Republikasi dari DIAN/Interfidei
Isu Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) di Indonesia hingga saat ini masih terus menjadi isu yang perlu untuk diperjuangkan bersama. Hal ini disebabkan karena keberagaman di Indonesia belum sepenuhnya dimaknai sebagai kekayaan Bangsa Indonesia, sebaliknya keberagaman seringkali masih dilihat sebagai ancaman.
Upaya penyeragaman pandangan, termasuk pandangan agama masih terus terjadi dengan adanya diskriminasi terhadap kelompok-kelompok agama tertentu, seperti Ahmadiyah, Syiah, Baha’I, Yahudi dan kelompok agama minoritas lain. Ketakutan akan keberagaman agama juga ditunjukkan dengan pelarangan ekspresi keimanan kelompok yang lebih kecil, kasus yang paling sering terjadi adalah pelarangan pembangunan tempat ibadah dan pelarangan kegiatan ibadah agama tertentu.
Berkaca dari maraknya kasus intoleransi di Indonesia, upaya peningkatan toleransi di Indonesia tidak bisa disederhanakan hanya sebgai masalah doktrin/dogma saja, tetapi juga masalah sosial yang kompleks. Pelatihan Lobi dan Advokasi bagi Penguatan Pembela HAM Isu Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan yang ini bertujuan untuk mengembangkan kemampuan para pekerja HAM dalam isu KBB untuk melihat secara lebih luas dan lebih dalam tantangan yang dihadapi dalam memperjuangkan KBB di Indonesia.
Pelatihan ini berfokus pada upaya pengembangan kapasitas peserta untuk melakukan advokasi yang memperhatikan perspektif Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI), Lobi dengan dengan pemerintah, pendalaman terhadap pemahaman HAM bagi korban dan pekerja, hingga tata kelola organisasi.
Pelatihan Lobi dan Advokasi bagi Penguatan Pembela HAM Isu Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan yang diselenggarakan oleh Imparsial bersama dengan AMAN Indonesia dan Institut DIAN/Interfidei dilaksanakan pada Rabu – Jumat, 23 – 25 Oktober 2024 di Bogor. Pelatihan ini tidak hanya berisi materi yang disampaikan oleh narasumber saja, tetapi peserta juga diajak untuk belajar secara langsung melalui role play dan kunjungan ke GKI Yasmin yang berjuang selama belasan tahun untuk mendapatkan haknya mendirikan gereja di Kota Bogor.
Leave a Reply