Informasi Jadwal Agenda Kegiatan Terkini

POLICY BRIEF.

PEMAJUAN DAN PERLINDUNGAN UMAT BERAGAMA DAN KEPERCAYAAN DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Mayoritas penduduk D.I Yogyakarta menganut agama Islam yang diikuti oleh agama Katolik, Kristen, Hindu, Buddha, Konghucu dan aliran kepercayaan. Penyebaran umat beragama diiringi dengan penyebaran rumah ibadat dan tempat ibadat. Data Badan Pusat Statistik D.I Yogyakarta (2022) mencatat bahwa umat Islam memiliki 8.107 masjid dan 5.792 mushola. Umat Katolik memiliki 36 gereja paroki, 145 stasi dan 145 kapel. Umat Kristen mempunyai 273 gereja dan 86 rumah kebaktian. Umat Hindu memiliki 26 pura dan 2 sanggar. Umat Buddha mempunyai 22 vihara dan 2 cetiya. Sedangkan umat Konghucu memiliki 1 klenteng. Data tersebut belum termasuk tempat peribadatan pemeluk penghayat  kepercayaan. Berdasarkan data Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (2015) terdapat 90 organisasi penghayat kepercayaan yang tersebar di Kabupaten Kulon Progo, Bantul, Gunung Kidul, Sleman dan Kota Yogyakarta.

Pluralitas pemeluk agama dan kepercayaan seringkali memunculkan benturan antar pemeluk agama dan kepercayaan. Padahal umat beragama dan kepercayaan ialah warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam mengamalkan ajaran agama dan kepercayaan mereka. Data menunjukkan bahwa dari tahun 2018 sampai 2021 sudah terjadi beberapa kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan di D.I Yogyakarta