Ringkasan:
● Diskusi Klinik Kebinekaan membedah dampak karhutla terhadap kebebasan beragama dan hak asasi masyarakat.
● Kerusakan hutan mengancam ruang sakral, tradisi leluhur, serta memicu stigmatisasi keliru terhadap komunitas adat.
● Negara wajib memulihkan ekosistem, menjamin perlindungan hak warga, dan menegakkan hukum berbasis bukti.
Republikasi dari Taruna Global News
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya meninggalkan kerusakan ekologis, kabut asap, dan kerugian ekonomi. Bencana ini juga dapat mengancam pemenuhan hak asasi manusia, termasuk kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB). Ancaman ini terutama terjadi ketika kerusakan lingkungan membatasi akses masyarakat terhadap ruang hidup, tempat ibadah, dan lokasi yang memiliki makna sakral bagi komunitas adat.
Persoalan tersebut menjadi fokus diskusi publik online bertajuk “Karhutla: Ketika Kerusakan Ekologis Mengancam Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan” yang diselenggarakan Klinik Kebinekaan pada Senin (12/10/2026), pukul 19.00 WIB.
Kegiatan ini merupakan rencana tindak lanjut (RTL) Beasiswa Advokasi Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan dari PUSAD Paramadina dan Advokasi Koalisi KBB Indonesia. Diskusi menghadirkan Hanry Harlan Tapotubun dari IAKN Ambon/Pijar Lumapoto Collaborative dan Salsa Rizka Meilinda dari Equal Institute, dengan Sry Lestari Samosir dari UNIMED/Klinik Kebinekaan sebagai bagian dari penyelenggara sekaligus penggerak kegiatan.
Diskusi ini mengajak peserta melihat karhutla tidak semata-mata sebagai persoalan lingkungan, tetapi juga sebagai persoalan keadilan, perlindungan hak, dan tanggung jawab negara. Kerusakan ekologis dapat menimbulkan dampak berlapis, khususnya bagi masyarakat yang memiliki ketergantungan sosial, ekonomi, budaya, dan spiritual terhadap hutan.
Ketika Karhutla Membatasi Pemenuhan Hak
Dalam pemaparannya, Hanry Harlan Tapotubun mengangkat materi berjudul “Ketika Api Membatasi Hak: Karhutla, Kebebasan Beragama dan/atau Berkeyakinan (KBB), serta Tanggung Jawab Negara.” Materi tersebut menyoroti hubungan antara bencana ekologis dan pemenuhan hak asasi manusia yang kerap luput dari pembahasan publik.
Karhutla dapat mengganggu kesehatan, keselamatan, mata pencaharian, mobilitas, serta kehidupan sosial dan budaya masyarakat. Dampaknya juga dapat meluas ke ranah kebebasan beragama atau berkeyakinan. Kabut asap dapat membuat aktivitas keagamaan di ruang terbuka menjadi tidak aman. Sementara itu, gangguan transportasi maupun evakuasi dapat menyulitkan masyarakat mengakses tempat ibadah atau lokasi yang penting bagi praktik spiritual mereka.
Dampak tersebut perlu diperhatikan karena kebebasan beragama atau berkeyakinan tidak hanya berkaitan dengan pengakuan formal terhadap agama atau keyakinan seseorang. Dalam praktiknya, kebebasan tersebut juga berhubungan dengan kemampuan individu dan komunitas menjalankan keyakinan mereka, termasuk ketika praktik itu terkait dengan tempat, tradisi, dan lingkungan tertentu.
Meski demikian, tidak setiap gangguan akibat bencana secara otomatis dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan. Penilaiannya perlu mempertimbangkan fakta, bentuk pembatasan, serta kewajiban negara dalam melindungi hak warga. Pembatasan demi kesehatan dan keselamatan publik, misalnya, perlu memiliki dasar hukum serta memenuhi prinsip kebutuhan, proporsionalitas, dan nondiskriminasi.
Ruang Sakral dan Kehidupan Masyarakat Adat Terancam
Perspektif masyarakat adat menjadi bagian penting dalam membaca dampak karhutla. Bagi komunitas adat, hutan bukan sekadar sumber daya alam atau kawasan yang bernilai ekonomi. Salsa Rizka Meilinda menguraikan bahwa hutan dapat menjadi ruang hidup, sumber penghidupan, tempat pewarisan pengetahuan, bagian dari identitas kolektif, sekaligus ruang sakral yang terhubung dengan kepercayaan dan tradisi leluhur.
Ketika hutan terbakar atau wilayah adat mengalami kerusakan, dampaknya tidak berhenti pada hilangnya tutupan vegetasi. Hubungan masyarakat dengan ruang yang menopang kehidupan budaya dan spiritual mereka juga dapat terganggu. Oleh karena itu, kerusakan ekologis perlu dilihat bersama dampaknya terhadap keberlanjutan komunitas dan hak-hak masyarakat adat.
Diskusi ini juga relevan dengan persoalan stigma terhadap masyarakat adat, termasuk komunitas Dayak, yang sering disalahkan atas kebakaran hutan tanpa pemeriksaan bukti yang memadai. Masyarakat yang hidup di sekitar hutan tidak semestinya langsung dianggap sebagai penyebab karhutla hanya berdasarkan lokasi tempat tinggal atau identitas mereka.
Penyebab kebakaran perlu ditelusuri secara objektif dengan mempertimbangkan bukti dan berbagai faktor yang relevan, seperti penguasaan lahan, aktivitas usaha, perizinan, pengawasan, serta pihak-pihak yang benar-benar bertanggung jawab. Pendekatan yang menyederhanakan persoalan dan menyalahkan kelompok tertentu berisiko mengabaikan persoalan struktural sekaligus memperburuk kerentanan masyarakat adat.
Oleh sebab itu, perlindungan masyarakat adat perlu mencakup pengakuan atas ruang hidup, perlindungan lingkungan, dan penghormatan terhadap praktik budaya maupun spiritual mereka. Upaya penanganan karhutla juga harus memastikan bahwa masyarakat terdampak tidak kehilangan akses terhadap ruang yang memiliki arti penting bagi kehidupan mereka.
Tanggung Jawab Negara Tidak Berhenti pada Pemadaman Api
Dalam konteks hak asasi manusia, tanggung jawab negara perlu dilihat sepanjang rangkaian penanganan karhutla, mulai dari pencegahan, respons darurat, penegakan hukum, hingga pemulihan pascabencana.
Indonesia memiliki landasan konstitusional dan hukum untuk melindungi kebebasan beragama atau berkeyakinan, antara lain Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 serta Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Tanggung jawab negara dalam penanganan bencana juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Pada tingkat internasional, hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan diatur dalam Pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Kerangka tersebut menegaskan pentingnya perlindungan hak dalam kebijakan penanganan bencana. Pemerintah tidak cukup hanya merespons kebakaran setelah terjadi. Pencegahan, pengawasan, kesiapsiagaan, dan evaluasi terhadap kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan lahan juga perlu menjadi perhatian.
Apabila ditemukan bukti bahwa kelalaian, kebijakan, atau aktivitas tertentu berkontribusi terhadap risiko yang sebenarnya dapat dicegah, hal itu perlu diperiksa secara serius. Penegakan hukum terhadap individu maupun korporasi yang terbukti bertanggung jawab harus dilakukan berdasarkan bukti, bukan prasangka atau tekanan terhadap kelompok yang paling rentan.
Tanggung jawab negara juga berlanjut setelah api padam. Pemulihan pascabencana harus memperhatikan kondisi lingkungan, kesehatan, mata pencaharian, kehidupan sosial-budaya, serta akses masyarakat terhadap tempat ibadah dan ruang sakral. Tanpa pemulihan yang menyeluruh, masyarakat berisiko terus menanggung dampak karhutla jauh setelah kebakaran berakhir.
Membangun Kesadaran Publik tentang Keadilan Ekologis dan KBB
Meski berlangsung secara daring melalui Zoom, diskusi publik ini menjadi ruang untuk bertukar pandangan dan membangun kepedulian terhadap hubungan antara kerusakan lingkungan dan perlindungan hak. Pembahasan tidak hanya menyoroti dampak langsung karhutla, tetapi juga mendorong peserta untuk melihat kelompok-kelompok yang menghadapi kerentanan berbeda serta pentingnya pertanggungjawaban dalam penanganan bencana.
Melalui kegiatan ini, Klinik Kebinekaan mendorong perluasan pemahaman publik bahwa persoalan karhutla tidak dapat dipisahkan dari agenda hak asasi manusia. Kerusakan hutan dapat berdampak pada kehidupan sosial, budaya, dan spiritual, sehingga penanganannya perlu melibatkan perspektif yang lebih luas daripada sekadar pemadaman api dan pengendalian asap.
Kesadaran tersebut penting agar masyarakat tidak terburu-buru menyalahkan komunitas adat, melainkan ikut mendorong penyelidikan berbasis bukti, perlindungan kelompok terdampak, dan penegakan hukum yang adil. Negara juga perlu memastikan bahwa pencegahan dan pemulihan dilakukan secara serius serta tidak mengabaikan hak-hak masyarakat.
Karhutla bukan hanya persoalan tentang apa yang terbakar, melainkan juga tentang siapa yang kehilangan ruang hidup, siapa yang menanggung dampaknya, dan bagaimana negara memenuhi kewajibannya untuk melindungi hak warga. Oleh karena itu, keadilan ekologis dan kebebasan beragama atau berkeyakinan perlu ditempatkan sebagai bagian yang saling berkaitan dalam upaya melindungi masyarakat dari dampak karhutla.
Editor: Andrianor









Leave a Reply