Informasi Jadwal Agenda Kegiatan Terkini

Catatan Kerja Community Organizer YKPI di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur Ringkasan:● YKPI memetakan kerentanan sosial, gender, dan ekologi di enam desa Kabupaten Kupang.● Tim CO memperkuat perlindungan perempuan dan akses layanan dasar melalui pendekatan inklusif.● Pendampingan difokuskan pada penguatan kebijakan desa yang berpihak kepada kelompok rentan. Oleh: Rindrasari | Republikasi dari YKPI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyimpan kekayaan ...

Republikasi dari Springer Nature Judul Asli: The Politics of Exclusion Based on Religious Identity (Shiah Case in Indonesia)Penulis: Anik Farida, Adison Adrianus Sihombing, Dede Syarif, Retno Kartini Savitaningrum Imansah, Juju Saepudin, Sabara, Muhammad Ali Saputra, dan Suprapto Prapto Abstrak: Fenomena marginalisasi kelompok Syiah yang terjadi pasca-Reformasi sangat menarik untuk dikaji lebih dalam. Pada masa lalu, hubungan antara negara, masyarakat, dan penganut ...

Konten ini diambil dari akun Instagram AMAN Caption: Di atas kertas, hukum adat diakui. Dalam praktik, ia dipasung syarat. Baca opini Muhammad Arman di Kompas (9/1) tentang wajah ganda KUHP dan mengapa UU Masyarakat Adat mendesak disahkan. ⚖️ ...

Ringkasan:● Pelaporan Pandji menguji penerapan KUHP baru, terutama delik agama dan batas kebebasan berekspresi.● Agama bukan subjek hukum; laporan tanpa mandat organisasi melemahkan legitimasi hukum pelapor.● Kasus ini mencerminkan politik balas budi negara–ormas dalam mengelola kritik dan ruang publik. Oleh: M Ian Hidayat Anwar – Staff Advokasi YLBHI-LBH Makassar / Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah Sulsel Di Makassar, berdiri sebuah bangunan. ...

Kasus pelarangan ibadah jadi bentuk pelanggaran yang paling sering terjadi, mencapai 14 kasus dalam setahun terakhir. Ringkasan: ● Tercatat 32 pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia sepanjang Desember 2024–November 2025.● Pelarangan ibadah mendominasi pelanggaran, disusul perusakan, penolakan pembangunan, penyegelan, intimidasi, dan persekusi rumah ibadah● Lemahnya respons hukum memperkuat impunitas pelaku dan memperburuk iklim intoleransi terhadap kelompok agama minoritas. Oleh: ...

Ringkasan:● Tingginya angka pelanggaran kebebasan beribadah umat Kristen sepanjang tahun 2025.● Diskriminasi izin pendirian gereja dan pengrusakan rumah doa masih terus terjadi.● Negara dituntut tegas melindungi hak konstitusional beragama dari tindakan kelompok intoleran. Konten ini diambil dari kolaborasi akun Instagram SEJUK, JAKATARUB, dan 3 lainnya Caption: Sampai kapan negara membiarkan umat Kristen hak-haknya dilanggar? Semoga KUHP baru Pasal 303 menyadarkan ...

Tulisan Kedua (Catatan Akhir Tahun KBB 2025) Oleh: Zainal Abidin Bagir Pada awal tahun 2026 ini, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang disahkan pada Januari 2023, telah berlaku. Ada beberapa bagian dari KUHP ini yang menyangkut agama/kepercayaan. Yang paling signifikan adalah Pasal-pasal 300–305 di bawah judul “Tindak Pidana terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan”, yang menjadi topik ...

Tulisan Pertama (Catatan Akhir Tahun KBB 2025) Oleh: Zainal Abidin Bagir dan Samsul Maarif Dalam satu tahun pertama pemerintahan Prabowo-Gibran, tidak ada kebijakan khusus terkait agama/kepercayaan yang menonjol. Kementerian Agama (Kemenag) tampak memiliki beberapa prioritas baru, dan tak cukup aktif dalam merespons persoalan-persoalan menyangkut relasi antar komunitas agama, khususnya kelompok minoritas atau rentan. Warisan pekerjaan belum selesai yang ditinggalkan pemerintah ...

Pendahuluan (Catatan Akhir Tahun KBB 2025) Oleh: Ihsan Ali-Fauzi dan Zainal Abidin Bagir Catahu KBB 2025 ini berisi tujuh tulisan terpisah mengenai perkembangan kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB) di Indonesia sepanjang tahun lalu. Ketujuh tulisan itu membahas tema-tema yang kami anggap penting dari tahun lalu, dan yang tentangnya kami sempat melakukan riset dan menuliskan hasilnya. Meskipun kami mendiskusikan semuanya bersama, ...

Ringkasan:● Pemberlakuan KUHP Nasional memunculkan harapan pembaruan hukum sekaligus kekhawatiran perluasan kriminalisasi kebebasan beragama.● Pasal-pasal multitafsir dan isu moralitas berisiko disalahgunakan tanpa perspektif hak asasi manusia.● Pengawalan publik dinilai krusial agar KUHP melindungi keberagaman, bukan menekan kelompok minoritas. Oleh: Ucu Cintarsih | Republikasi dari JAKATARUB Menyambut KUHP Nasional: Antara Harapan dan Kecemasan Menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional ...