Informasi Jadwal Agenda Kegiatan Terkini

Masih Ada Kasus Pelarangan Beribadah di Indonesia pada 2025

Oleh: Akbar Ridwan | Republikasi dari Databoks

Jenis Tindakan terkait Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia (Desember 2024-November 2025)

Nama DataNilai
Pelarangan beribadah14
Perusakan9
Penolakan pembangunan6
Penyegelan4
Persekusi4
Intimidasi4
Tangkap sewenang-wenang1
Diskriminasi1

Menurut Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), setidaknya ada 32 peristiwa pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia selama Desember 2024-November 2025.

Tindakan pelanggaran paling banyak berupa pelarangan beribadah, diikuti perusakan, dan penolakan pembangunan rumah ibadah.

Berikut rincian tindakan terkait pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia selama Desember 2024-November 2025:

  • Pelarangan beribadah: 14 kasus
  • Perusakan: 9 kasus
  • Penolakan pembangunan rumah ibadah: 6 kasus
  • Penyegelan rumah ibadah: 4 kasus
  • Persekusi: 4 kasus
  • Intimidasi: 4 kasus
  • Penangkapan sewenang-wenang: 1 kasus
  • Diskriminasi: 1 kasus

Menurut KontraS, berbagai tindakan tersebut dilakukan oleh beragam aktor, mulai dari masyarakat hingga pemerintah.

“Dua di antara berbagai kasus tersebut yang cukup menyita perhatian publik adalah pembubaran paksa kegiatan retret umat Kristen di Sukabumi serta dirusaknya rumah doa umat Kristen di Padang,” kata KontraS dalam laporannya.

KontraS menghimpun data-data ini dari pemberitaan media massa yang terverifikasi Dewan Pers, media sosial, data keterbukaan informasi publik dari lembaga negara, serta pengolahan pengaduan publik dan catatan atas kasus-kasus yang didampingi KontraS.