Informasi Jadwal Agenda Kegiatan Terkini

Menyambut Pasal-pasal tentang Agama/Kepercayaan dalam KUHP Baru

Ilustrasi | Freepik

Tulisan Kedua (Catatan Akhir Tahun KBB 2025)

Oleh: Zainal Abidin Bagir

Pada awal tahun 2026 ini, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang disahkan pada Januari 2023, telah berlaku. Ada beberapa bagian dari KUHP ini yang menyangkut agama/kepercayaan. Yang paling signifikan adalah Pasal-pasal 300–305 di bawah judul “Tindak Pidana terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan”, yang menjadi topik utama tulisan ini.

Secara umum dapat dikatakan bahwa pasal-pasal tersebut dalam beberapa hal telah mengalami perbaikan signifikan dari pasal-pasal serupa di KUHP lama. Namun masih ada potensi diskriminatif dalam pasal-pasal tersebut yang perlu diperhatikan, baik dalam penafsirannya maupun dalam prospek implementasinya oleh aparat penegak hukum.

Evolusi “penodaan agama”

Menurut penjelasannya, awalnya misi tunggal KUHP baru ini adalah dekolonisasi. Dalam perjalanannya, beberapa misi lain ditambahkan, termasuk “adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi, baik sebagai akibat perkembangan di bidang ilmu hukum pidana maupun perkembangan nilai-nilai, standar, dan norma yang diakui oleh bangsa-bangsa di dunia internasional.” Menyangkut pasal-pasal tentang agama/kepercayaan, salah satu pertanyaannya adalah apakah KUHP baru ini sudah sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap hak-hak asasi manusia, termasuk hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, yang ditegaskan oleh beberapa perkembangan hukum nasional setelah Reformasi 1998.

Sejarah pasal-pasal tentang agama/kepercayaan ini dapat dilihat sebagai terbagi dalam beberapa periode, yang mencerminkan perubahan-perubahan dalam proses perumusannya dan norma-norma yang mendasarinya. Sejarah ini penting dilihat untuk memahami semangat pasal-pasal itu dalam bentuk akhirnya.

Argumen dan redaksi pasal-pasal tersebut di masa awalnya (sekitar 1963–1998) didominasi oleh ide tentang partikularisme Indonesia. Pada Seminar Hukum Nasional Pertama (1963), ada penegasan komitmen untuk menghasilkan suatu KUHP baru, karena KUHP yang berlaku adalah Wetboek van Strafrecht (WvS) warisan Belanda. Seminar tersebut secara khusus menyarankan bahwa KUHP baru tersebut mesti memuat “delik-delik agama, antara lain blasphemy”.

Para pakar hukum berpengaruh di masa itu, khususnya Oemar Seno Adji, menganggap hukum yang ada belum cukup memberikan perlindungan negara terhadap agama. Alasannya, tidak seperti negara sekuler Belanda, Indonesia didirikan atas prinsip Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga agama merupakan isu fundamental yang harus diatur oleh negara.

Sebelum rancangan KUHP baru dirumuskan lebih jauh, pada tahun 1965 Presiden Soekarno mengeluarkan penetapan presiden yang memerintahkan ditambahkannya Pasal 156a ke dalam KUHP, yang dikenal sebagai “pasal penodaan agama”, yang berlaku hingga Desember 2025. Seno Adji melihat pasal itu belum memadai. Dalam teksnya, yang dilindungi adalah agama, namun penjelasan dan penempatan pasalnya (di bawah Bab “Kejahatan terhadap Ketertiban Umum”) memberikan pengertian bahwa yang ingin dijaga adalah ketentraman orang beragama (ketertiban umum), bukan agama itu sendiri.

Bagi Seno Adji, karena posisi penting agama dalam ideologi negara, maka agama merupakan kepentingan hukum yang harus dilindungi oleh negara. Hukum Indonesia harus memiliki delik memidanakan upaya untuk mengurangi “keagungan agama”, terlepas dari akibatnya pada ketenteraman orang beragama atau ketertiban umum. Ia memberikan contoh perbuatan seperti itu, yaitu pernyataan yang merendahkan atau menghina nabi, kitab suci, pemuka agama, atau lembaga agama. Ide tersebut bertahan selama 50 tahun, dibawa dalam banyak draf RUU KUHP pada tahun-tahun berikutnya.

Setelah Reformasi 1998, hukum dan politik Indonesia memberi perhatian lebih besar pada hak asasi manusia. Proses penyusunan KUHP baru, yang sebelumnya didominasi oleh pemerintah dan para ahli hukum, kini juga membuka jalan bagi organisasi masyarakat sipil, yang tumbuh makin subur. Banyak di antara mereka, mengkritik rancangan KUHP dari perspektif hak asasi manusia.

Pada tahun 2005, Aliansi Nasional untuk Reformasi KUHP dibentuk, dan mengajukan ide-ide baru untuk KUHP, termasuk untuk pasal-pasal terkait agama. Para aktivis yang tergabung dalam Aliansi, maupun lingkar akademik yang lebih luas, melihat bahwa dalam praktiknya, perlindungan agama sering kali hanya berarti perlindungan interpretasi “arus utama”, sembari membatasi kebebasan beragama kelompok lain atau minoritas.

Di antara kritik mereka adalah terkait istilah dan frasa yang ambigu dalam pasal-pasal terkait agama dalam KUHP, dan definisi agama yang terlalu sempit, mengecualikan kepercayaan di luar beberapa agama dunia. Ide utama mereka adalah bahwa ketentuan “penodaan agama” mesti dihapuskan, atau diubah dengan aturan yang membatasi anjuran kebencian, diskriminasi atau kekerasan atas dasar agama.

Namun, terlepas dari partisipasi intensif kalangan masyarakat sipil, RUU KUHP yang dihasilkan oleh pemerintah hingga tahun 2019 masih mempertahankan gagasan pemidanaan penodaan ​​agama, dan mewarisi larangan penghinaan terhadap keagungan Tuhan, para nabi, kitab suci, dan sebagainya. Pada tahun 2019, di ujung periode pertama Presiden Joko Widodo, KUHP hampir disahkan, namun lalu diputuskan untuk ditunda, karena muncul penentangan dalam serangkaian demonstrasi besar pada tahun 2019.

Setelah tahun 2019, diskusi-diskusi publik mengenai KUHP muncul lebih intensif. Pada tahun 2020 dibentuk Aliansi Advokasi Pasal Pidana Agama/Kepercayaan yang bekerja bersama Aliansi Reformasi KUHP. Di antara argumen tambahan yang dimunculkan oleh Aliansi itu terkait dengan adanya tren global pencabutan undang-undang anti-blasphemy, diperkuat argumen yang melihat pergeseran penodaan agama dalam Resolusi Dewan HAM PBB 16/18  (2011) yang didukung Organisasi Kerjasama Islam (OKI), berjudul Melawan intoleransi, stereotyping negatif dan stigmatisasi, diskriminasi, hasutan untuk kekerasan serta kekerasan terhadap orang atas dasar agama atau keyakinan. Argumen lain yang cukup kuat adalah bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU No.1/PNPS/1965 tentang pencegahan penodaan agama, ada pengakuan akan potensi diskriminatif Pasal 156a, dan perlunya hukum itu direvisi. Dengan demikian pasal-pasal tentang agama/kepercayaan dalam KUHP baru selayaknya tidak hanya mengkopi pasal yang lama, atau bahkan memperkuatnya, namun harus direvisi.

Babak akhir: perubahan pasal-pasal terkait agama

Perubahan cukup signifikan baru terjadi dalam RUU KUHP versi pertengahan tahun 2022, beberapa bulan sebelum disahkan pada Desember 2022. Pasal-pasal terkait pidana agama masih ada, namun perumusannya berubah. Bab VII dari KUHP 2023 berjudul “Tindak Pidana terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama Atau Kepercayaan”, memiliki enam pasal (Pasal 300–305). Bagian Kesatu berjudul “Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan” berisi Pasal 300–302, sedangkan Bagian Kedua “Tindak Pidana terhadap Kehidupan Beragama atau Kepercayaan dan Sarana Ibadah” berisi Pasal 303–305, yang sebagian besar substansinya telah adalah KUHP lama (Pasal 175–177).

Memperhatikan sejarah perumusannya, Pasal 300–302 mengandung perubahan yang paling substansial; UU No. 1 (2026) tentang Penyesuaian Pidana mengubah Pasal 300 lebih jauh. Menurut KUHP 2023, Pasal 300 dan 302 menggantikan Pasal 156a KUHP lama.  Perbandingan keduanya adalah sebagai berikut:

Pasal 156a (KUHP lama)



Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;          





b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.  








Pasal 300 (KUHP 2023, setelah diubah UU Penyesuaian Pidana (2026))

Setiap Orang Di Muka Umum yang:
a. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan;
b. menyatakan kebencian atau permusuhan; atau
c. menghasut untuk melakukan Kekerasan, atau diskriminasi, terhadap orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.  
Pasal 302
(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum menghasut dengan maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.  

(2) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan atau berpindah agama atau kepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.  

Di antara salah satu perubahan yang sangat penting adalah adanya rekognisi terhadap penghayat kepercayaan yang lebih besar: setiap kali agama disebut, kepercayaan disebut juga, bukan hanya pada pasal-pasal 300–305, tapi di seluruh KUHP. Perubahan ini dijustifikasi dengan Putusan MK tahun 2017 tentang UU Administrasi Kependudukan yang menegaskan bahwa kepercayaan dan agama adalah “berbeda tetapi setara” berdasarkan UUD 1945.

Menyangkut Pasal 300 KUHP baru yang menggantikan Pasal 156a KUHP lama, perubahan penting lain adalah hilangnya istilah-istilah ambigu seperti “penyalahgunaan” atau “penodaan” terhadap agama, digantikan dengan terminologi yang lebih terukur, yang tampak diilhami Pasal 20(2) Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (KIHSP) yang diratifikasi melalui UU No.12 (2005). Pasal itu berbicara tentang larangan anjuran kebencian atas dasar agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan. Terminologi KIHSP pun sebetulnya masih membuka ruang penafsiran, dan bisa membatasi terlalu banyak. Namun telah ada beberapa instrumen yang cukup mapan yang membantu penafsiran pasal itu, khususnya Rencana Aksi Rabat (2012).

Catatan lain adalah terkait Pasal 302. Ayat (1) dengan jelas menyasar orang yang tidak beragama/berkepercayaan—apalagi jika kata “menghasut” di situ dipahami secara longgar. Untuk menjaga agar ayat (1) tidak diskriminatif, “hasutan” perlu dipahami secara ketat, misalnya sebagaimana dinyatakan Prinsip Camden, bahwa “menghasut” dipahami sebagai pernyataan yang menciptakan risiko nyata akan terjadinya diskriminasi, permusuhan atau kekerasan yang terhadap seseorang atas dasar agama/kepercayaannya.

Ayat (2) pasal itu lebih ketat dan jelas. Yaitu melarang pemaksaan (dengan kekerasan atau ancaman kekerasan) kepada seseorang untuk meninggalkan agama/kepercayaan atau memaksa berpindah agama/kepercayaan. Ini dapat dipahami secara positif sebagai pasal non-koersi, yang sejalan dengan prinsip hak asasi manusia.

Perkembangan 2025

Setelah KUHP baru disahkan pada Januari 2023, kelompok-kelompok masyarakat sipil dan akademisi telah melakukan inisiatif untuk mengembangkan penafsiran yang sejalan dengan komitmen Indonesia pada hak-hak asasi manusia, khususnya kebebasan beragama atau berkeyakinan dan kebebasan berekspresi. Di antara hasilnya adalah sebuah buku yang diterbitkan oleh Indonesian Scholars Network on Freedom of Religion or Belief (ISFoRB) yang menawarkan penafsiran terinci tentang Pasal 300–305 KUHP dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Dalam arah yang sama, pada bulan September 2025, Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan Indonesia (LeIP) menerbitkan modul pelatihan tentang implementasi Pasal 300 dan menyelenggarakan pelatihan bagi hakim. Perkembangan lain adalah adanya pengajuan permohonan kepada MK untuk menguji Pasal 302 yang dibahas di atas.

Kini perlu dipastikan bahwa beberapa perbaikan yang telah dilakukan, meskipun tidak ideal, dapat mencapai tujuannya—dan bukannya justru mengulang pola implementasi Pasal 156a dalam KUHP lama, yang kerap mengkriminalisasi kelompok rentan. Ini bisa ditempuh melalui upaya sosialisasi dan pelatihan para aparat penegak hukum, dan pemantauan ketat atas implementasi KUHP itu. Kelompok-kelompok masyarakat sipil perlu juga melakukan pemantauan dan pengkajian atas penggunaan pasal-pasal baru tersebut, demi memastikan bahwa implementasi KUHP baru melindungi hak-hak warga negara, tidak membatasi kebebasan berekspresi atau kebebasan setiap orang dalam menjalankan ibadah/kepercayaannya.

***

Catatan penulis: sebagian tulisan ini diringkas dari tulisan penulis “Perkembangan Gagasan mengenai Tindak Pidana terkait Agama/Kepercayaan dalam KUHP” yang terbit sebagai bab pertama di buku berjudul: Pasal 300–305 KUHP 2023 terkait Agama/ Kepercayaan: Prinsip-prinsip Penafsiran untuk Implementasi(Rajawali Pers, 2025). Rujukan-rujukan yang lebih lengkap tersedia di bab itu. Tambahan signifikan dalam tulisan ini adalah terkait perkembangan baru sejak pertengahan tahun 2025, termasuk UU Penyesuaian Hukum Pidana yang baru disahkan yang dikeluarkan pada 2 Januari 2026.

Zainal Abidin Bagir adalah dosen pada Prodi S3 Interreligious Studies, Universitas Gadjah Mada