Informasi Jadwal Agenda Kegiatan Terkini

Putu Parwata Tekankan Kesetaraan Perlakuan terhadap Rumah Ibadah

Dr. I Putu Parwata

Ringkasan:
● Negara wajib menjamin kebebasan beragama dan beribadah sesuai Pancasila dan UUD 1945.
● Legalitas rumah ibadah merupakan bentuk perlindungan hukum negara, bukan pembatasan kebebasan beragama.
● Semua rumah ibadah harus diperlakukan setara tanpa diskriminasi dalam kebijakan pemerintah daerah.

Oleh: Dewa Sanjaya | Republikasi dari DENPOST.id

Anggota DPRD Kabupaten Badung, Dr. I Putu Parwata, menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin hak beragama dan beribadah masyarakat sesuai amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hal itu disampaikannya saat diwawancarai, Senin (26/1/2026).

Politisi PDI Perjuangan asal Desa Dalung itu mengatakan bahwa Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 memberikan jaminan konstitusional kepada seluruh warga negara tanpa membedakan agama dan kepercayaan.

“Negara wajib hadir melindungi hak masyarakat untuk beribadah. Itu perintah konstitusi dan nilai dasar Pancasila,” ujarnya.

Menurut Parwata, legalitas rumah ibadah melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) pengurus, klasifikasi rumah ibadah, serta pendaftaran Tanda Daftar Rumah Ibadah (TDRI) merupakan bentuk perlindungan hukum negara, bukan pembatasan. “Legalitas ini justru memberikan kepastian status dan perlindungan kelembagaan rumah ibadah,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh rumah ibadah memiliki kedudukan hukum yang setara. “Masjid, gereja, pura, wihara, dan klenteng harus diperlakukan sama. Tidak boleh ada diskriminasi dalam pelayanan pendirian rumah ibadah,” tegasnya.

Parwata menambahkan bahwa pemerintah daerah harus konsisten berpihak pada konstitusi dan nilai Pancasila dalam setiap kebijakan publik. “Negara hadir bukan untuk mengontrol kehidupan beragama, tetapi untuk melindungi kebebasan beragama seluruh masyarakat,” pungkasnya. (*)

Editor: Andrianor