Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) merupakan kumpulan perorangan Indonesia yang memiliki hak beragama dan berkeyakinan yang dijamin oleh Konstitusi Indonesia, sama seperti semua warga lainnya di Indonesia. Namun demikian, para anggota JAI secara berulang telah lama menjadi korban kekerasan dan diskriminasi. Terkini, penderitaan warga JAI tergambar dalam aksi perusakan masjid dan perumahan warga JAI di Sintang, Kalimantan Barat. Yang patut menjadi perhatian, ...
Meskipun kami telah menerima berbagai penghargaan nasional dan internasional, hak-hak kami atas tanah dan alam masih dirampas,” ujar Apai Janggut, Kepala Suku Dayak Iban, Sungai Utik. Raymundus, Kepala Desa Sungai Utik, menambahkan bahwa masyarakat adat terus perlu mendapat dukungan agar mampu secara mandiri memperjuangkan hak-hak mereka yang terancam dari berbagai aspek. “Kami sudah mengalami diskriminasi sejak lama,” jelasnya dalam Sidang ...
Di antara pihak yang mengemban tugas dan tanggung jawab untuk turut mengawasi dan mengatasi intoleransi dan ekstremisme adalah penyuluh agama. Peran penyuluh agama strategis karena selama ini mereka bekerja di tingkat paling bawah, desa/kelurahan, menjangkau majelis-majelis taklim, perkumpulan, dan komunitas agama di masyarakat. Modal ini tentunya penting dalam upaya menyebarkan model usaha binadamai dan nirkekerasan di masyarakat.Buku ini adalah upaya ...
Buku ini menyajikan sejarah pembedaan dan diskriminasi negara terhadap penganut agama leluhur yang dilakukan oleh negara atas nama “agama” atau tepatnya “politik agama.” Agama telah dijadikan sebagai alat legitimasi kuasa oleh kelompok tertentu dan sekaligus kontrol atas kelompok lain. Politik agama dilakukan atas nama kepentingan dan identitas (agama) mayoritas dan infiltrasi terhadap negara melalui kebijakan dan perundang-undangan. Agama didefinisikan secara ...
Di atas kertas, sejak era demokratisasi 1998 Indonesia bisa dibilang mengalami kemajuan dari sisi instrumen perlindungan terhadap hak asasi manusia. Hal ini setidaknya bisa dilihat dari kehadiran tiga dokumen yang dimaksudkan untuk memperkuat jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia, seperti TAP MPR No. XVII/MPR/1998; UU No. 39/1999 tentang HAM, dan juga Amandemen UUD 1945. Namun implementasi hak asasi manusia, ...
Jika Anda berminat untuk belajar KBB secara mandiri, di mana saja, dan kapan saja, model MOOC HAM 2.0 atau kursus terbuka mandiri ini pilihan tepat bagi Anda.Kursus ini diselenggarakan secara daring oleh Akademi Datum Indonesia melalui metode yang lain dari biasanya. Selama kursus, Anda akan dipandu secara mandiri untuk memahami isu-isu dasar seputar KBB, mulai dari konsep dasar dan cakupan ...
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan pada awal Januari 2023 telah memancing kontroversi di media dalam dan luar negeri. Salah satu perubahan yang belum banyak dibahas adalah pasal-pasal terkait agama. Dalam tulisannya di harian Kompas (5 Januari 2023), Rumadi Ahmad menunjukkan adanya beberapa kemajuan. Namun, tak sedikit media internasional yang justru mengkritik keras dan mengklaim adanya pasal-pasal bermasalah, termasuk perluasan pasal tentang ...
Laporan penelitian ini mengidentifikasi proses pemulihan korban KBB, landasan hukum dan jaminan regulasi, serta kerangka peluang dan tantangan dalam penyelesaian tiga kasus KBB: JAI NTB, Syiah Sampang, dan Eks-Gafatar. Sebagai suatu diskursus HAM, buku ini memberikan informasi baru yang berbeda dari laporan-laporan sebelumnya yang lebih banyak berfokus pada pelanggaran. Padahal, pemulihan terhadap pelanggaran sama pentingnya dengan penyelesaian pelanggaran itu sendiri. Setelah ...
Beberapa tahun belakangan ini kehidupan keagamaan di tanah air ditandai antara lain oleh terjadinya berbagai konflik kekerasan yang dipicu oleh alasan-alasan keagamaan. Sebut saja misalnya kekerasan terhadap jamaah Ahmadiyah di Cikeusik, Banten; bom bunuh diri di Kota Cirebon; pembakaran pesantren Syiah di Sam-pang, Madura; dan kontroversi pembangunan gereja di Yasmin, Bogor, yang tidak kunjung usai. Semua peristiwa itu menunjukkan bahwa ...
Belakangan ini polemik mengenai nikah beda agama kembali menyeruak dan menghiasi sejumlah media pemberitaan nasional. Sebabnya, permohonan uji materi terhadap Pasal 2 (1) UU 1/1974 memperoleh putusan akhir dari Mahkamah Konstitusi. Ramos Petege, si pemohon, menganggap UU ini menjadi biang keladi pupusnya rencana dirinya yang katolik untuk menikahi pujaan hatinya yang muslim. Setelah melalui proses persidangan yang panjang, Ketua MK Anwar Usman membacakan ...