Informasi Jadwal Agenda Kegiatan Terkini

Diskusi dan Peluncuran Buku Ajar KUHP 2023: Upaya Memperkuat Kebebasan Beragama & Berkeyakinan

Penulis: Fikri Rizal Naufal | Editor: Melani Sri Intan | Republikasi dari Suara Mahasiswa

Indonesia Scholar Network for Freedom of Religion or Belief (ISFoRB), Central for Religious and Cross-Cultural Studies (CRCS), Indonesia Consortium for Religious Student (ICRS) bersama 9 perguruan tinggi di Indonesia menjadi tuan rumah dalam acara Soft Launching dan Diskusi Terbuka untuk Buku Ajar Penafsiran Pasal 300-305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023. Acara ini dilaksanakan secara serentak di delapan kota di Indonesia pada Kamis, (23/01).

Beberapa kota yang menyelenggarakan acara ini di antaranya Jakarta, Jember, Yogyakarta, Pontianak, Kediri, Purwokerto, Bukittinggi, dan Bandung. Pelaksanaan ini diselenggarakan secara hybrid yang dibagi menjadi dua sesi, yaitu sesi diskusi dalam jaringan (Daring) dengan seluruh penyelenggara dan sesi diskusi lokal dengan para tamu undangan yang sekaligus menjadi penanggap buku tersebut.

Suara Mahasiswa Universitas Islam Bandung (Unisba) sendiri sebagai salah satu tuan rumah menyelenggarakan acara ini di Kampus II Unisba Ciburial, Sumur Bandung, Jawa Barat yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat. Di antaranya, Aparat Penegak Hukum (APH), Organisasi Masyarakat Sipil, Mahasiswa, Dosen, hingga Pegiat Sosial Keagamaan untuk berpartisipasi dalam diskusi tersebut.

Adapun pokok bahasan dalam acara ini yaitu mendiskusikan penafsiran Pasal 300-305 KUHP 2023 yang diperlukan untuk menjaga Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Diskusi ini bertujuan agar implementasi pasal-pasal tersebut relevan dengan kehidupan sosial yang dinamis.

Dijelaskan oleh salah satu penulis Buku Ajar dan Penafsiran Pasal 300-305 KUHP 2023 secara daring, Zainal Abidin Bagir mengatakan bahwa tujuan pengaturan Pasal 300-305 KUHP 2023 bukan untuk menuntut dan mempidana seseorang atas dasar agama atau kepercayaan melainkan untuk menjamin dan melindungi kebebasan individu dalam menjalankan agama dan kepercayaannya. Sehingga dalam perspektif hak KBB, perlindungan oleh KUHP diarahkan pada individu yang menjadi sasaran, bukan agama atau kepercayaannya sendiri.

Di sisi lain, Dian Andriasari penulis buku tersebut yang hadir secara luar jaringan di Unisba ungkap bahwa buku ini berhasil dituntaskan pada Desember 2024. “Mempunyai latar belakang dari hukum pidana dan menguasai diskursus tentang kebebasan hak, kebebasan beragama dan keyakinan, Alhamdulillah buku ini selesai di Bulan Desember,” Ucap Dian saat membuka diskusi lokal tersebut pada Kamis, (23/01).

Ia pun mengatakan bahwa buku ajar ini akan dipublikasikan sebagai pegangan dari APH sekaligus panduan bagi masyarakat sipil yang terlibat dalam kegiatan-kegiatan advokasi. Dian berharap agar buku ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam menjaga dan memperkuat kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia.

Dalam sesi diskusi lokal, Perwakilan dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Jawa Barat (Jabar) berharap agar buku ini dapat mengedepankan implementasi dan akses secara luas. “Saya berharap buku ini menjadi bahan ajar saja atau bisa diakses luas. Karena tadi yang kacau-kacaunya ini di Aparat Penegak Hukum (APH) atau pemerintah. Misal sulit memberikan perizinan rumah ibadah, kan jadi PR. Sebesar apapun progresif aturannya kalau mereka masih bisa belum mengunyah akan sulit,” katanya pada Kamis, (23/01).