Ringkasan:
● Tingginya angka pelanggaran kebebasan beribadah umat Kristen sepanjang tahun 2025.
● Diskriminasi izin pendirian gereja dan pengrusakan rumah doa masih terus terjadi.
● Negara dituntut tegas melindungi hak konstitusional beragama dari tindakan kelompok intoleran.
Konten ini diambil dari kolaborasi akun Instagram SEJUK, JAKATARUB, dan 3 lainnya
Caption:
Sampai kapan negara membiarkan umat Kristen hak-haknya dilanggar?
Semoga KUHP baru Pasal 303 menyadarkan kelompok intoleran untuk tidak mengganggu jemaat gereja beribadah, karena ancamannya 5 tahun penjara.
Langkah Staf Khusus Menteri Agama @gugungumilar89 yang rajin kunjungi jemaat gereja-gereja yang diganggu serta mencoba memfasilitasi hak-hak mereka patut diapresiasi dan harapannya mampu mendorong pemerintah daerah menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya.
Jerit, aspirasi, hingga tuntutan hak para korban intoleransi dan diskriminasi atas nama agama, termasuk jemaat gereja, terdokumentasi dalam Database 2025 Gugus Tugas Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan dan Berkepercayaan (Task Force KBB).
Bagi siapa saja yang menjadi korban gangguan dan pelanggaran kebebasan beragama, sila melakukan pengaduan ke hotline Task Force KBB. Tentang Task Force KBB ada dalam postingan @kabarsejuk yang di-pin.








Editor: Andrianor











Leave a Reply