Informasi Jadwal Agenda Kegiatan Terkini

Laporan Bulanan KBB di Indonesia: Oktober 2026

Ringkasan

Laporan Oktober 2026 mencatat delapan kasus KBB: lima baru dan tiga perkembangan kasus sebelumnya. Kasus baru meliputi keberatan atau penghentian ibadah di rumah tinggal (Sukabumi dan Batang Hari), hambatan PBG GKPS Cikopo di Purwakarta, permintaan penghentian Jalsah Salanah JAI di Tasikmalaya, dan uji materiil di Mahkamah Konstitusi.

Perkembangan kasus lama mencakup penetapan tersangka pembubaran ibadah GKPI Rajeg tanpa penahanan, putusan banding warga Nangahale, dan pemantauan siber atas buku Memburu Muhammad. Satu kasus selesai melalui kesepakatan damai dan satu kegiatan terlaksana; enam lainnya masih berjalan. Laporan juga memuat tujuh kegiatan Koalisi dan dua inisiatif lain.


1. Pengantar

Laporan bulanan ini dimaksudkan untuk memantau perkembangan kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB). Laporan ini akan menjadi dasar untuk penulisan Catatan Akhir Tahun (Catahu) KBB di Indonesia, yang disiapkan Pokja Catahu KBB. 

Laporan ini merujuk pada hukum nasional dan instrumen HAM internasional, khususnya Pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) serta Komentar Umum Komite HAM PBB No. 22. Kerangka tersebut mencakup dua dimensi KBB, yaitu forum internum (dimensi internal), yang meliputi kebebasan untuk memiliki, memeluk, memilih, atau mengubah agama atau keyakinan, dan forum externum (dimensi eksternal), yang meliputi kebebasan untuk menjalankan dan mengekspresikan agama atau keyakinan, termasuk melalui ibadah dan pendirian tempat ibadah.

Kami menghimpun informasi dari KBB.id, pengaduan langsung, pemantauan media, dokumentasi lembaga, serta laporan jaringan masyarakat sipil di lapangan. Kami memeriksa silang informasi dari berbagai sumber dan, apabila diperlukan serta memungkinkan, melakukan klarifikasi kepada pihak terkait untuk memastikan akurasi informasi dan memperbarui status kasus.

Laporan ini memuat dua bagian utama. Pertama, Dinamika KBB, yang merangkum perkembangan kasus selama periode pelaporan, termasuk respons para pihak dan perkembangan penanganannya. Kedua, Kabar dari Anggota Koalisi KBB, yang mendokumentasikan inisiatif anggota Koalisi dalam memajukan KBB sebagai sumber pembelajaran dan peluang kolaborasi untuk memperkuat pemenuhan dan perlindungan hak kebebasan beragama atau berkeyakinan di Indonesia.


2. Dinamika KBB

Pada periode Oktober 2026, bahan pemantauan memuat lima kasus atau peristiwa baru dan tiga kasus sebelumnya yang mengalami perkembangan. Informasi di bawah ini disajikan per kasus.

2.1. Kasus dan peristiwa baru pada periode pelaporan

1. Keberatan atas rumah doa GPdI Sidamulya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat

Jemaat Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Sidamulya, sekitar 34 jiwa yang dipimpin Pdt. Sriyanto, menghadapi keberatan atas penggunaan rumah tinggal pendeta sebagai rumah doa di Desa Sidamulya, Kecamatan Ciemas. Ibadah di lokasi itu dilaporkan telah berlangsung damai sejak 2024.

Kronologinya sebagai berikut. Pada 4 Oktober 2026 (Minggu), Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa Sidamulya dan Ketua MUI Kecamatan Ciemas mendatangi kediaman Pdt. Sriyanto sebelum ibadah dimulai. Mereka menyampaikan keberatan atas penggunaan rumah tinggal sebagai tempat ibadah jemaat. Pada 5 Oktober 2026, Pdt. Sriyanto dihadirkan di Kantor Kepala Desa Sidamulya oleh pemerintah desa dan kelompok setempat. Pihak penolak menuntut penghentian ibadah dan penghentian pelebaran atau renovasi rumah yang digunakan sebagai rumah doa. 

Pada 11 Oktober 2026 (sekitar pukul 02.00 WIB), jajaran Intelkam Polres Sukabumi, Kapolsek Ciemas, Camat Ciemas (Bobby Prihardy Gumulya), dan Kepala Desa Sidamulya (Henda) menggelar musyawarah di rumah Pdt. Sriyanto. Musyawarah itu menghasilkan deklarasi damai yang mengizinkan jemaat beribadah setiap hari Minggu dan menggelar ibadah perayaan tahunan atau Natal.

Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Ciemas dan Pemerintah Desa Sidamulya menyatakan bahwa negara memberikan kebebasan beribadah sesuai keyakinan masing-masing. Advokat Komisi Hukum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Ivan R. Luntungan, mendesak Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan Gubernur Jawa Barat (Dedi Mulyadi) memberikan jaminan perlindungan hukum serta melarang tindakan intimidasi dan penutupan rumah doa.

Status terakhir kasus ini tercatat telah diselesaikan melalui kesepakatan damai tertulis pada 11 Oktober 2026.

2. Penghentian sementara ibadah jemaat GBIS Simpang Sungai Rengas, Kabupaten Batang Hari, Jambi

Kegiatan ibadah bersama jemaat Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) Simpang Sungai Rengas dihentikan sementara berdasarkan berita acara rapat pada 6 Oktober 2026. Ibadah itu berlangsung di rumah pribadi Marhehe Gultom, RT 07/RW 03, Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu. Jemaat dipimpin Pdt. Muda Edward Colin Gultom dan berjumlah sekitar 15 jiwa. Penghentian itu berlaku sampai syarat administrasi dipenuhi.

Kronologinya sebagai berikut. Awalnya, ibadah di rumah pribadi tersebut mendapat sorotan warga, sehingga pada 6 Oktober 2026 diadakan rapat di Kantor Kelurahan dan dipimpin Lurah Reni Repianti. Yang hadir antara lain Ketua MUI Kabupaten Batang Hari Zaharudin, H.K., perwakilan FKUB M.N. Parlindungan, Hs., dan H. Muslim, Kapolsek Maro Sebo Ulu AKP Gegar Mahdi, serta Danramil Kecamatan Mersam–Maro Sebo Ulu Kapten Heriyadi.

Pdt. Edward menandatangani berita acara karena berada di bawah tekanan massa dan ancaman penggerudukan rumah doa. Ia mengaku semula menolak keputusan dan meninggalkan forum, lalu dijemput kembali ke kantor kelurahan untuk menandatangani berita acara. Ia juga melaporkan intimidasi verbal dan nonverbal, antara lain pemukulan meja oleh seorang ketua RT dan ucapan bernada ancaman dari seorang tokoh masyarakat. Menurut Ketua RT 07, warga keberatan atas kehadiran jemaat dari luar lingkungan di rumah pribadi tersebut, bukan terhadap ibadah pribadi keluarga. 

Pada12 Oktober 2026, Pdt. Edward menyerahkan surat pencabutan tanda tangan berita acara ke kantor kelurahan dengan alasan penandatanganan dilakukan di bawah intimidasi. Pada 13 Oktober 2026, Pemkab Batang Hari mengadakan rapat bersama di Aula Kantor Camat Maro Sebo Ulu dengan mempertemukan berbagai pihak terkait. Dipimpin Camat Maro Sebo Ulu Ismail, rapat ini melibatkan Kemenag Kabupaten Batang Hari, Kesbangpol, kepolisian Batang Hari, kejaksaan Batang Hari, TNI, FKUB, MUI, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Maro Sebo Ulu, serta perwakilan gereja dan tokoh adat serta masyarakat setempat. Hadir pula Lurah Simpang Sungai Rengas Reni Repianti, Ketua Pengurus GBI wilayah Sumbar-Jambi Immanuel, serta Ketua GMKI Cabang Jambi, dan Ketua RT 07, RW 03.

Hasilnya, rumah tersebut sementara boleh digunakan untuk ibadah internal satu keluarga. Ibadah bersama jemaat diarahkan melalui permohonan izin tempat ibadah sementara sesuai Peraturan Bersama Menteri (PBM) No. 9 dan 8 Tahun 2006, dengan pendampingan FKUB, Kemenag, Kesbangpol, pemerintah daerah, serta GMKI.

3. Penolakan pendirian dan hambatan izin PBG GKPS Cikopo, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat

Jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Cikopo di Desa Cikopo menghadapi penolakan pendirian gereja dan belum terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ini penolakan kedua terhadap GKPS di Purwakarta setelah bangunan GKPS di Desa Cigelam, Babakancikao, disegel Pemkab pada 2023 dengan alasan tak berizin. 

Awal dan perkembangan kasusnya tercatat sebagai berikut. Pada 8 Oktober 2026 (Kamis), kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Purwakarta dan Garda Ulama Purwakarta menggelar aksi menolak pembangunan GKPS Cikopo. Penolakan itu merujuk pada Berita Acara No. 530/02/V/2026, yang hasilnya 47 warga menolak dan 28 warga setuju. 

Sementara itu, FKUB dan Kemenag Purwakarta menggunakan data verifikasi baru yang mencantumkan dukungan dari 125 warga, dan 90 jemaat pengguna, merujuk pada Berita Acara Musyawarah No. 530/20/Ds.2008/VII/2026. Jumlah tersebut melampaui ketentuan PBM No. 9 dan 8 Tahun 2006. Pada 12 Oktober 2026 Kemenham Jawa Barat juga menyampaikan data tersebut. 

Pada pertengahan Oktober 2026, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein menyatakan juga data terbaru tersebut. Bupati Purwakarta menyampaikan bahwa pendirian GKPS Cikopo harus diizinkan karena merupakan hak beribadah. Meskipun demikian, ia menyatakan bahwa perlu verifikasi ulang agar semua prosesnya mengikuti aturan. Karena proses tersebut sampai saat ini dokumen PBG belum diterbitkan secara resmi. 

Anggota DPD RI asal Sumatera Utara, Pdt. Penrad Siagian, mengingatkan Pemkab agar taat konstitusi serta menuntaskan hambatan izin empat gereja di Purwakarta, yaitu GKPS Cikopo, HKI, GBKP, dan GKPB Surya Pengharapan.

4. Permintaan penghentian dan pelaksanaan Jalsah Salanah Jemaat Ahmadiyah Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat

Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) menyelenggarakan Jalsah Salanah, pertemuan keagamaan tahunan, pada 16–18 Oktober 2026 di Kampung Wanasigra, Desa Tenjowaringin, Kecamatan Salawu. Kegiatan berisi salat berjemaah, salat tahajud, dan ceramah atau pengajian umum. Bupati Cecep Nurul Yaqin sempat mengeluarkan instruksi agar kegiatan itu dihentikan atau dibatalkan.

Kronologinya sebagai berikut. Awalnya, Bupati Tasikmalaya meminta kegiatan dihentikan. Alasannya, ada tekanan kelompok tertentu sehingga kegiatan perlu dihentikan untuk menjaga kondusivitas wilayah. Selain itu, polisi dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sempat meminta penurunan atribut, umbul-umbul, dan karangan bunga ucapan selamat, termasuk dari Staf Khusus Menteri Agama. Pada 17 Oktober 2026 (dini hari), Bupati mendatangi lokasi dan berunding sekitar tiga jam dengan pimpinan JAI di kantor Desa Tenjowaringin. Ia mendesak pembubaran, tetapi perundingan buntu karena jemaat bertahan atas dasar hak konstitusional. 

Pada hari yang sama, Staf Khusus Menteri Agama Gugun Gumilar menyatakan Kemenag mendukung pelaksanaan Jalsah Salanah selama berlangsung damai sesuai SKB 3 Menteri 2008 dan UUD 1945. Selain itu, 36 organisasi masyarakat sipil dalam Task Force KBB, antara lain SEJUK, Setara Institute, ICRP, LBH Bandung, Jaringan Gusdurian, dan YLBHI, menerbitkan pernyataan sikap. Pernyataan itu mendesak Bupati dan aparat keamanan menjamin keamanan tanpa diskriminasi.

Dengan dukungan berbagai jaringan masyarakat sipil, kegiatan pada 16–18 Oktober 2026 tetap berlangsung dan terlaksana hingga selesai. 

5. Permohonan uji materiil jaminan kebebasan beribadah di Mahkamah Konstitusi (Perkara No. 386/PUU-XXIV/2026)

Pada 21 Oktober 2026, Eduwin Purba, seorang pengemudi ojek online yang juga mahasiswa hukum, menjalani Sidang Pemeriksaan Pendahuluan di Mahkamah Konstitusi tanpa kuasa hukum. Ia menguji Pasal 22 UU No. 39/1999 (UU HAM), Pasal 18 UU No. 12/2005 (pengesahan ICCPR), dan Pasal 300–305 UU No. 1/2023 (KUHP baru) terhadap UUD 1945.

Menurut Humas MKRI, pemohon mendasarkan permohonannya pada gangguan ibadah di lapangan, termasuk pembubaran ibadah GKPI Rajeg (20 September 2026), penolakan pembangunan rumah ibadah, dan pelarangan ibadah di permukiman atau ruko. Ia meminta MK menegaskan akibat hukum dan penegakan sanksi bagi pelaku gangguan ibadah. Gangguan itu mencakup alih fungsi bangunan dan pembubaran ibadah non-gereja atau retret.

Panel hakim memberi catatan perbaikan soal kedudukan hukum dan argumentasi kerugian konstitusional. Panel terdiri atas Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, dengan perbaikan sesuai PMK No. 7/2025. Humas MKRI menyebut panel dipimpin Daniel Yusmic P. Foekh. Pemohon diberi waktu memperbaiki permohonan hingga 3 November 2026 pukul 12.00 WIB.

2.2. Perkembangan kasus sebelumnya

6. Pembubaran ibadah jemaat GKPI Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten: proses hukum

Ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk Sepatan/Rajeg (sekitar 40 jemaat, dipimpin Pdt. Hadi Sucipto Pakpahan) dibubarkan pada Minggu, 20 September 2026 di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg. Pria berinisial AC (Aji Cahyono Putra) menggeruduk ibadah dengan membawa golok. Ia mengacungkan golok, menancapkannya ke tembok, dan mengancam jemaat. Kapolsek Rajeg AKP Yono Taryono menyatakan insiden itu terjadi di sebuah rumah sewaan yang dialihfungsikan sebagai tempat ibadah.

Kronologi perkembangannya sebagai berikut. Pada 20 September 2026 (malam), hasil mediasi menyepakati permohonan maaf pelaku dan relokasi ibadah ke Kota Sutera, Pasar Kemis. Yang hadir dalam mediasi antara lain Forkopimda Kabupaten Tangerang bersama Kemenag, FKUB Kabupaten Tangerang, Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Rajeg, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, Staf Khusus Menteri Agama Gugun Gumilar, dan para pihak terkait.

Pada 21–29 September 2026, Polresta Tangerang memproses tiga laporan polisi, yaitu dari M. Rehan Pangestu (21 September), GMKI/Ismail Tambunan (22 September), dan Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama (29 September). 

Pada 25 September 2026, Komisi III DPR RI menyayangkan pembubaran tersebut, dan memastikan akan mengawalnya agar berjalan adil, transparan, dan berorientasi pada pencegahan. Pada 30 September 2026, Wakil Presiden Gibran Rakabuming menerima Pdt. Hadi Sucipto Pakpahan di Istana Wapres, sebagai perwakilan jemaat GKPI Rajeg. Pertemuan itu bertujuan mendengar aspirasi jemaat dan menegaskan jaminan ibadah aman, termasuk jaminan kelancaran perizinan.

Pada 5 Oktober 2026, Penatua GKPI Surya Sarjono Lumban Gaol, menyatakan pengurus dan jemaat tidak mengajukan tuntutan hukum karena telah memaafkan dalam mediasi. Ia menambahkan bahwa laporan polisi dibuat pihak luar jemaat dan tidak dapat dihentikan. 

Pada 9 Oktober 2026, Polresta Tangerang menetapkan AC sebagai tersangka berdasarkan Pasal 303 ayat (2) atau ayat (3) UU No. 1/2023, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Penyidik memeriksa 19 saksi serta menyita golok dan flashdisk rekaman video. Pada 12–14 Oktober 2026, Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea dan Kapolresta Tangerang Kombes Indra Waspada mengumumkan bahwa AC tidak ditahan. Alasannya pemeliharaan kamtibmas, sikap kooperatif, serta jaminan penasihat hukum dan tokoh masyarakat. AC dikenai wajib lapor setiap dua hari.

Keputusan tidak menahan tersangka mendapat sorotan dari GEMPAR Indonesia dan Sajajar. PGI, TII, dan Amnesty International Indonesia  menanggapi dengan mendesak proses pidana berlanjut hingga pengadilan dan tidak berhenti pada mediasi damai. Komnas HAM dan Setara Institute menyampaikan desakan serupa. Kasus ini juga dirujuk dalam permohonan di MK (kasus 5).

7. Putusan banding terhadap warga Nangahale dan dampaknya pada kehidupan bergereja, Kabupaten Sikka, NTT

Sengketa penguasaan lahan HGU bekas perkebunan seluas 325 hektare di Nangahale, Kecamatan Talibura, telah berlangsung sejak 2014. Pihak yang berhadapan adalah warga Suku Goban Runut dan Soge Natarmage dengan PT Krisrama, badan usaha milik Keuskupan Maumere. Rumah warga dibongkar pada Januari 2025 (data menyebut 120 rumah). Direksi PT Krisrama kemudian melaporkan warga secara pidana pada Maret 2025.

Perkembangannya sebagai berikut. Pada 24 September 2026, Pengadilan Tinggi Kupang membatalkan putusan lepas Pengadilan Negeri (PN) Maumere (12 Agustus 2026). Pengadilan Tinggi Kupang menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara kepada tiga warga, yaitu Antonius Toni, Leonardus Leo, dan Ignasius Nasi. Pada 30 September 2026, Uskup Maumere dalam wawancara dengan Floresa membenarkan bahwa penggusuran, pengerahan massa umat paroki, dan pelaporan pidana warga dilakukan dengan persetujuannya. Pada, 18 Oktober 2026, dalam Misa di Gereja Stasi St. Theresia Nangahale, Romo Robertus Yan Faroka menyerukan warga berhenti melawan PT Krisrama. Ia juga menuding media dan pendamping hukum warga mempermalukan Uskup. Warga kecewa dan sebagian pindah ke gereja lain, dan ada juga yang memilih berdoa di rumah. 

Pada 20 Oktober 2026, Ombudsman RI membantah klaim Uskup Maumere dan menegaskan temuan maladministrasi penerbitan HGU PT Krisrama dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan tidak pernah dibatalkan.

8. Pembatalan diskusi buku Memburu Muhammad di Pekan Sastra Bogor

Diskusi buku kumpulan cerpen Memburu Muhammad: Bagaimana Cerita Mengganggu Cara Kita Memahami Agama? karya Feby Indirani dibatalkan pada 19 September 2026. Acara itu bagian dari Pekan Sastra Bogor 2026 di Perpustakaan dan Galeri Kota Bogor. Kelompok yang mengatasnamakan Front Persaudaraan Islam (FPI) memprotes judul buku dan mengancam mengerahkan sekitar 200 orang. Kesbangpol Kota Bogor dan pengelola perpustakaan memfasilitasi pertemuan yang berujung pembatalan demi alasan keamanan. 

Perkembangannya sebagai berikut. Pada 24 September 2026, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan Ditreskrimsus (Siber) dan Ditreskrimum akan mendalami polemik buku tersebut. Pada 25 September 2026, Kepala Biro Humas Kemenag Thobib Al Asyhar menyatakan karya itu berpotensi menimbulkan kegaduhan serta menyinggung keyakinan umat beragama. Pada 27 September 2026, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mendorong polisi menyelidiki dugaan tindak pidana terhadap agama dalam KUHP baru. 

Feby sendiri menyatakan bahwa karya ini ditulis oleh seorang Muslim dengan niat baik, suatu ikhtiar kreatif yang mengajak pembaca merenung, berdialog, dan memeriksa diri sendiri. Ia mengaku bukunya termasuk dalam koridor sastra dakwah. 

Pada 1 Oktober 2026, Amnesty International Indonesia (Usman Hamid) dan Setara Institute (Hendardi) menolak kriminalisasi karya sastra. Peristiwa ini dinilai sebagai pembatasan berekspresi dan berkeyakinan di ruang publik melalui ancaman massa. 

Dalam perkembangan kasus ini, Polda Metro Jaya masih melakukan pemantauan siber, dan lembaga masyarakat sipil mendesak penghentian proses hukum terhadap penulis.


3. Kabar dari Anggota Koalisi KBB

Bagian ini mendokumentasikan kegiatan dan inisiatif pada periode Oktober 2026. Meskipun fokusnya pada dokumentasi dari pelaksana yang terkait dengan Koalisi, untuk laporan kali ini kami juga memuat dokumentasi yang tidak terkait dengan anggota Koalisi. Dokumentasi kelompok kedua ini bertujuan memperlihatkan isu KBB di Indonesia secara lebih luas.

3.1. Kegiatan dengan keterkaitan Koalisi yang tercatat

1. Presentasi PGI tentang Just Harmony pada Simposium Internasional Hukum dan Agama ke-33

Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), diwakili Sekretaris Umum Pdt. Darwin Darmawan, mempresentasikan riset dan advokasi KBB pada 33rd Annual International Law and Religion Symposium, 4–6 Oktober 2026, di J. Reuben Clark Law School, Brigham Young University, Provo, Utah, Amerika Serikat.

Kegiatan ini bertujuan menyampaikan kondisi KBB di Indonesia, membahas kasus perizinan rumah ibadah (GKI Yasmin dan GKPI Rajeg), dan memperkenalkan gagasan Just Harmony (harmoni berkeadilan) kepada akademisi, pejabat pemerintah, dan pemimpin agama internasional. Bentuknya presentasi makalah riset dan dialog dalam simposium.

Presentasi tersebut menegaskan harmoni sosial tidak boleh dijadikan dalih mengorbankan hak konstitusional kelompok minoritas. Presentasi itu juga mengangkat kesenjangan antara ratifikasi ICCPR (UU No. 12/2005) dan kenyataan perizinan rumah ibadah. Kegiatan ini membawa isu perizinan rumah ibadah ke forum akademik internasional. 

2. Diskusi daring “Decolonizing Religious Education” (7 Oktober 2026)

Netherlands-Indonesia Consortium for Muslim-Christian Relations (NICMCR) Education and Religion Working Group menyelenggarakan diskusi publik daring melalui Zoom pada Rabu, 7 Oktober 2026. 

Kegiatan ini membahas dampak ideologi eksklusif dan otoritarianisme kolonial dalam pendidikan agama di sekolah. Sasarannya pendidik, akademisi, dan praktisi pendidikan agama. Bentuknya pemaparan dua studi kasus (Indonesia dan Belanda) dengan tanggapan kritis dan interaktif. Kegiatan ini mengangkat gagasan dekolonisasi pendidikan agama melalui pendekatan dialogis. Usulan yang muncul adalah penerapan prinsip Trikon Ki Hadjar Dewantara (kontinu, konvergen, konsentris) agar kelas menjadi ruang aman. 

3. Diskusi publik daring “Karhutla: Ketika Kerusakan Ekologis Mengancam KBB” (12 Oktober 2026)

Diskusi ini digelar Senin, 12 Oktober 2026, pukul 19.00 WIB melalui Zoom. Penggagasnya Sry Lestari Samosir (UNIMED/Klinik Kebinekaan), alumni Beasiswa Advokasi KBB PUSAD Paramadina, bersama PUSAD Paramadina dan Koalisi Advokasi KBB Indonesia. Diskusi ini disebut sebagai rencana tindak lanjut alumni beasiswa tersebut.

Tujuannya menelaah kaitan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan HAM, ruang sakral masyarakat adat, dan KBB, bagi mahasiswa, akademisi, aktivis, dan masyarakat umum. Bentuknya presentasi hasil kajian dan dialog interaktif daring.

Isi diskusi menghubungkan karhutla dengan terhambatnya ibadah terbuka akibat kabut asap dan rusaknya wilayah leluhur masyarakat adat (contoh yang disebut: masyarakat Dayak). Peserta menyoroti desakan agar negara tidak hanya memadamkan api tetapi juga memulihkan ruang sakral, serta menghentikan tuduhan sepihak kepada masyarakat adat. Kegiatan ini memperluas cakupan advokasi KBB ke isu ekologis. 

4. Kehadiran lintas ormas dalam Jalsah Salanah JAI, Tasikmalaya (16–18 Oktober 2026)

Kegiatan pendampingan dan pengamatan ini melibatkan Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Legoso Tangerang Selatan, Sekretariat Bersama KBB Indonesia, dan Jaringan Gusdurian Tasikmalaya. Lokasinya di Kampung Wanasigra, Desa Tenjowaringin, Kecamatan Salawu. Tujuannya membangun solidaritas lintas organisasi dan memastikan jaminan keamanan ibadah bagi JAI. Bentuknya observasi partisipatif, pendampingan advokasi, dan penulisan publik.

5. Seminar Agama-Agama (SAA) ke-40 PGI dan Deklarasi Makassar Lintas Iman (20–23 Oktober 2026)

PGI menyelenggarakan SAA ke-40 di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 20–23 Oktober 2026. Kegiatan ini berisi seminar nasional, kesaksian warga terdampak konflik lingkungan, dialog lintas iman, dan perumusan dokumen seruan. Tujuannya menggalang kekuatan moral dan politik lintas agama bagi demokrasi, keadilan ekologis, perlindungan ruang hidup masyarakat adat, dan penolakan oligarki.

Seminar ini mengesahkan “Deklarasi Makassar Lintas Iman demi Demokrasi yang Berkeadaban Ekologis” pada 23 Oktober 2026. Deklarasi memuat lima tuntutan:

1. Penetapan karhutla sebagai bencana nasional dan penindakan korporasi.

2. Moratorium izin usaha ekstraktif.

3. Penolakan oligarki dan politik transaksional.

4. Pengesahan RUU Masyarakat Adat dan jaminan FPIC.

5. Penguatan gerakan profetis lintas iman.

Deklarasi ini menggeser pembahasan KBB ke isu advokasi struktural seperti ruang hidup dan hak dasar warga. 

6. Konsolidasi tiga tahun Aliansi Advokasi KBB Kalimantan Timur (22 Oktober 2026)

Aliansi Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Kalimantan Timur (AAKBB Kaltim) menggelar konsolidasi dan refleksi tiga tahun di Samarinda pada Kamis, 22 Oktober 2026. 

Tujuannya memperkuat kolaborasi lintas elemen sipil agar Kalimantan Timur menjadi rumah aman bagi semua agama dan keyakinan di tengah pembangunan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Bentuknya konsolidasi jaringan, evaluasi advokasi, dan pernyataan komitmen bersama. Kegiatan ini menegaskan kembali rekam jejak pendampingan komunitas minoritas yang mengalami hambatan pendirian tempat ibadah dan mendorong literasi media berperspektif toleransi serta pengawasan regulasi daerah di wilayah penyangga IKN. 

7. Diskusi Virtual Bulanan Koalisi KBB ke-34 (dijadwalkan 30 Oktober 2026)

Sekretariat Bersama Advokasi KBB Indonesia dan PUSAD Paramadina menjadwalkan diskusi bertajuk “Refleksi Hasil Konferensi KBB 2026: Dari Banjarmasin untuk Indonesia” pada Jumat, 30 Oktober 2026, pukul 14.00–16.00 WIB melalui Zoom dan siaran langsung YouTube PUSAD Paramadina.

Tujuannya menyebarluaskan hasil Konferensi Refleksi Advokasi KBB 2026 (Banjarmasin, 21–24 September 2026), memaparkan survei internal KBB, dan menyusun peta kerja dua tahun. Sasarannya 66 lembaga anggota koalisi dan publik. Narasumbernya Ronald Adam (CRCS UGM), Ismail Al-‘Alam (Koalisi KBB), Abdani Solihin (LK3 Banjarmasin), dan Tri Noviana (LKiS), dengan moderator Utami Sandyarani. Bahan diskusi tersedia di bit.ly/bahandiskusiKBB-34.  

3.2. Inisiatif lain yang terdokumentasi

1. Peluncuran dan diskusi buku Law and Politics of Blasphemy in Indonesia

CIRCLE FH UI mengadakan peluncuran dan diskusi buku Law and Politics of Blasphemy in Indonesia: The Sacred, the State, and the Ballot Box di FH UI, Depok, pada Jumat, 7 Agustus 2026, dengan pembicara Rafiqa Qurrata (Penulis Buku & Peneliti Senior CIRCLE FH UI), Hurriyah (Dosen FISIP UI dan Direktur PUSKAPOL UI), dan Usman Hamid (Amnesty International Indonesia). Kendati publikasi kegiatan ini baru terbit pada 11 Oktober 2026.

Diskusi tersebut menganalisis politik hukum penodaan agama pasca-Reformasi dan kaitannya dengan mobilisasi politik elektoral. Pembahasannya mencakup pergeseran sasaran pasal penodaan agama dari kelompok minoritas ke figur publik dan media sosial. 

2. Terkait Larangan Jilbab di Azerbaijan dan Beberapa Sikap yang Muncul (17 Oktober 2026)

Forum Komunikasi Ormas Islam Nasional (FORKOMNAS), gabungan 11 ormas Islam yang dipimpin Muhammad Zaitun Rasmin, merumuskan pernyataan sikap di Gedung Dakwah Hidayatullah, Jakarta Timur, pada Sabtu, 17 Oktober 2026. Pernyataan itu menolak pelarangan jilbab di sekolah-sekolah di Azerbaijan dengan merujuk pada HAM dan Resolusi PBB A/RES/76/254 tentang Islamofobia. Sikap senada juga disuarakan oleh MUI melalui Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, yang mendesak pemerintah Azerbaijan mencabut larangan tersebut melalui Kedutaan Besar Azerbaijan di Jakarta. Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, menanggapinya dengan mendesak Kementerian Luar Negeri melakukan langkah diplomatik.


4. Penutup

Laporan ini memuat delapan kasus: lima kasus atau peristiwa baru dan tiga kasus sebelumnya yang mengalami perkembangan. Tiga kasus berkaitan dengan ibadah di rumah tinggal atau perizinan rumah ibadah (Sidamulya, Batang Hari, dan Cikopo). Lima kasus lain menyangkut permintaan penghentian kegiatan keagamaan tahunan (Tasikmalaya), permohonan uji materiil di Mahkamah Konstitusi, proses pidana pembubaran ibadah (Rajeg), dampak sengketa agraria pada kehidupan bergereja (Nangahale), dan pembatalan diskusi buku (Bogor). Bagian Kabar dari Koalisi memuat tujuh kegiatan terkait Koalisi dan dua inisiatif pihak lain.


Tentang Koalisi Advokasi KBB

Dibentuk pada Oktober 2023, Koalisi Advokasi KBB Indonesia adalah sebuah inisiatif untuk memperkuat kemitraan di antara organisasi dan individu untuk memajukan hak KBB. PUSAD Paramadina saat ini mendapat mandat untuk menjadi sekretariat bersama Koalisi dan bertugas menjalankan kegiatan sehari-hari Koalisi. Dalam melaksanakan tugasnya, sekretariat bersama meminta dan mendapat saran dan pertimbangan dari Dewan Pengarah, yang terdiri dari akademisi dan aktivis KBB berpengalaman.