir Agustus, sementara negara gagal mengusut siapa sesungguhnya pelaku kerusuhan tersebut,” tambah Usman.

Represi ini berlanjut secara sistematis terhadap aktivis dan pembela HAM. Amnesty International Indonesia mencatat sebanyak 283 pembela HAM mengalami serangan sepanjang 2025, antara lain berupa kriminalisasi, penangkapan, pelaporan ke polisi, hingga percobaan pembunuhan. Mayoritas korban adalah jurnalis dan masyarakat adat, masing-masing sebanyak 106 dan 74 orang.

Kasus-kasus menjelang akhir tahun menunjukkan pola serupa, mulai dari serangan terhadap 33 orang masyarakat adat Sihaporas di Simalungun yang melukai 18 perempuan, 15 laki-laki, dan seorang anak penyandang disabilitas (22/9), penangkapan dua aktivis Walhi dan Kamisan, Adetya Pramandira dan Fathul Munif (27/11), hingga penangkapan Ketua Adat Dusun Lelayang, Tarsisius Fendy Sesupi, usai mengkritik deforestasi dan aktivitas korporasi di Kalimantan Barat (9/12).

Pejabat dan aparat juga melarang diskusi buku Reset Indonesia di Desa Gunungsari, Madiun, Jawa Timur, pada Sabtu (20/12). Kendaraan mereka bahkan diteror pada pukul 03.05 WIB dini hari (21/12).

“Mereka yang lantang membela lingkungan dan tanah ulayat dibungkam melalui intimidasi dan kriminalisasi. Ini merupakan upaya sistematis untuk menutupi kegagalan negara dalam mengelola kekayaan alam berlandaskan keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya,” kata Usman.

Kebijakan bermasalah lainnya adalah pengangkatan mantan Presiden Soeharto sebagai pahlawan nasional dan penulisan ulang sejarah nasional. Kebijakan ini menegasikan fakta pelanggaran HAM masa lalu, khususnya sejak Tragedi 1965, Petrus 1980-an, Tanjung Priok 1984, Lampung 1989, hingga Tragedi Trisakti-Semanggi 1998–1999.

Tahun 2025 juga menjadi momentum perluasan peran militer di luar fungsi pertahanan. Revisi UU TNI memperluas peran militer dalam urusan pertanian, proyek strategis nasional, program makan siang gratis, hingga penugasan perwira aktif di jabatan sipil. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada 13 November yang membatasi “penugasan” anggota Polri di luar kepolisian justru diikuti dengan terbitnya Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025.

“Penyimpangan peran, fungsi, dan kewenangan dua alat negara ini berpotensi mengembalikan mereka sebagai alat represi, sebagaimana terlihat sepanjang 2025,” kata Usman.

Hak kelompok dengan ragam gender dan seksualitas (LGBTQIA+) juga masih terancam pada 2025. Pada Februari dan Juni, aparat kepolisian secara diskriminatif menangkap lebih dari 100 orang dalam apa yang mereka sebut sebagai “pesta seks” di Jakarta dan Megamendung, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan secara sewenang-wenang dan disertai pelanggaran etik, seperti pengambilan serta penyebaran foto para peserta tanpa izin. Bahkan, sejumlah peserta menjalani tes HIV secara paksa, dan barang-barang pribadi disita meskipun perkara belum memasuki tahap penyidikan.

Tahun Ketimpangan Sosial Ekonomi

Ketimpangan sosial ekonomi tetap mengkhawatirkan. Data Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mengungkapkan bahwa kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia setara dengan kekayaan 50 juta orang Indonesia pada 2024.

Di tengah ketimpangan ini, hak atas pekerjaan semakin tergerus dengan meningkatnya jumlah pemutusan hubungan kerja sepanjang 2025 yang mencapai 79 ribu orang hingga September 2025, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain itu, kebijakan yang sekilas tampak sebagai pemenuhan hak atas pangan, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang juga digadang sebagai solusi gizi nasional untuk hak atas kesehatan, justru berubah menjadi bencana kesehatan publik dengan ribuan siswa mengalami keracunan massal.

Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kementerian Kesehatan per 12 November mengungkapkan bahwa lebih dari 11 ribu anak penerima MBG mengalami keracunan. Sebelumnya, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), koalisi lembaga masyarakat sipil yang fokus pada akses dan kualitas pendidikan, mencatat angka lebih tinggi, yakni 16.109 anak.

“Insiden keracunan MBG ini mencerminkan watak otoriter, tergesa-gesa tanpa riset mendalam, serta minim pengawasan. Seharusnya program ini dievaluasi secara menyeluruh,” kata Usman.

Sementara itu, Proyek Strategis Nasional terus menggusur masyarakat adat di kawasan timur Indonesia, seperti PSN Lumbung Padi Nasional di Merauke, Papua, yang membabat hutan dan menyerobot lahan masyarakat adat tanpa dialog.

Demikian pula proyek jalan Trans Kieraha dan ekspansi tambang nikel di Halmahera yang telah mendesak ruang hidup komunitas adat. Hutan tempat mereka bergantung berubah menjadi kawasan tambang, sementara masyarakat adat tidak diberi ruang untuk menentukan nasibnya.

Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa atas nama pembangunan dan investasi, hak ulayat dirampas, ketimpangan ekonomi diperdalam, dan konflik agraria berkepanjangan dipicu.

Tahun Bencana Nasional dan Krisis Ekologis

Tahun 2025 ditutup dengan bencana nasional di Sumatra akibat deforestasi. Banjir bandang yang membawa kayu gelondongan dan longsor merenggut lebih dari 1.000 jiwa, melukai sekitar 7.000 orang, menyebabkan 192 warga hilang, merusak 147 ribu rumah, serta memaksa hampir setengah juta orang mengungsi, menurut data BNPB.

Ini bukan semata bencana alam, melainkan produk kebijakan ekonomi pro-deforestasi.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mencatat deforestasi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat mencapai 1,4 juta hektare sejak 2016 akibat aktivitas 631 perusahaan di berbagai sektor industri.

“Sulit membayangkan bagaimana negara mengizinkan penghancuran hutan dalam skala sebesar ini tanpa mengantisipasi potensi bencana, kecuali jika negara memang lebih mengutamakan keuntungan ekonomi ketimbang menjaga ekosistem,” tambah Usman.

Publik dan pemerhati lingkungan telah berulang kali memperingatkan pemerintah mengenai bahaya deforestasi, namun peringatan tersebut diabaikan. Presiden bahkan meremehkan ancaman deforestasi.

“Kita harus tambah tanam kelapa sawit. Enggak usah takut apa itu … deforestation,” kata Presiden Prabowo (30/12/2024).

Seolah tidak belajar dari bencana ekologis di Sumatra, Presiden juga meminta Papua ditanami kelapa sawit saat rapat dengan pejabat Papua (16/12).

Ketika bencana terjadi, negara gagal memenuhi kewajibannya melindungi warga. Pemerintah pusat baru menggelar rapat tiga hari setelah kejadian, menunjukkan kelambanan respons. Tiga pekan pascabencana, masih terdapat wilayah terisolasi dan sulit dijangkau bantuan, seperti di Bener Meriah dan Aceh Tengah. Di tengah situasi darurat, pemerintah menolak bantuan kemanusiaan dari negara lain dengan alasan Indonesia masih “mampu”, serta enggan menetapkan banjir dan longsor di Sumatra sebagai bencana nasional.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) juga mengungkap upaya masif dan sistematis untuk membatasi pemberitaan bencana Sumatra. Mulai dari intimidasi aparat TNI terhadap jurnalis Kompas yang meliput bantuan internasional, penghapusan total pemberitaan bencana di detik.com, hingga penghentian siaran dan praktik sensor diri oleh CNN Indonesia TV terhadap laporan langsung dari lokasi bencana.

Bahkan muncul laporan kekerasan aparat terhadap warga sipil pembawa bantuan, seperti di Krueng Mane, Aceh, pada 25 Desember. Lima warga yang mengangkut bantuan menggunakan truk untuk korban bencana di Aceh Tamiang dilaporkan mengalami luka-luka akibat bentrokan dengan aparat yang berdalih melakukan razia bendera bulan bintang.

“Malapetaka ekologis ini bersumber dari kebijakan pro-deforestasi, kelambanan dan kegagapan pemerintah dalam bertindak, serta diperparah oleh pernyataan gegabah dan pembatasan informasi,” kata Usman.

Sebelum banjir dan longsor di Sumatra terjadi, BMKG telah mengeluarkan peringatan keras yang terkesan diabaikan.

“Kelalaian negara ini berujung pada malapetaka HAM,” kata Usman.

Pernyataan para pejabat justru memperburuk situasi. Direktur Jenderal Kementerian Kehutanan menyebut kayu gelondongan yang terbawa banjir sebagai “kayu lapuk”. Kepala BNPB menyatakan situasi “mencekam hanya berseliweran di media sosial”. Pernyataan ini mencerminkan arogansi dan ketiadaan empati di tengah krisis kemanusiaan.

Bencana Sumatra menunjukkan bagaimana kebijakan pembangunan yang mengabaikan lingkungan dan HAM mengancam hak atas kehidupan, keselamatan, dan ruang hidup. Selama negara terus mengizinkan proyek bisnis berbasis deforestasi masif, malapetaka serupa berpotensi terus berulang.

“Malapetaka ekologis dapat berlanjut pada 2026 jika pemerintah tetap menjalankan kebijakan pro-deforestasi yang diamankan dengan praktik-praktik otoriter,” kata Usman.

“Hutan dan ekosistem di banyak wilayah Sumatra, Kalimantan, Maluku, Nusa Tenggara, hingga Papua telah rusak. Jangan sampai hutan Indonesia—salah satu hutan terbesar yang tersisa di dunia—juga hancur akibat instruksi Presiden untuk memperluas penanaman sawit. Kebijakan ekonomi berbasis deforestasi harus dihentikan jika Indonesia ingin mencegah bencana ekologis yang lebih besar ke depan,” tutup Usman.

Editor: Andrianor