Ringkasan:● PBM 2006 kerap menjadi alat legal untuk menghambat pendirian rumah ibadah kelompok minoritas.● KUHP Nasional 2023 memperkuat perlindungan hukum terhadap gangguan, kebencian, dan perusakan terkait ibadah.● Perlindungan kebebasan beragama memerlukan reformasi kebijakan perizinan dan komitmen penegakan hukum. Oleh: Risdo Simangunsong | Republikasi dari Jakatarub Sebagaimana terjadi di banyak wilayah lain di Jawa Barat, permasalahan pendirian rumah ibadah merupakan tantangan ...
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing Ringkasan:Toleransi beragama menjadi kunci utama menjaga kerukunan dan mencegah konflik dalam masyarakat majemuk Indonesia. Kasus perusakan rumah doa GKSI menunjukkan lemahnya komunikasi dan penegakan hukum terhadap intoleransi. Kerukunan bangsa memerlukan sinergi pendidikan, peran tokoh masyarakat, dan penegakan hukum yang tegas. Oleh: Adzra Rahmadani Salwal | Republikasi dari GemaSumatra.com Indonesia merupakan negara ...
Ringkasan: ● Seorang perempuan dilecehkan saat sedang salat di sebuah masjid di Bandar Lampung.● Ruang ibadah masih kurang sensitif gender dan pengamanan belum ramah perempuan.● Kekerasan di tempat ibadah menimbulkan trauma mendalam dan merampas hak spiritual perempuan. Konten ini diambil dari kolaborasi akun Instagram Jaringan GUSDURian, GUSDURian Cirebon, dan Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Caption: Rumah ibadah seharusnya menjadi tempat paling ...
Penulis: Yogi Febriandi (Ketua Gusdurian Aceh dan anggota ISFoRB) Setelah 10 tahun pelaksanaan Qanun Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tempat Ibadah, muncul wacana untuk mengevaluasi sejumlah pasal di dalamnya. Wacana ini berasal dari KontraS Aceh dan didukung oleh FKUB Provinsi Aceh. Fokus utama evaluasi terletak pada pasal-pasal yang mengatur wewenang FKUB dan perizinan tempat ibadah, yang masih mengandung ambiguitas. Qanun ...
KOMPAK Kehidupan damai di Batuplat, Kupang, terusik oleh desas-desus mengenai keberadaan Masjid Nur Musafir. Meski masjid ini berdiri sejak 2003, warga yang mayoritasnya beragama Kristen menyuarakan penolakan. “Mereka khawatir kalau masjid itu menjadi besar dan bahkan difungsikan sebagai pondok pesantren,” kata relawan komunitas Peace Maker Kupang (KOMPAK), Zarniel Woleka. Ia menyampaikan pengalaman KOMPAK dalam mengadvokasi rumah ibadah di Kupang dalam ...
Penulis: Mahéng | Republikasi dari GUSDURian Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 dan 9 Tahun 2006 (PBM 2006) yang mengatur Izin Pendirian Tempat Ibadah kembali menjadi sorotan. Penelitian terbaru dari The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) yang dibedah dalam acara Evaluasi PBM 2006; Diseminasi Hasil Riset The Indonesian Institute oleh Komunitas GUSDURian Jogja, The Indonesian ...












