Informasi Jadwal Agenda Kegiatan Terkini

Dibangun untuk Gagal: Hukum Internasional tentang Kebebasan Beragama dan Persoalan Lawfare

Foto oleh Kuzzat Altay di Unsplash

Ringkasan esai karya Emmitt Maxwell Furner II berjudul “Built to Fail: International Religious Freedom Law and the Lawfare Problem”, yang diterbitkan oleh The Review of Faith & International Affairs pada 6 Agustus 2026. Ringkasan ini disusun sebagai bahan pembelajaran dan pengayaan wawasan mengenai isu kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB) dalam konteks global

3 Temuan Kunci

1. Ketidakjelasan norma hukum internasional membuka ruang manipulasi kebebasan beragama.

Penulis berargumen bahwa konsep-konsep utama dalam hukum internasional tentang kebebasan beragama, seperti agama, keyakinan, dan manifestasi agama, belum memiliki batasan hukum yang tegas. Klausul pembatasan yang memberikan ruang penafsiran luas juga memungkinkan negara membatasi hak dengan tetap mempertahankan kepatuhan hukum secara formal.

2. Praktik keagamaan dapat dikonstruksikan sebagai ancaman melalui klasifikasi dan regulasi negara.

Melalui kasus Muslim Uighur di Xinjiang, Tiongkok, penulis menunjukkan bagaimana praktik keagamaan sehari-hari dapat dikategorikan sebagai ekstremisme atau ancaman terhadap ketertiban. Proses hukum dan administratif, dalam kondisi tertentu, dapat menjadi instrumen pengendalian kehidupan beragama alih-alih melindungi kebebasan tersebut.

3. Perlindungan kebebasan beragama memerlukan landasan normatif yang mampu membatasi kekuasaan negara.

Penulis menilai bahwa perlindungan hak tidak cukup bergantung pada kepatuhan formal dan mekanisme prosedural. Ia mengusulkan agar teori hukum alam (natural law) kembali dipertimbangkan sebagai landasan bagi martabat manusia dan hak asasi yang tidak bergantung pada kehendak negara.

2 Implikasi Analitis & Celah Kajian

1. Kerangka hukum yang sama dapat menghasilkan penafsiran dan penerapan hak yang berbeda.

Menurut penulis, ketidakjelasan konsep, luasnya klausul pembatasan, dan dominasi penafsiran negara menyebabkan hukum internasional tentang kebebasan beragama rentan digunakan baik untuk melindungi maupun membatasi hak. Karena itu, persoalannya tidak hanya terletak pada kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga pada bagaimana aturan tersebut ditafsirkan dan diterapkan.

2. Usulan hukum alam (natural law) masih menghadapi tantangan teoretis dan penerapan.

Penulis mengakui bahwa teori hukum alam (natural law) memiliki persoalan penafsiran dan secara historis pernah digunakan untuk membenarkan praktik yang melanggar hak. Esai ini mengusulkan penguatan kembali kedudukannya dalam kajian hukum dan filsafat, tetapi belum menguraikan secara terperinci model penerapan praktisnya. Studi kasus Xinjiang juga berfungsi terutama sebagai ilustrasi kerentanan struktural, bukan sebagai perbandingan empiris berbagai sistem hukum.

1 Pertanyaan Strategis / Refleksi Advokasi

Bagaimana pegiat advokasi KBB dapat mengenali dan membuktikan ketika aturan yang mengatasnamakan ketertiban atau kerukunan justru digunakan untuk membatasi kebebasan beragama atau berkeyakinan, serta langkah apa yang dapat dilakukan untuk mencegah dan mengatasi praktik tersebut?

Teks lengkap (full paper) dapat diakses melalui https://doi.org/10.1080/15570274.2026.2709311.

Dikurasi dan diringkas oleh Andrianor (editor kbb.id)